BREAKING NEWS
Jumat, 22 Agustus 2025

Elon Musk Izinkan Konten Porno di Aplikasi X,Menkominfo Siap Blokir!

BITVonline.com - Rabu, 05 Juni 2024 04:50 WIB
Elon Musk Izinkan Konten Porno di Aplikasi X,Menkominfo Siap Blokir!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memberikan tanggapan tegas terkait pengumuman Elon Musk tentang izin konten seksual dan pornografi di platform X. Menurut Menkominfo Budi Arie, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia, termasuk X, harus patuh pada regulasi yang berlaku di Tanah Air.

“Dalam UU ITE, jelas disebutkan bahwa siapapun yang menyebarkan atau membuat dapat diakses informasi elektronik yang melanggar kesusilaan akan mendapatkan konsekuensi yang berlaku,” tegas Menkominfo kepada CNBC Indonesia.

Dalam hal ini, apabila X melanggar aturan dan kebijakan yang ada di Indonesia, termasuk tentang konten dewasa, maka akan dikenakan sanksi berupa pemblokiran dan/atau denda. Menkominfo Budi Arie menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran aturan di dunia maya.

Baca Juga:

Kebijakan baru X yang mengizinkan konten dewasa di platformnya telah menimbulkan kontroversi. Sebelumnya, X memiliki kebijakan tidak resmi terkait konten dewasa, namun kini aturannya telah diperbarui dengan menambahkan klausul yang secara resmi mengizinkan pengguna untuk mengunggah konten NSFW dengan beberapa peringatan.

Pengguna X diizinkan untuk memposting konten dewasa yang diproduksi secara sukarela, asalkan konten tersebut diberi label yang jelas. Hal ini juga mencakup konten yang dihasilkan oleh teknologi kecerdasan buatan (AI).

Baca Juga:

Meskipun X berpendapat bahwa ekspresi seksual dapat dianggap sebagai bentuk ekspresi artistik yang sah, Menkominfo tetap teguh dalam memberlakukan aturan yang berlaku di Indonesia. Dan apabila X tidak patuh pada aturan tersebut, maka tidak akan ragu untuk melakukan pemblokiran terhadap platform tersebut.

Dengan berbagai kebijakan yang terus berkembang di dunia maya, penting bagi semua pihak untuk tetap mematuhi regulasi yang telah ditetapkan. Semua pihak harus bertanggung jawab atas konten yang diunggah dan dipublikasikan, termasuk dalam hal konten dewasa. Menkominfo siap mengambil langkah tegas untuk menjaga ketertiban dan kesusilaan di ruang digital.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Kasus Sertifikasi K3 yang Menjerat Eks Wamenaker Noel
Presiden Prabowo Resmi Berhentikan Wamenaker Immanuel Ebenezer Usai Jadi Tersangka KPK
Saldo DANA Rp232 Ribu Cair Malam Ini! Begini Cara Klaimnya Tanpa Aplikasi Tambahan
Gubsu Bobby Nasution Belum Lantik Kadishub Sumut, Ini Penjelasannya
UGM Tegaskan Tidak Bertanggung Jawab atas Beredarnya Foto Ijazah Presiden Jokowi di Media Sosial
“Prabowo Hanya Bisa Pidato?” Presiden: Tanya Langsung ke Rakyat!
komentar
beritaTerbaru