BREAKING NEWS
Rabu, 15 Juli 2026

Nama AKBP Syarif Muncul di Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi, dr Tifa Terkejut

Dharma - Rabu, 15 Juli 2026 09:21 WIB
Nama AKBP Syarif Muncul di Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi, dr Tifa Terkejut
Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa. (foto: Refly Harun/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kemunculan nama AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi informasi elektronik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo menjadi perhatian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa mengaku terkejut karena nama perwira Polri tersebut baru muncul dalam surat dakwaan.

Menurutnya, selama proses hukum yang berlangsung sekitar satu tahun, sejak berstatus saksi hingga menjadi tersangka dan terdakwa, nama Syarif tidak pernah menjadi bagian dari materi yang disampaikan penyidik.

Baca Juga:

"Mengenai munculnya nama Kompol (AKBP) Syarif pada surat dakwaan, hal itu juga membuat kami semua terkejut," kata dr Tifa, dikutip dari kanal YouTube Refly Harun, Senin, 14 Juli 2026.

Ia menegaskan, selama proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya, nama Syarif tidak pernah disinggung dalam penyidikan.

"Karena selama satu tahun proses yang sudah kita jalani, mulai dari saya menjadi saksi hingga menjadi tersangka, nama tersebut sama sekali tidak pernah dimunculkan oleh Polda Metro Jaya," lanjutnya.


Kemunculan nama AKBP Syarif dalam surat dakwaan memunculkan pertanyaan mengenai posisi perwira Polri tersebut dalam pembuktian perkara.

Meski demikian, dr Tifa memilih tidak berspekulasi apakah Syarif nantinya akan dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Terkait apakah yang bersangkutan akan menjadi saksi untuk menggantikan saksi pelapor atau saksi korban, kita tidak perlu berspekulasi. Kita tunggu saja nanti," ujarnya.

Ia mengatakan tim kuasa hukum telah mempelajari isi surat dakwaan dan siap menghadapi seluruh proses persidangan.

"Keputusan hakim nanti akan dinilai berdasarkan fakta persidangan, yaitu apa saja yang terungkap di dalam sidang, bukan sekadar apa yang tertulis di BAP," kata dr Tifa.

"Siapa pun saksi yang dihadirkan JPU, insyaallah kami siap."

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, perkara disebut bermula pada 26 Maret 2025.

Jaksa menjelaskan bahwa AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, yang saat itu bertugas sebagai ajudan Presiden ke-7 Joko Widodo, memperlihatkan kepada Jokowi tiga unggahan di media sosial yang berisi tudingan mengenai keaslian ijazah S1 mantan Presiden tersebut.

Salah satu unggahan yang disebut dalam dakwaan berasal dari akun media sosial dr Tifa.

Dalam konstruksi dakwaan, Syarif ditempatkan sebagai pihak yang memperlihatkan unggahan tersebut kepada Jokowi sebelum perkara berlanjut ke proses hukum.

Jaksa kemudian menguraikan sejumlah aktivitas dr Tifa di media sosial yang dinilai membentuk persepsi publik agar masyarakat mempercayai bahwa ijazah S1 Jokowi tidak asli.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa pada 1 April 2025, Dian Sandi Utama mengunggah foto ijazah S1 Jokowi melalui akun media sosial X.

Dokumen digital tersebut kemudian menjadi bagian dari rangkaian unggahan yang dipersoalkan dalam perkara ini.

AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah bukan nama baru dalam perkara ini.

Perwira Polri lulusan Akademi Kepolisian tahun 2012 tersebut pernah diperiksa sebagai saksi di Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2025 dalam penyelidikan dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Jokowi.

Saat itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan pemeriksaan terhadap ajudan Presiden tersebut.

"Benar (ajudan Jokowi diperiksa)," kata Ade Ary saat itu.

Menurut Ade Ary, pemeriksaan dilakukan karena penyidik membutuhkan keterangan tambahan untuk mendalami perkara.

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menilai pernyataan dr Tifa melalui media sosial telah membentuk persepsi publik seolah-olah informasi mengenai ijazah Jokowi merupakan data yang autentik.

dr Tifa didakwa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Joko Widodo.

Pihak terdakwa telah mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tersebut.

Sidang dijadwalkan kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 16 Juli 2026, dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum dr Tifa.


Hingga kini, belum dapat dipastikan apakah AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

Posisi dan keterangannya akan menjadi bagian dari proses pembuktian yang akan dinilai majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.* (tm/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dimaafkan Hakim Usai 5 Bulan Ditahan, Terdakwa Kasus BBM Jeriken di Medan Siap Gugat Perdata: Beri Efek Jera Penegak Hukum
Siapa Yuenchi Arwindi? Eks Finalis Puteri Indonesia yang Diduga Terima Aliran Dana Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Siapa Menjaga Para Penjaga?
Kapolda Aceh Hadiri Pembukaan Pangdam IM Cup U-43, Sinergi TNI-Polri di Lapangan Hijau
Kasus Febrie Beralih ke Kejagung, Mahfud Pertanyakan Mekanisme Hukumnya
Habiburokhman Minta Polri dan Kejagung Tetap Solid di Tengah Penanganan Kasus Febrie
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru