
Duka Dunia Pers: Pimpinan Media Online Ditemukan Meninggal di Dalam Sumur, Seorang Terduga Diamankan
PANGKALPINANG Duka menyelimuti dunia pers di Bangka Belitung. Seorang pimpinan media daring, Aditya Warman (47), ditemukan meninggal dun
Peristiwa
Jakarta – Penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) direncanakan mulai berlaku pada semester II tahun 2025. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akhirnya angkat bicara. Menurut Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan, pihaknya belum mendapatkan informasi resmi mengenai rencana penerapan cukai tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa dasar pengenaan cukai memerlukan penetapan kadar maksimum gula, yang hingga kini belum dibahas. “Kami justru belum mendengar kabar tersebut. Ini membuat kami terkejut karena belum terinfo. Selain itu, dasar pengenaan cukai memerlukan penetapan kadar maksimum gula, yang sampai hari ini belum ada pembahasan,” ujar Merrijantij Punguan yang akrab disapa Merri di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Merri menegaskan bahwa sektor industri akan mengikuti keputusan pemerintah selama proses pengambilan keputusan melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk pelaku usaha dan regulator. “Prinsipnya, industri akan mematuhi keputusan pemerintah. Namun, jika pengenaan cukai diputuskan, sebaiknya keputusan tersebut diambil melalui proses pembahasan bertahap yang melibatkan semua pemangku kepentingan. Hal ini akan meningkatkan tingkat penerimaan kebijakan,” jelas Merri.
Baca Juga:
Meskipun wacana penerapan cukai pada MBDK bukanlah hal baru, keterlibatan semua pihak sejak awal akan meminimalkan resistensi. “Kami berharap seluruh pembahasan melibatkan semua pemangku kepentingan. Dengan begitu, tidak ada pihak yang merasa terbebani atau terabaikan. Melalui keterlibatan aktif, industri dapat menyampaikan posisi mereka terkait rencana pengenaan cukai ini, meskipun isu ini sudah lama diperbincangkan,” tambah Merri.
Selain cukai, pengaturan kadar gula dalam produk melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) juga menjadi opsi untuk mengendalikan konsumsi gula dalam minuman kemasan. Namun, hingga kini, SNI belum menetapkan parameter kandungan gula yang dapat dijadikan acuan standar. “Selama ini, parameter kandungan gula belum menjadi kriteria utama dalam SNI untuk produk minuman berpemanis. Oleh karena itu, pembahasan perlu dilakukan, dan jika SNI yang digunakan, maka revisi SNI harus dipertimbangkan,” pungkasnya.’
Baca Juga:
(christie)
PANGKALPINANG Duka menyelimuti dunia pers di Bangka Belitung. Seorang pimpinan media daring, Aditya Warman (47), ditemukan meninggal dun
PeristiwaASIA BARAT DAYA Sungai Eufrat, salah satu sungai terbesar di Asia Barat Daya, kini sedang mengalami fenomena mengkhawatirkan mengeringnya
AgamaRANTAUPRAPAT Suasana hangat dan penuh kekeluargaan menyelimuti Cinema XXI Rantauprapat pada Kamis malam (7/8), saat ratusan masyarakat L
EntertainmentJAKARTA Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, resmi diberangkatkan dari Makassar ke Jakarta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terjar
NasionalJAKARTA Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menegaskan kembali komitmen partainya sebagai pendukung penuh pemerintahan Presiden Prabowo S
PolitikGAZA Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, menyatakan kesiapannya untuk menguasai Gaza City, kota terbesar di Jalur Gaza, dalam upay
InternasionalMEDAN Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) terus memperkuat langkah konkret dalam menjaga
EkonomiMADINA Potret kesenjangan sosial kembali tersorot di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Seorang ibu rumah tangga bernama Nuriani (
NasionalPAPUA Penjabat (Pj) Gubernur Papua, Agus Fatoni, resmi melantik 92 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Provinsi Pa
PemerintahanJAKARTA Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, resmi mencabut laporan pencemaran nama baik yang sebelumnya ia layangkan terhadap dua
Olahraga