Usai Temuan “Kluster Mewah” Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Resmi Mengundurkan Diri
JAKARTA Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengundurkan diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri Mashudi telah dit
NASIONAL
Oleh:Yogen Sogen
PADA Kamis (1/10/2026), Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, calon tunggal Kapolri yang diajukan Presiden Prabowo Subianto lewat Surat Presiden Nomor R57/Pres/09/2026, untuk menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam paparan visinya, Suyudi mengusung tema "Polisi Bersama Masyarakat" sebagai doktrin kepemimpinan, dengan rentang waktu transformasi yang secara eksplisit disebutnya berlangsung hingga 2029.Baca Juga:
Penyebutan tahun itu menegaskan, pergantian pucuk pimpinan Polri kali ini tidak sekadar rotasi jabatan rutin, melainkan bagian dari penataan konfigurasi kekuasaan yang membentang hingga ujung periode pemerintahan Prabowo-Gibran.
Pergantian ini datang di tengah warisan yang belum sepenuhnya tuntas dari era Listyo Sigit, baik soal netralitas politik institusi maupun agenda reformasi kelembagaan yang terus disuarakan publik, namun tak kunjung menemukan bentuk konkret.
Luka yang Tertinggal
Istilah Parcok, singkatan dari Partai Coklat, pertama kali meledak di ruang publik pada akhir 2024, ketika Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu, Deddy Yevri Sitorus, mengungkap dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam pemenangan sejumlah calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024.
Alih-alih membantah tegas, Listyo Sigit justru melempar pertanyaan wartawan kembali kepada pihak yang mengungkap dugaan tersebut:
"Tanya yang nanya," ujarnya singkat di sela acara di Magelang (Kompas.com, 29 November 2024).
Ketika didesak ulang soal isu yang sama, jawabannya tak banyak berubah: "Ya tanyakan partai lah".
Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso, saat itu menegaskan, polisi wajib dan tidak boleh ada kata lain selain netral dalam pemilu, sementara peneliti ISESS, Bambang Rukminto, bahkan menyebut periode kepemimpinan Sigit sebagai salah satu yang paling buruk dalam sejarah Polri pascareformasi.
Jawaban yang mengelak, tanpa disertai bukti, adalah pola yang oleh Levitsky dan Ziblatt dalam How Democracies Die (2018) digolongkan sebagai salah satu tanda paling halus dari pelemahan institusi penegak hukum sebagai wasit netral demokrasi.
Ketika pemimpin lembaga keamanan negara memilih tidak menjawab tudingan keberpihakan secara langsung, publik kehilangan kesempatan mendapat kepastian, sementara institusi tersebut kehilangan momentum untuk memulihkan kepercayaan yang telanjur retak.
Di luar persoalan netralitas elektoral, warisan yang tak kalah berat adalah tuntutan reformasi struktural Polri yang terus menguat namun belum pernah benar-benar dijawab tuntas.
Desakan publik agar Polri ditempatkan kembali di bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri, sebagaimana pernah berlaku sebelum reformasi memisahkan kedua institusi, kembali mengemuka setelah rangkaian insiden yang menyeret nama kepolisian sepanjang dua tahun terakhir.
Listyo Sigit secara tegas menolak wacana ini dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, dengan alasan independensi kelembagaan.
Namun, penolakan semacam ini tidak serta-merta menjawab akar persoalan yang mendorong wacana tersebut muncul berulang kali, terkait lemahnya mekanisme pengawasan eksternal, minimnya transparansi penanganan dugaan pelanggaran oleh anggota, dan pola impunitas yang membuat publik kehilangan kepercayaan pada kapasitas Polri untuk mengoreksi dirinya sendiri.
Para pengamat turut mengingatkan bahwa independensi Polri tidak cukup dijaga lewat penolakan perubahan struktur kelembagaan semata, melainkan membutuhkan pembenahan budaya kerja, penguatan lembaga pengawas seperti Kompolnas, serta keberanian menindak oknum internal tanpa pandang bulu.
Reformasi semacam ini jauh lebih mendasar ketimbang sekadar memperdebatkan di bawah lembaga mana Polri semestinya berada, sebab persoalan sesungguhnya bukan pada posisi struktural, melainkan pada budaya akuntabilitas yang belum terbentuk kuat di dalam tubuh institusi itu sendiri.
Ujian Terlalu Mulus
Kekhawatiran ini terbukti pada hari yang sama. Fit and proper test Suyudi hanya berlangsung sekitar 30 menit, dan yang paling mengejutkan, tidak ada satu pun pertanyaan yang diajukan dari seluruh delapan fraksi yang hadir di Komisi III (Kumparan, 1 Oktober 2026).
Ketua Komisi III Habiburokhman bahkan tidak membuka sesi tanya jawab, dan langsung mengonfirmasi ke seluruh anggota, "Apakah secara aklamasi disetujui?"
Jawabannya serentak: "Setuju," diikuti ketukan palu persetujuan tanpa perdebatan maupun pendalaman substansi apa pun.
Proses sepenting ini, yang semestinya menjadi forum paling tepat untuk menagih komitmen tertulis soal netralitas politik dan reformasi struktural, justru selesai lebih cepat ketimbang rapat-rapat teknis DPR yang jauh kurang strategis dampaknya.
Ketiadaan satu pun pertanyaan dari delapan fraksi adalah bukti paling telanjang bahwa uji kelayakan ini telah diputuskan hasilnya jauh sebelum sidang dimulai, sebagaimana lazim terjadi pada pencalonan tunggal yang telah melalui konsultasi informal antara pimpinan DPR dan Istana.
Publik berhak tahu, dari paparan visi "Polisi Bersama Masyarakat" yang disampaikan Suyudi, sejauh mana Komisi III sesungguhnya menekan komitmen konkret soal netralitas dan reformasi struktural Polri menjelang rangkaian kontestasi elektoral menuju 2029.
Bukan sekadar menyoroti rekam jejak reserse dan penanganan kasus besar yang selama ini dibanggakan sejumlah pendukungnya.
Pertanyaan ini bukan basa-basi protokoler di Senayan.
Sebab, sepanjang 2026 saja, publik menyaksikan rangkaian dinamika yang menuntut Polri menunjukkan independensi dan akuntabilitasnya, seperti kematian warga sipil tak berdosa seperti Bambang Setiawan di Pejompongan akibat kerusuhan yang melibatkan kelompok tak dikenal, berbagai penyimpangan dalam penanganan aksi massa di sejumlah daerah, hingga penanganan pembubaran ibadah bersenjata tajam di Tangerang yang berakhir hanya dengan ajakan musyawarah tanpa penahanan pelaku.
Semua peristiwa ini menuntut jawaban tegas: akankah Kapolri baru memastikan institusi yang dipimpinnya menjadi wasit yang netral dan tegas bagi seluruh warga negara, atau justru mengulang pola pembiaran dan jawaban yang mengelak sebagaimana pernah terjadi sebelumnya?
Menagih Komitmen Nyata
Rekam jejak profesional Suyudi di bidang reserse, dari Kanit Resmob hingga Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, serta pengalamannya memimpin Polda Banten dan BNN, memang layak dipertimbangkan sebagai bekal kepemimpinan teknokratis.
Namun, kompetensi teknis semata tidak otomatis menjawab pertanyaan paling mendasar yang diwariskan dari era pendahulunya, yakni kesediaan untuk menegakkan independensi institusi dan membenahi akuntabilitas internal, bahkan ketika itu berarti berhadapan dengan tekanan politik dari lingkaran kekuasaan yang mengangkatnya.
Visi "Polisi Bersama Masyarakat" yang membentang hingga 2029 semestinya diterjemahkan oleh DPR dan publik menjadi tuntutan konkret, bukan slogan yang nyaman didengar.
Pertama, komitmen tertulis dan terukur untuk menindak tegas, bukan sekadar memediasi, setiap tindakan kekerasan maupun intimidasi bersenjata terhadap warga negara, tanpa memandang latar belakang agama atau kelompok sosial pelaku maupun korbannya.
Kedua, agenda reformasi struktural yang konkret, termasuk penguatan pengawasan eksternal dan penindakan tegas terhadap anggota yang menyalahgunakan wewenang, bukan sekadar menolak wacana perubahan kelembagaan tanpa menawarkan solusi substansial sebagai gantinya.
Ketiga, transparansi penuh dan proses hukum yang jelas setiap kali tudingan keberpihakan politik kembali muncul, alih-alih jawaban mengelak seperti "tanya yang nanya" yang justru memperlebar jarak kepercayaan publik.
Lebih jauh, pergantian pucuk pimpinan Polri menuju konfigurasi politik 2029 adalah momentum untuk memutus pola lama ini, bukan sekadar memindahkannya ke pundak pemimpin baru dengan wajah yang berbeda, namun warisan persoalan yang sama.
Jika uji kelayakan hari ini saja sudah selesai dalam 30 menit tanpa satu pertanyaan pun, publik punya alasan kuat untuk mempertanyakan apakah mekanisme pengawasan DPR terhadap Polri ke depan akan jauh berbeda dari pola aklamasi yang baru saja dipertontonkan.*(nasional.kompas.com)
*)Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Pemerintahan STIPAN
JAKARTA Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengundurkan diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri Mashudi telah dit
NASIONAL
JAKARTA Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke7 RI Joko Widodo atau Jokowi kem
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mengatakan tim kuasa hukumnya telah menyiapkan sekitar 2.000 pertanyaan untuk mengg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menegur tim hukum terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam sidang pembuk
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa meminta jaksa penuntut umum (JPU) menunjukkan ijazah Joko Widodo yang menjadi baran
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto melantik Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi di Istana
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto melantik Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) di Istana Nega
SOSOK
JAKARTA Pimpinan DPR RI menerima audiensi Presidium Mitra Badan Gizi Nasional (BGN) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026
NASIONAL
OlehYogen SogenPADA Kamis (1/10/2026), Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ar
OPINI
BANDA ACEH Polresta Banda Aceh menggelar upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat di lingkungan Polresta Banda Aceh, Kam
NASIONAL