BREAKING NEWS
Rabu, 15 Juli 2026

Nama AKBP Syarif Muncul di Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi, dr Tifa Terkejut

Dharma - Rabu, 15 Juli 2026 09:21 WIB
Nama AKBP Syarif Muncul di Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi, dr Tifa Terkejut
Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa. (foto: Refly Harun/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kemunculan nama AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi informasi elektronik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo menjadi perhatian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa mengaku terkejut karena nama perwira Polri tersebut baru muncul dalam surat dakwaan.

Menurutnya, selama proses hukum yang berlangsung sekitar satu tahun, sejak berstatus saksi hingga menjadi tersangka dan terdakwa, nama Syarif tidak pernah menjadi bagian dari materi yang disampaikan penyidik.

Baca Juga:

"Mengenai munculnya nama Kompol (AKBP) Syarif pada surat dakwaan, hal itu juga membuat kami semua terkejut," kata dr Tifa, dikutip dari kanal YouTube Refly Harun, Senin, 14 Juli 2026.

Ia menegaskan, selama proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya, nama Syarif tidak pernah disinggung dalam penyidikan.

"Karena selama satu tahun proses yang sudah kita jalani, mulai dari saya menjadi saksi hingga menjadi tersangka, nama tersebut sama sekali tidak pernah dimunculkan oleh Polda Metro Jaya," lanjutnya.


Kemunculan nama AKBP Syarif dalam surat dakwaan memunculkan pertanyaan mengenai posisi perwira Polri tersebut dalam pembuktian perkara.

Meski demikian, dr Tifa memilih tidak berspekulasi apakah Syarif nantinya akan dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Terkait apakah yang bersangkutan akan menjadi saksi untuk menggantikan saksi pelapor atau saksi korban, kita tidak perlu berspekulasi. Kita tunggu saja nanti," ujarnya.

Ia mengatakan tim kuasa hukum telah mempelajari isi surat dakwaan dan siap menghadapi seluruh proses persidangan.

"Keputusan hakim nanti akan dinilai berdasarkan fakta persidangan, yaitu apa saja yang terungkap di dalam sidang, bukan sekadar apa yang tertulis di BAP," kata dr Tifa.

"Siapa pun saksi yang dihadirkan JPU, insyaallah kami siap."

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dimaafkan Hakim Usai 5 Bulan Ditahan, Terdakwa Kasus BBM Jeriken di Medan Siap Gugat Perdata: Beri Efek Jera Penegak Hukum
Siapa Yuenchi Arwindi? Eks Finalis Puteri Indonesia yang Diduga Terima Aliran Dana Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Siapa Menjaga Para Penjaga?
Kapolda Aceh Hadiri Pembukaan Pangdam IM Cup U-43, Sinergi TNI-Polri di Lapangan Hijau
Kasus Febrie Beralih ke Kejagung, Mahfud Pertanyakan Mekanisme Hukumnya
Habiburokhman Minta Polri dan Kejagung Tetap Solid di Tengah Penanganan Kasus Febrie
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru