Prof Agus Pramusinto: Rekam Jejak dan Integritas Harus Jadi Tolak Ukur Utama Calon Anggota Ombudsman
JAKARTA Rekam jejak, integritas, kompetensi, dan pengalaman menyelesaikan persoalan dinilai perlu menjadi tolak ukur utama dalam menilai
NASIONAL
Oleh:Nicholas Martua Siagian
TERDENGAR ada harapan baru setelah aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
DPR RI berjanji akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi undang-undang paling lambat pada 15 Desember 2026.Baca Juga:
Komitmen tersebut disampaikan bertepatan dengan aksi demonstrasi AMPB yang salah satunya menuntut percepatan pengesahan aturan tersebut.
Tiga pimpinan DPR yang hadir dalam kesempatan itu ialah Sufmi Dasco Ahmad, Cucu Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa.
Janji pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 patut dilihat sebagai angin segar sekaligus momentum untuk memastikan bahwa tuntutan publik benar-benar diterjemahkan menjadi percepatan pembentukan undang-undang.
Tantangannya kini bukan lagi sekadar membuat janji, melainkan memastikan proses legislasi berjalan konsisten, terbuka, dan menghasilkan regulasi yang pasti secara hukum serta efektif dalam memperkuat agenda pemberantasan korupsi.
Jika ditelusuri secara kronologis, pembahasan mengenai RUU Perampasan Aset bukanlah agenda baru.
Kajian mengenai rancangan regulasi tersebut telah dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2008.
Kajian tersebut diselesaikan pada tahun 2012 dan sejak saat itu telah didorong untuk masuk dalam agenda legislasi prioritas.
Hari ini, korupsi telah menjalar seperti penyakit kronis, bahkan kerap dipandang telah mencapai "stadium akhir" di negeri ini.
Harus diakui, praktik penyalahgunaan kewenangan masih ditemukan di berbagai lini, mulai dari lembaga pemerintahan, aparat penegak hukum, BUMN, Pemda, BUMD, hingga sektor swasta.
Di dalam ruang-ruang tersebut masih terdapat oknum yang menjadikan kekuasaan dan kewenangan sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan korupsi tidak lagi semata-mata berkaitan dengan besarnya kerugian negara.
Praktiknya semakin kompleks, sistematis, dan terorganisasi. Modusnya berkembang mengikuti kemajuan teknologi dan kompleksitas transaksi keuangan, sementara jaringan yang dibangun semakin sulit ditelusuri.
Pada saat yang sama, pemberantasan korupsi kerap berhadapan dengan persoalan kepentingan, relasi kekuasaan, serta keterbatasan instrumen hukum.
Persoalan menjadi semakin kompleks ketika hasil kejahatan telah dialihkan, disamarkan, atau ditempatkan melalui berbagai skema transaksi sehingga tidak mudah dikaitkan secara langsung dengan tindak pidana asal.
Dalam situasi demikian, pemulihan kerugian negara tidak cukup hanya mengandalkan pemidanaan pelaku.
Negara juga membutuhkan instrumen hukum yang mampu mengejar dan memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana secara efektif, dengan tetap menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak pihak yang beritikad baik.
Karena itu, menguatnya desakan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan merupakan konsekuensi logis dari semakin kompleksnya pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada menghukum pelaku, tetapi harus memastikan bahwa keuntungan ekonomi yang diperoleh dari kejahatan dapat dipulihkan kepada negara.
Sederhananya, menurut saya, bicara urgensi dari RUU Perampasan Aset adalah bagaimana cara pemerintah untuk mengejar hasil korupsi yang "dipoles" oleh para koruptor dengan berbagai cara, baik yang bersembunyi di balik harta kekayaan berbentuk aset yang sangat sulit dikembalikan kepada negara, termasuk hasil korupsi yang dibawa kabur ke luar negeri.
Namun, perampasan aset hasil kejahatan belum bisa dilakukan karena belum adanya putusan pengadilan.
Artinya, saat ini teknologi yang digunakan oleh koruptor telah melewati berbagai inovasi, bahkan melebihi dari kekuatan hukum yang berlaku di negara kita.
