BBM Langka di Medan, Warga Rela Antre hingga Dini Hari Demi Pertamax karena Pertalite Habis
MEDAN Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Medan membuat masyarakat harus m
PERISTIWA
TANJAB TIMUR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Jabung Timur mengungkap dugaan tindak pidana kepemilikan bagian tubuh satwa yang dilindungi berupa kulit Harimau Sumatera.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu lembar kulit harimau beserta sejumlah potongan kulit yang diduga akan diperjualbelikan.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/A/3/VI/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TANJUNG JABUNG TIMUR/POLDA JAMBI tertanggal 11 Mei 2026.Baca Juga:
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu lembar kulit Harimau Sumatera berukuran sekitar 1 meter x 1 meter serta tujuh potongan kecil kulit harimau.
Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur, AKP Daulay, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga menyimpan sekaligus memperjualbelikan kulit harimau.
"Berdasarkan kronologis kejadian, Unit Tipidter Polres Tanjung Jabung Timur menerima informasi adanya warga yang diduga menyimpan dan memperjual belikan kulit harimau. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pengecekan ke sebuah rumah dan menemukan kulit harimau yang dipajang di kediaman pemiliknya," kata AKP Daulay.
Saat dilakukan pemeriksaan, pemilik rumah mengakui bahwa kulit harimau tersebut merupakan miliknya.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui memperoleh kulit Harimau Sumatera dengan cara membeli dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial.
Selain disimpan sebagai koleksi pribadi, sebagian potongan kecil kulit harimau itu juga diduga akan dijual kembali.
Polisi kemudian melakukan uji DNA terhadap barang bukti yang telah diamankan.
Hasil pemeriksaan memastikan bahwa kulit tersebut merupakan kulit asli Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), satwa endemik Indonesia yang berstatus dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Harimau Sumatera merupakan salah satu satwa liar yang populasinya terus menurun dan masuk dalam kategori satwa yang harus dilindungi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam ketentuan tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polres Tanjung Jabung Timur mengingatkan masyarakat agar tidak memperjualbelikan, menyimpan, maupun memiliki bagian tubuh satwa yang dilindungi.
Kepolisian menegaskan bahwa kepemilikan maupun perdagangan bagian tubuh satwa liar yang dilindungi merupakan tindak pidana dan dapat dikenakan sanksi berat sesuai peraturan perundang-undangan.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya praktik perdagangan satwa liar atau bagian tubuh satwa yang dilindungi demi menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.* (ad)
MEDAN Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Medan membuat masyarakat harus m
PERISTIWA
MEDAN Penyidik Polrestabes Medan mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus kematian seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pertanah
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJAB TIMUR Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Jabung Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terj
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJAB TIMUR Aparat kepolisian menangani kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Kecamatan Mendahara Ulu, K
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) kembali menguat pada perdagangan Rabu, 15 Juli 2026. Kenaikan ini men
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar rupiah dibuka menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada awal perdagangan Rabu, 15 Juli 2026. Penguatan mata u
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) memulai perdagangan Rabu, 15 Juli 2026, dengan penguatan tipis. Kenaikan indeks didorong oleh
EKONOMI
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau seluruh mitra penyelenggara Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Angkatan II
NASIONAL
TANJAB TIMUR Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Jabung Timur mengungkap dugaan tindak pidana kepemilikan bagian tubuh s
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kemunculan nama AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara dugaan pencemaran na
HUKUM DAN KRIMINAL