Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam ketentuan tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polres Tanjung Jabung Timur mengingatkan masyarakat agar tidak memperjualbelikan, menyimpan, maupun memiliki bagian tubuh satwa yang dilindungi.
Kepolisian menegaskan bahwa kepemilikan maupun perdagangan bagian tubuh satwa liar yang dilindungi merupakan tindak pidana dan dapat dikenakan sanksi berat sesuai peraturan perundang-undangan.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya praktik perdagangan satwa liar atau bagian tubuh satwa yang dilindungi demi menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.* (ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.