
Warga Dusun Tapus dan Kantin Kompak Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak
TAPANULI SELATAN Warga Dusun Tapus dan Dusun Kantin, Desa Pargarutan Dolok, Kecamatan Angkola Timur, menunjukkan semangat kebersamaan denga
Peristiwa
JAKARTA -Organisasi Islam terbesar kedua di Indonesia, Muhammadiyah, tengah menjadi sorotan setelah menerima tawaran izin tambang dari pemerintah. Kabar ini mengemuka setelah Presiden Jokowi mengatur perizinan tambang bagi organisasi masyarakat keagamaan melalui Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2024.
Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Izzul Muslimin, menyambut kabar ini dengan hati-hati. Ia mengungkapkan bahwa Muhammadiyah akan menunggu pernyataan resmi dari organisasi sebelum memberikan komentar lebih lanjut kepada publik. “Saya belum bisa kasih komentar ya. Nanti ditunggu pernyataan resmi dari PP Muhammadiyah,” ungkapnya kepada kumparan.
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Hikmah Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, menegaskan bahwa dalam waktu dekat Muhammadiyah akan menggelar pertemuan penting di Yogyakarta. Pertemuan ini tidak hanya akan membahas masalah tambang, tetapi juga akan menjadi ajang konsolidasi organisasi secara keseluruhan.
Baca Juga:
Namun demikian, hingga saat ini Muhammadiyah belum mengambil keputusan resmi untuk memanfaatkan peluang mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) batu bara yang ditawarkan. Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, mengungkapkan bahwa organisasi sedang mempertimbangkan secara matang lima hal terkait dengan peluang ini.
Pertimbangan pertama adalah memperjelas dasar hukum dari aturan Peraturan Presiden tersebut. Muhammadiyah mengundang pakar-pakar hukum untuk membahas implikasi dari Perpres 76 Tahun 2024. Selain itu, mereka juga menyoroti belum adanya turunan peraturan yang dapat mengatur implementasi Perpres tersebut.
Baca Juga:
Kedua, Muhammadiyah akan melakukan evaluasi terhadap sumber daya manusia yang dimiliki untuk mengelola tambang secara profesional. Ketiga, mereka akan menghitung potensi manfaat ekonomi dan sosial dari pengelolaan tambang tersebut.
Pertimbangan keempat adalah aspek keberlanjutan lingkungan dan dampak sosial dari aktivitas pertambangan yang dijalankan oleh ormas keagamaan. Terakhir, Muhammadiyah akan menggelar rapat pleno untuk mengambil keputusan final terkait dengan penerimaan atau penolakan tawaran izin tambang dari pemerintah.
Dengan demikian, langkah Muhammadiyah dalam menyikapi tawaran izin tambang ini menjadi sorotan dalam agenda kebijakan ekstraktif Indonesia, sementara publik menantikan sikap resmi dari organisasi yang memiliki fokus utama pada bidang kesehatan dan pendidikan ini.
(N/014)
TAPANULI SELATAN Warga Dusun Tapus dan Dusun Kantin, Desa Pargarutan Dolok, Kecamatan Angkola Timur, menunjukkan semangat kebersamaan denga
PeristiwaJAKARTA Wakil Presiden Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, mendapat sorotan tajam terkait pidatonya mengenai bonus demografi yang diunggah l
PolitikMANDAILING NATAL Fenomena alam berupa semburan lumpur panas di Desa Roburan Dolok, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Nata
PeristiwaJAKARTA Dua pemuda berinisial GT (29) dan AF (25) menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sejumlah orang di kawasan Penjaringan, Jakarta Ut
Hukum dan KriminalJAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyatakan bahwa pihaknya akan segera meninjau dan mengevaluasi standar operasiona
PeristiwaSAMARINDA Sebuah mobil yang berisi empat orang menabrak 24 motor di sebuah jalan sempit di Samarinda, Kalimantan Timur, pada Selasa (22/4)
Hukum dan KriminalJAKARTA Dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku, seorang staf di DP
Hukum dan KriminalBATU BARA Seorang pemotor bernama Padlan (43) warga Dusun Durian V, Desa Durian, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, meninggal dunia d
PeristiwaOKU TIMUR Sebuah peristiwa tragis terjadi di Kabupaten OKU Timur, Sumatra Selatan (Sumsel) pada Kamis (24/4) siang. Seorang mahasiswa berus
Hukum dan KriminalPONTIANAK Sebuah peristiwa tragis terjadi di Kota Pontianak, di mana mayat bayi lakilaki ditemukan terbungkus plastik di tempat sampah yan
Hukum dan Kriminal