Era Sang Legenda Berakhir, Lionel Messi Resmi Pensiun dari Timnas Argentina di Usia 39 Tahun
JAKARTA Lionel Messi resmi mengakhiri perjalanan panjangnya bersama Timnas Argentina. Kapten Albiceleste itu mengumumkan pensiun dari se
OLAHRAGA
MEDAN – Kasus hukum yang menjerat Ranning Alamer Muslim Cibro dan Aziz Apandi Silalahi menyisakan cerita pilu sekaligus kritik tajam terhadap sistem peradilan.
Meski Pengadilan Negeri (PN) Medan memutuskan keduanya bersalah atas perkara pembelian 25 liter BBM jenis Pertalite menggunakan jeriken, hakim memilih untuk membebaskan mereka dari hukuman melalui mekanisme putusan pemaaf (rechterlijk pardon).
Namun, "pengampunan" di ketukan palu terakhir tersebut dinilai terlambat.Baca Juga:
Sebelum dimaafkan oleh hakim, kedua terdakwa faktanya telah telanjur mendekam di balik jeruji besi selama lima bulan penuh sepanjang proses persidangan berjalan.
Kuasa hukum kedua terdakwa, Hermansyah Hutagalung, menyatakan bahwa kliennya memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas vonis tersebut.
Kendati demikian, ia menyoroti kerugian nyata yang dialami oleh rakyat akibat proses hukum ini.
"Kami tidak banding, tapi faktanya para terdakwa sudah menjalani hukuman selama 5 bulan 5 hari penjara artinya negara telah merugikan rakyatnya," ucap Hermansyah saat dikonfirmasi, Selasa, 14 Juli 2026.
Akibat penahanan yang dinilai sia-sia tersebut, kubu terdakwa kini tengah menyusun strategi untuk menuntut balik.
Hermansyah menegaskan pemulihan nama baik dan ganti rugi menjadi fokus utama mereka selanjutnya.
"Rencana ke depan akan melakukan upaya hukum, membuka gugatan baru secara perdata dan akan memberikan efek jera kepada para penegak hukum. Selain itu, akan mengajukan perbaikan nama baik para terdakwa," imbuhnya.
Ia juga menambahkan bahwa langkah ini diambil agar ada pertanggungjawaban yang jelas dari aparat penegak hukum dalam menangani sebuah perkara.
"Kami sedang mendiskusikan langkah-langkah ke depan, agar hukum bisa membaca siapa yang dapat bertanggung jawab dalam satu pekara," tambahnya.
Dampak dari penahanan ini terbukti memukul kehidupan personal kedua terdakwa secara mendalam.
Selama di penjara, Ranning kehilangan kesempatan untuk merawat orang tuanya yang sakit hingga akhirnya meninggal dunia.
Sementara Aziz harus kehilangan pekerjaannya di SPBU tanpa kejelasan status.
"Para terdakwa, menuntut kerugian dan terkhusus Ranning tidak bisa membiayai orang tuanya sedang sakit saat itu yang kini telah meninggal dunia. Sementara Aziz tidak mendapatkan kejelasan dalam pekerjaannya dan tidak bekerja lagi, bahkan tidak mendapatkan surat pemecatan dari pihak SPBU," ucap Hermansyah mengakhiri pembicaraan.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri (Kejari Medan) juga menyatakan menerima putusan hakim dan tidak mengambil langkah banding.
Kasi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, menjelaskan bahwa secara regulasi hukum, putusan pemaaf memang membatasi ruang untuk banding.
"Karena putusan pemaaf berdasarkan KUHAP tidak bisa banding, jadi kami menerima putusan tersebut," ucap Valentino saat dikonfirmasi, Senin, 13 Juli 2026.
Perkara yang sempat memicu empati publik ini kini menjadi preseden penting mengenai bagaimana akuntabilitas penegakan hukum diuji saat berhadapan dengan masyarakat kecil yang berurusan dengan pemanfaatan bahan bakar bersubsidi.* (d/ad)
JAKARTA Lionel Messi resmi mengakhiri perjalanan panjangnya bersama Timnas Argentina. Kapten Albiceleste itu mengumumkan pensiun dari se
OLAHRAGA
JAKARTA Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pemberian tunjangan khusus bagi dokt
KESEHATAN
JAKARTA Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan atau karhutla harus dilakukan t
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru tidak hanya terjadi di Univers
PENDIDIKAN
JAKARTA Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan keberhasilan penanganan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla bergantung pad
NASIONAL
JAKARTA Keluarga mendiang Sutrimo mendesak Polda Metro Jaya mencari ponsel milik korban yang hingga kini belum ditemukan. Keluarga menil
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung memeriksa tujuh orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis atau
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Naomi Sari Kristiani Harefa, adik Iman Harefa, membantah tudingan di media sosial yang menyebut dirinya diduga terlibat dalam kema
HUKUM DAN KRIMINAL
MALUKU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan eks Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Maluku Tengah Muhammad Marasabessy sebagai tersangka
LABUHANBATU SELATAN Dua pejabat senior Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Saripuddin dan Hj. Agustina Nasution, memasuk
PEMERINTAHAN