Mereformasi Penegak Hukum
Belakangan, kita justru disuguhi kenyataan bahwa korupsi dapat melibatkan elite di lingkungan penegak hukum sendiri.
Modusnya semakin lihai, nilai transaksinya semakin besar, sementara hasil kejahatan disamarkan melalui berbagai cara agar sulit dilacak dan dibuktikan.
Maka, pertanyaan yang lebih mendasar perlu diajukan: mungkinkah perampasan aset berjalan efektif tanpa terlebih dahulu membenahi penegakan hukum?
Pertanyaan ini menjadi penting karena kewenangan untuk merampas aset pada akhirnya tetap berada di tangan negara dan dilaksanakan melalui aparat penegak hukum.
Ketika kepercayaan publik terhadap aparat sedang menghadapi persoalan, pemberian kewenangan yang semakin besar tanpa diikuti penguatan integritas, transparansi, pengawasan, dan akuntabilitas justru berpotensi melahirkan persoalan baru.
Jangan sampai kita membangun instrumen hukum yang semakin kuat, tetapi lupa membenahi "tangan yang menggunakannya" alias penegak hukum.
UU Perampasan Aset yang baik tidak dengan sendirinya melahirkan penegakan hukum yang baik.
Sebaliknya, kewenangan yang besar tanpa kontrol yang kuat dapat membuka ruang penyalahgunaan.
Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset semestinya tidak berhenti pada pertanyaan bagaimana negara dapat mengambil kembali aset hasil kejahatan.
Pertanyaan yang sama pentingnya adalah: siapa yang diberi kewenangan untuk merampas, bagaimana kewenangan itu diawasi, bagaimana mencegah konflik kepentingan, dan kepada siapa aparat harus mempertanggungjawabkan setiap tindakan perampasan?
Keberhasilan RUU Perampasan Aset tidak hanya ditentukan oleh seberapa kuat kewenangan negara merampas aset, tetapi juga oleh seberapa kuat sistem hukum memastikan kewenangan tersebut tidak disalahgunakan.
Sebab, masalahnya bukan hanya bagaimana merampas aset dari pelaku kejahatan, tetapi juga bagaimana memastikan kewenangan merampas itu sendiri tidak berubah menjadi sumber kejahatan baru.
Menimbang RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset dirancang dengan menggunakan konsep Non-Conviction Based Forfeiture (NCBAF), yakni mekanisme perampasan aset yang dapat ditempuh tanpa harus terlebih dahulu menunggu adanya putusan pidana terhadap pelaku.
Konsep ini penting karena dalam sejumlah perkara, proses pemidanaan tidak selalu dapat dilanjutkan, sementara aset yang diduga berasal dari tindak pidana masih dapat dilacak dan dipulihkan.
Sebenarnya, sistem hukum pidana Indonesia telah memiliki sejumlah instrumen untuk merampas aset hasil tindak pidana korupsi.
Namun, instrumen tersebut pada umumnya masih bertumpu pada rezim pemidanaan konvensional yang bersifat in personam dan conviction-based.
Artinya, perampasan aset pada prinsipnya berkaitan dengan proses pidana terhadap orang dan baru dapat dilakukan setelah terdapat putusan pengadilan yang menyatakan terdakwa bersalah.
Di sinilah urgensi RUU Perampasan Aset menjadi penting. Konsep Non-Conviction Based Forfeiture (NCBAF) menawarkan jalur hukum yang memungkinkan negara melakukan perampasan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tanpa harus sepenuhnya bergantung pada keberhasilan pemidanaan pelaku.
Mekanisme semacam ini terutama relevan dalam perkara ketika proses penuntutan tidak dapat dilanjutkan karena pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat diidentifikasi.
Konsep tersebut juga sejalan dengan semangat United Nations Convention against Corruption (UNCAC), yang menempatkan pemulihan aset sebagai salah satu bagian penting dalam pemberantasan korupsi.
Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Karena itu, penguatan instrumen hukum mengenai perampasan dan pemulihan aset bukan semata-mata kebutuhan nasional, tetapi juga bagian dari komitmen Indonesia dalam kerja sama pemberantasan korupsi secara internasional.
Namun, percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset tidak berarti mengabaikan sejumlah persoalan mendasar.
