BREAKING NEWS
Rabu, 08 Oktober 2025

MK Ubah Syarat Calon Kepala Daerah, Partai Buruh: Ini Kemenangan Orang-Orang Kecil Melawan Oligarki

BITVonline.com - Selasa, 20 Agustus 2024 08:08 WIB
MK Ubah Syarat Calon Kepala Daerah, Partai Buruh: Ini Kemenangan Orang-Orang Kecil Melawan Oligarki
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Partai Buruh merespons positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Pilkada. Menurut Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, keputusan MK merupakan kemenangan bagi demokrasi, mengubah syarat pencalonan kepala daerah dan memberikan kesempatan yang lebih adil bagi calon dari berbagai latar belakang.

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Said Iqbal menekankan bahwa putusan MK merupakan kemenangan bagi masyarakat kecil yang selama ini terpinggirkan oleh oligarki partai politik besar. “Ini bukan hanya kemenangan Partai Buruh, tetapi kemenangan bagi semua orang kecil melawan dominasi elite politik yang sering kali mengabaikan suara rakyat. Kemenangan ini menunjukkan bahwa demokrasi di negeri ini masih bisa diperjuangkan,” ujar Said Iqbal.

Putusan MK yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah ini dianggap sebagai langkah penting dalam mengembalikan keadilan dalam sistem pemilihan. Said Iqbal mencontohkan Anies Baswedan, mantan Gubernur DKI Jakarta, sebagai salah satu calon potensial yang memiliki elektabilitas tinggi, namun terhalang oleh kekuatan partai politik penguasa. “Anies Baswedan adalah calon yang sangat populer di mata masyarakat. Jika dia tidak bisa maju karena permainan partai besar, maka itu jelas menunjukkan ketidakadilan dalam sistem demokrasi kita,” tambahnya.

Seiring dengan keputusan ini, Partai Buruh berkomitmen untuk menyiapkan kader-kader terbaiknya sebagai calon di Pilkada 2024. Said Iqbal mengungkapkan bahwa Partai Buruh akan mengajukan calon di berbagai daerah, termasuk Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat, dan Papua Barat Daya. “Kami memiliki basis suara yang signifikan di daerah-daerah ini, seperti di Membramo yang mencatatkan 19 persen suara untuk Partai Buruh. Kami juga akan maju di daerah-daerah industri seperti Tangerang Raya, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Jepara, Pasuruan, dan Mojokerto,” paparnya.

Dengan putusan MK, Partai Buruh siap bersaing lebih kompetitif dalam Pilkada mendatang dan menantang dominasi partai-partai besar yang selama ini mengontrol politik daerah. Said Iqbal berharap, langkah ini akan membawa perubahan positif dalam sistem politik Indonesia dan memberikan kesempatan yang lebih adil bagi calon dari berbagai latar belakang.

“Ini adalah momentum untuk memperkuat demokrasi di Indonesia. Kami berharap keputusan ini dapat mendorong partai-partai politik lainnya untuk mendukung prinsip keadilan dan kesetaraan dalam pencalonan,” tutup Said Iqbal.

Partai Buruh kini menyiapkan langkah strategis untuk memanfaatkan kesempatan ini dan memastikan bahwa semua calon yang diusung dapat bersaing secara adil dalam Pilkada 2024.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru