BREAKING NEWS
Rabu, 15 Juli 2026

Dimaafkan Hakim Usai 5 Bulan Ditahan, Terdakwa Kasus BBM Jeriken di Medan Siap Gugat Perdata: Beri Efek Jera Penegak Hukum

Dharma - Rabu, 15 Juli 2026 08:46 WIB
Dimaafkan Hakim Usai 5 Bulan Ditahan, Terdakwa Kasus BBM Jeriken di Medan Siap Gugat Perdata: Beri Efek Jera Penegak Hukum
Kedua terdakwa didampingi penaihat hukumnya usai vonis yang dibacakan majelis hakim, Kamis (9/7). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Kasus hukum yang menjerat Ranning Alamer Muslim Cibro dan Aziz Apandi Silalahi menyisakan cerita pilu sekaligus kritik tajam terhadap sistem peradilan.

Meski Pengadilan Negeri (PN) Medan memutuskan keduanya bersalah atas perkara pembelian 25 liter BBM jenis Pertalite menggunakan jeriken, hakim memilih untuk membebaskan mereka dari hukuman melalui mekanisme putusan pemaaf (rechterlijk pardon).

Namun, "pengampunan" di ketukan palu terakhir tersebut dinilai terlambat.

Baca Juga:

Sebelum dimaafkan oleh hakim, kedua terdakwa faktanya telah telanjur mendekam di balik jeruji besi selama lima bulan penuh sepanjang proses persidangan berjalan.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Hermansyah Hutagalung, menyatakan bahwa kliennya memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas vonis tersebut.

Kendati demikian, ia menyoroti kerugian nyata yang dialami oleh rakyat akibat proses hukum ini.

"Kami tidak banding, tapi faktanya para terdakwa sudah menjalani hukuman selama 5 bulan 5 hari penjara artinya negara telah merugikan rakyatnya," ucap Hermansyah saat dikonfirmasi, Selasa, 14 Juli 2026.

Akibat penahanan yang dinilai sia-sia tersebut, kubu terdakwa kini tengah menyusun strategi untuk menuntut balik.

Hermansyah menegaskan pemulihan nama baik dan ganti rugi menjadi fokus utama mereka selanjutnya.

"Rencana ke depan akan melakukan upaya hukum, membuka gugatan baru secara perdata dan akan memberikan efek jera kepada para penegak hukum. Selain itu, akan mengajukan perbaikan nama baik para terdakwa," imbuhnya.

Ia juga menambahkan bahwa langkah ini diambil agar ada pertanggungjawaban yang jelas dari aparat penegak hukum dalam menangani sebuah perkara.

"Kami sedang mendiskusikan langkah-langkah ke depan, agar hukum bisa membaca siapa yang dapat bertanggung jawab dalam satu pekara," tambahnya.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Siapa Yuenchi Arwindi? Eks Finalis Puteri Indonesia yang Diduga Terima Aliran Dana Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Siapa Menjaga Para Penjaga?
TKD Tambahan Rp6 Triliun untuk Sumut Dibahas, Bobby Nasution Dorong Percepatan Pemulihan Pascabencana
Antrean BBM di Sumut Memanas, Bobby Nasution Ungkap Kendala Distribusi dan Pertamina Siapkan Solusi
Antrean BBM di Sumut Mengular, Bobby Nasution Kerahkan TNI-Polri Antar Pasokan ke SPBU
Kebakaran Hebat Hanguskan Ruko di Medan, Api Diduga Berasal dari Lantai Empat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Siapa Menjaga Para Penjaga?

Siapa Menjaga Para Penjaga?

OlehDarwin DarmawanPENYAIR satiris Romawi, Juvenal, pernah menceritakan kisah tentang seorang suami yang begitu curiga terhadap kesetiaan i

OPINI