Justru karena kewenangan negara terhadap harta kekayaan akan diperluas, desain regulasinya harus disusun secara hati-hati.
Pertama, perlu ada batas yang tegas mengenai mekanisme pembuktian dan perlindungan terhadap asas praduga tak bersalah.
Perampasan aset tidak boleh berubah menjadi instrumen untuk mengambil alih harta kekayaan warga negara tanpa proses hukum yang adil.
Karena itu, harus tersedia mekanisme pengawasan yudisial, standar pembuktian yang jelas, serta kesempatan yang memadai bagi pihak yang berkepentingan untuk mempertahankan haknya.
Kedua, RUU tersebut perlu memberikan kejelasan mengenai kelembagaan.
Siapa yang berwenang mengajukan permohonan perampasan aset, lembaga mana yang melakukan pengelolaan terhadap aset yang telah dirampas, serta bagaimana mekanisme pengawasan terhadap pengelolaan dan pemanfaatannya harus dirumuskan secara tegas.
Tanpa desain kelembagaan yang jelas, kewenangan yang besar justru berpotensi melahirkan persoalan baru.
Ketiga, mekanisme pengelolaan dan pengembalian hasil perampasan aset kepada negara harus dibangun secara transparan dan akuntabel.
Aset yang berhasil dipulihkan bukan soal angka dalam laporan penegakan hukum, melainkan hak publik yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, tantangan RUU Perampasan Aset bukan hanya bagaimana memberikan negara kewenangan yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan, tetapi juga bagaimana memastikan kewenangan tersebut tidak disalahgunakan.
Negara harus kuat menghadapi koruptor, tetapi pada saat yang sama tetap berlandaskan ketentuan hukum.
Karena itu, RUU Perampasan Aset idealnya dibangun di atas dua kepentingan yang harus berjalan beriringan: efektivitas pemberantasan kejahatan dan perlindungan HAM.
Negara tidak boleh kalah dalam mengejar aset hasil kejahatan, tetapi kekuatan negara tersebut juga harus dibatasi oleh hukum, transparansi, dan mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Harapannya, pembahasan RUU Perampasan Aset dapat dikawal sebaik-baiknya dengan berlandaskan evidensi dan kajian akademik.
Masukan dari sebanyak mungkin kalangan, khususnya para akademisi dan ahli hukum di negeri ini, perlu didengar dan dipertimbangkan agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga memiliki legitimasi akademik, menjawab kebutuhan masyarakat, serta mampu diterapkan secara efektif dalam praktik.*(nasional.kompas.com)
*) Penulis adalah Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia, Alumnus Kebangsaan Lemhannas RI, Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
JAKARTA Rekam jejak, integritas, kompetensi, dan pengalaman menyelesaikan persoalan dinilai perlu menjadi tolak ukur utama dalam menilai
NASIONAL
JAKARTA Sebuah video yang menampilkan pria asal Kanada bernama Frankie MacDonald beredar di media sosial. Dalam video tersebut, Frankie
PERISTIWA
MEDAN Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memantau sebaran asap di sejumlah wilayah Sumatera Utara pada Selasa, 8 Septe
PERISTIWA
BATU BARA Aliansi Pemuda Desa Bersatu (APDESU) Indonesia mempertanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan penyimpangan Dana Bantuan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Xiaomi resmi meluncurkan tablet flagship terbarunya, Xiaomi Pad 9 Pro Max, di China pada Senin, 7 September 2026. Tablet Android
SAINS DAN TEKNOLOGI
MEDAN Harga daging ayam potong di Kota Medan, Sumatera Utara, terus mengalami kenaikan. Harga ayam di sejumlah pasar kini dilaporkan men
EKONOMI
JAKARTA Harga emas Antam hari ini, Selasa, 8 September 2026, mengalami penurunan. Berdasarkan harga yang tercantum di laman resmi Logam
EKONOMI
TAPANULI TENGAH Wacana pemakzulan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu yang sebelumnya disuarakan lima partai politik meng
PEMERINTAHAN
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada perdagangan Selasa, 8 September 2026. Namun, sejumlah saham berkapitalisa
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar rupiah membuka perdagangan Selasa, 8 September 2026, dengan pelemahan tipis terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Per
EKONOMI