BREAKING NEWS
Minggu, 03 Agustus 2025

Aksidifa!  Menghubungkan dan Mewujudkan Inklusi bagi Penyandang Disabilitas di Klaten

BITVonline.com - Jumat, 16 Februari 2024 09:57 WIB
18 view
Aksidifa!  Menghubungkan dan Mewujudkan Inklusi bagi Penyandang Disabilitas di Klaten
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KLATEN –Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, mengambil langkah progresif dengan meluncurkan aplikasi bernama Aksidifa. Aplikasi ini bertujuan untuk menjadi wadah krusial dalam pengelolaan data dan informasi mengenai para penyandang disabilitas di wilayah tersebut.

Diluncurkan oleh Pemerintah Kabupaten Klaten, Aksidifa dirancang untuk memfasilitasi akses data bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), memungkinkan mereka untuk lebih mudah mengakses informasi yang relevan mengenai penyandang disabilitas di daerah tersebut.

Dalam penjelasan Wakil Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Klaten (PPDK), Qoriek Asmarawati, Aksidifa diharapkan dapat menjadi inisiatif yang mendorong terwujudnya daerah inklusif. Sebelum adanya Aksidifa, data mengenai penyandang disabilitas cenderung terpencar-pencar dan tidak terintegrasi dengan baik di Kabupaten Klaten. Aplikasi ini bertujuan untuk merubah paradigma tersebut dengan menghadirkan pendataan yang komprehensif dan terintegrasi lintas sektor.

Baca Juga:

Konsep pendataan yang digunakan dalam Aksidifa mengadopsi Washington Group Question, yang memungkinkan identifikasi hambatan-hambatan yang dialami oleh penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan. Pendekatan ini memungkinkan OPD untuk mengetahui secara detail tingkat kesulitan yang dialami oleh penyandang disabilitas dalam menjalani aktivitas sehari-hari.

Melalui Aksidifa, isu-isu yang berkaitan dengan penyandang disabilitas dari berbagai sektor seperti kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, kebencanaan, partisipasi politik, pembangunan, dan perlindungan sosial telah diakomodasi. Dengan demikian, diharapkan bahwa OPD dapat membuat perencanaan yang lebih tepat sasaran dan memperhatikan kebutuhan yang lebih mendesak bagi kaum difabel di Kabupaten Klaten.

Baca Juga:

Selain memberikan manfaat bagi para penyandang disabilitas, Aksidifa juga diharapkan memberikan keuntungan bagi PPDK dan OPD terkait lainnya. PPDK dapat menggunakan data yang terdapat dalam aplikasi ini untuk mengawal dan mengadvokasi kebutuhan-kebutuhan para penyandang disabilitas berdasarkan data yang faktual. Sementara itu, OPD dapat dengan mudah mengakses informasi yang mereka perlukan dan membuat kebijakan serta program yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat difabel.

Dengan adanya Aksidifa, proses pendataan tidak perlu dilakukan secara manual oleh tiap-tiap OPD, karena dalam satu aplikasi telah tersedia beragam informasi yang diperlukan. Aplikasi ini juga didukung oleh berbagai peraturan perundang-undangan baik di tingkat daerah maupun nasional, sehingga operasinya dijamin aman dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Meskipun telah diluncurkan selama tiga bulan, Aksidifa terus dikembangkan untuk memastikan bahwa tidak ada lagi penyandang disabilitas yang tertinggal. Pendataan dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat RT, RW, hingga di tingkat kabupaten, sehingga diharapkan tidak ada lagi kelompok masyarakat difabel yang terabaikan.

Melalui Aksidifa, diharapkan masyarakat juga semakin menyadari bahwa masalah yang dihadapi oleh penyandang disabilitas tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Sosial, namun juga melibatkan berbagai sektor lainnya. Dengan demikian, diharapkan bahwa pelayanan publik bagi penyandang disabilitas dapat menjadi lebih inklusif dan memperhatikan kebutuhan yang lebih luas.

Secara keseluruhan, peluncuran Aksidifa merupakan langkah yang signifikan dalam upaya Pemerintah Kabupaten Klaten untuk meningkatkan kualitas hidup dan pelayanan bagi para penyandang disabilitas. Dengan akses yang lebih mudah terhadap informasi dan data yang akurat, diharapkan bahwa kebijakan dan program yang diluncurkan oleh pemerintah dapat lebih tepat sasaran dan berdampak positif bagi masyarakat difabel.

(K/09)

Tags
komentar
beritaTerbaru