Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Dampak dari penahanan ini terbukti memukul kehidupan personal kedua terdakwa secara mendalam.
Selama di penjara, Ranning kehilangan kesempatan untuk merawat orang tuanya yang sakit hingga akhirnya meninggal dunia.
Sementara Aziz harus kehilangan pekerjaannya di SPBU tanpa kejelasan status.
"Para terdakwa, menuntut kerugian dan terkhusus Ranning tidak bisa membiayai orang tuanya sedang sakit saat itu yang kini telah meninggal dunia. Sementara Aziz tidak mendapatkan kejelasan dalam pekerjaannya dan tidak bekerja lagi, bahkan tidak mendapatkan surat pemecatan dari pihak SPBU," ucap Hermansyah mengakhiri pembicaraan.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri (Kejari Medan) juga menyatakan menerima putusan hakim dan tidak mengambil langkah banding.
Kasi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, menjelaskan bahwa secara regulasi hukum, putusan pemaaf memang membatasi ruang untuk banding.
"Karena putusan pemaaf berdasarkan KUHAP tidak bisa banding, jadi kami menerima putusan tersebut," ucap Valentino saat dikonfirmasi, Senin, 13 Juli 2026.
Perkara yang sempat memicu empati publik ini kini menjadi preseden penting mengenai bagaimana akuntabilitas penegakan hukum diuji saat berhadapan dengan masyarakat kecil yang berurusan dengan pemanfaatan bahan bakar bersubsidi.* (d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.