Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
TANJAB TIMUR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Jabung Timur mengungkap dugaan tindak pidana kepemilikan bagian tubuh satwa yang dilindungi berupa kulit Harimau Sumatera.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu lembar kulit harimau beserta sejumlah potongan kulit yang diduga akan diperjualbelikan.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/A/3/VI/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TANJUNG JABUNG TIMUR/POLDA JAMBI tertanggal 11 Mei 2026.
Baca Juga:
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu lembar kulit Harimau Sumatera berukuran sekitar 1 meter x 1 meter serta tujuh potongan kecil kulit harimau.
Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur, AKP Daulay, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga menyimpan sekaligus memperjualbelikan kulit harimau.
"Berdasarkan kronologis kejadian, Unit Tipidter Polres Tanjung Jabung Timur menerima informasi adanya warga yang diduga menyimpan dan memperjual belikan kulit harimau. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pengecekan ke sebuah rumah dan menemukan kulit harimau yang dipajang di kediaman pemiliknya," kata AKP Daulay.
Saat dilakukan pemeriksaan, pemilik rumah mengakui bahwa kulit harimau tersebut merupakan miliknya.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui memperoleh kulit Harimau Sumatera dengan cara membeli dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial.
Selain disimpan sebagai koleksi pribadi, sebagian potongan kecil kulit harimau itu juga diduga akan dijual kembali.
Polisi kemudian melakukan uji DNA terhadap barang bukti yang telah diamankan.
Hasil pemeriksaan memastikan bahwa kulit tersebut merupakan kulit asli Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), satwa endemik Indonesia yang berstatus dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Harimau Sumatera merupakan salah satu satwa liar yang populasinya terus menurun dan masuk dalam kategori satwa yang harus dilindungi.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.