Fakta Terbaru Kasus Kematian ASN BPN Nias di Apartemen Skyview Medan
MEDAN Penyidik Polrestabes Medan mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus kematian seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pertanah
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Kemunculan nama AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi informasi elektronik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo menjadi perhatian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa mengaku terkejut karena nama perwira Polri tersebut baru muncul dalam surat dakwaan.
Menurutnya, selama proses hukum yang berlangsung sekitar satu tahun, sejak berstatus saksi hingga menjadi tersangka dan terdakwa, nama Syarif tidak pernah menjadi bagian dari materi yang disampaikan penyidik.Baca Juga:
"Mengenai munculnya nama Kompol (AKBP) Syarif pada surat dakwaan, hal itu juga membuat kami semua terkejut," kata dr Tifa, dikutip dari kanal YouTube Refly Harun, Senin, 14 Juli 2026.
Ia menegaskan, selama proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya, nama Syarif tidak pernah disinggung dalam penyidikan.
"Karena selama satu tahun proses yang sudah kita jalani, mulai dari saya menjadi saksi hingga menjadi tersangka, nama tersebut sama sekali tidak pernah dimunculkan oleh Polda Metro Jaya," lanjutnya.
Kemunculan nama AKBP Syarif dalam surat dakwaan memunculkan pertanyaan mengenai posisi perwira Polri tersebut dalam pembuktian perkara.
Meski demikian, dr Tifa memilih tidak berspekulasi apakah Syarif nantinya akan dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Terkait apakah yang bersangkutan akan menjadi saksi untuk menggantikan saksi pelapor atau saksi korban, kita tidak perlu berspekulasi. Kita tunggu saja nanti," ujarnya.
Ia mengatakan tim kuasa hukum telah mempelajari isi surat dakwaan dan siap menghadapi seluruh proses persidangan.
"Keputusan hakim nanti akan dinilai berdasarkan fakta persidangan, yaitu apa saja yang terungkap di dalam sidang, bukan sekadar apa yang tertulis di BAP," kata dr Tifa.
"Siapa pun saksi yang dihadirkan JPU, insyaallah kami siap."
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, perkara disebut bermula pada 26 Maret 2025.
Jaksa menjelaskan bahwa AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, yang saat itu bertugas sebagai ajudan Presiden ke-7 Joko Widodo, memperlihatkan kepada Jokowi tiga unggahan di media sosial yang berisi tudingan mengenai keaslian ijazah S1 mantan Presiden tersebut.
Salah satu unggahan yang disebut dalam dakwaan berasal dari akun media sosial dr Tifa.
Dalam konstruksi dakwaan, Syarif ditempatkan sebagai pihak yang memperlihatkan unggahan tersebut kepada Jokowi sebelum perkara berlanjut ke proses hukum.
Jaksa kemudian menguraikan sejumlah aktivitas dr Tifa di media sosial yang dinilai membentuk persepsi publik agar masyarakat mempercayai bahwa ijazah S1 Jokowi tidak asli.
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa pada 1 April 2025, Dian Sandi Utama mengunggah foto ijazah S1 Jokowi melalui akun media sosial X.
Dokumen digital tersebut kemudian menjadi bagian dari rangkaian unggahan yang dipersoalkan dalam perkara ini.
AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah bukan nama baru dalam perkara ini.
Perwira Polri lulusan Akademi Kepolisian tahun 2012 tersebut pernah diperiksa sebagai saksi di Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2025 dalam penyelidikan dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Jokowi.
Saat itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan pemeriksaan terhadap ajudan Presiden tersebut.
"Benar (ajudan Jokowi diperiksa)," kata Ade Ary saat itu.
Menurut Ade Ary, pemeriksaan dilakukan karena penyidik membutuhkan keterangan tambahan untuk mendalami perkara.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menilai pernyataan dr Tifa melalui media sosial telah membentuk persepsi publik seolah-olah informasi mengenai ijazah Jokowi merupakan data yang autentik.
dr Tifa didakwa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Joko Widodo.
Pihak terdakwa telah mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tersebut.
Sidang dijadwalkan kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 16 Juli 2026, dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum dr Tifa.
Hingga kini, belum dapat dipastikan apakah AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.
Posisi dan keterangannya akan menjadi bagian dari proses pembuktian yang akan dinilai majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.* (tm/ad)
MEDAN Penyidik Polrestabes Medan mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus kematian seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pertanah
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJAB TIMUR Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Jabung Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terj
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJAB TIMUR Aparat kepolisian menangani kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Kecamatan Mendahara Ulu, K
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) kembali menguat pada perdagangan Rabu, 15 Juli 2026. Kenaikan ini men
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar rupiah dibuka menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada awal perdagangan Rabu, 15 Juli 2026. Penguatan mata u
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) memulai perdagangan Rabu, 15 Juli 2026, dengan penguatan tipis. Kenaikan indeks didorong oleh
EKONOMI
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau seluruh mitra penyelenggara Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Angkatan II
NASIONAL
TANJAB TIMUR Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Jabung Timur mengungkap dugaan tindak pidana kepemilikan bagian tubuh s
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kemunculan nama AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara dugaan pencemaran na
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meminta Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak berebut bahan pokok dengan masyarakat,
EKONOMI