BREAKING NEWS
Rabu, 15 Juli 2026

Polres Tanjab Timur Ungkap Kasus Kepemilikan Kulit Harimau Sumatera, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Erik - Rabu, 15 Juli 2026 09:28 WIB
Polres Tanjab Timur Ungkap Kasus Kepemilikan Kulit Harimau Sumatera, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Kulit Harimau Sumatera yang diamankan Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANJAB TIMUR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Jabung Timur mengungkap dugaan tindak pidana kepemilikan bagian tubuh satwa yang dilindungi berupa kulit Harimau Sumatera.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu lembar kulit harimau beserta sejumlah potongan kulit yang diduga akan diperjualbelikan.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/A/3/VI/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TANJUNG JABUNG TIMUR/POLDA JAMBI tertanggal 11 Mei 2026.

Baca Juga:

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu lembar kulit Harimau Sumatera berukuran sekitar 1 meter x 1 meter serta tujuh potongan kecil kulit harimau.

Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur, AKP Daulay, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga menyimpan sekaligus memperjualbelikan kulit harimau.

"Berdasarkan kronologis kejadian, Unit Tipidter Polres Tanjung Jabung Timur menerima informasi adanya warga yang diduga menyimpan dan memperjual belikan kulit harimau. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pengecekan ke sebuah rumah dan menemukan kulit harimau yang dipajang di kediaman pemiliknya," kata AKP Daulay.

Saat dilakukan pemeriksaan, pemilik rumah mengakui bahwa kulit harimau tersebut merupakan miliknya.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui memperoleh kulit Harimau Sumatera dengan cara membeli dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial.

Selain disimpan sebagai koleksi pribadi, sebagian potongan kecil kulit harimau itu juga diduga akan dijual kembali.

Polisi kemudian melakukan uji DNA terhadap barang bukti yang telah diamankan.

Hasil pemeriksaan memastikan bahwa kulit tersebut merupakan kulit asli Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), satwa endemik Indonesia yang berstatus dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Harimau Sumatera merupakan salah satu satwa liar yang populasinya terus menurun dan masuk dalam kategori satwa yang harus dilindungi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam ketentuan tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Polres Tanjung Jabung Timur mengingatkan masyarakat agar tidak memperjualbelikan, menyimpan, maupun memiliki bagian tubuh satwa yang dilindungi.

Kepolisian menegaskan bahwa kepemilikan maupun perdagangan bagian tubuh satwa liar yang dilindungi merupakan tindak pidana dan dapat dikenakan sanksi berat sesuai peraturan perundang-undangan.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya praktik perdagangan satwa liar atau bagian tubuh satwa yang dilindungi demi menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Harga Telur Melonjak Usai MBG Aktif Lagi, Bobby Nasution: SPPG Jangan Berebut dengan Masyarakat
Remaja Asal Medan Tewas Dianiaya di Gunung Sibayak, Polres Karo Amankan 9 Orang
Kawal Anggaran Pusat, Bupati Asahan Pastikan Dana TKD Tambahan 2026 Tepat Sasaran
Prakiraan Cuaca Sumut Hari Ini, Rabu 15 Juli 2026: Sebagian Besar Wilayah Berawan
Satgas PRR Serahkan Huntap bagi Penyintas Bencana di Sumbar, Percepat Pemulihan Pascabencana
Kepala SPPG Ditemukan Meninggal di Mal Bandung, Polisi Masih Selidiki Penyebabnya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru