Disentil Bobby Soal Silpa Rp 500 M, Rico Waas Buka Suara Buntut DBH Medan Baru Cair 30 Persen
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menanggapi pernyataan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang menyinggung adanya Sisa Le
PEMERINTAHAN
Jakarta – Penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) direncanakan mulai berlaku pada semester II tahun 2025. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akhirnya angkat bicara. Menurut Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan, pihaknya belum mendapatkan informasi resmi mengenai rencana penerapan cukai tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa dasar pengenaan cukai memerlukan penetapan kadar maksimum gula, yang hingga kini belum dibahas. “Kami justru belum mendengar kabar tersebut. Ini membuat kami terkejut karena belum terinfo. Selain itu, dasar pengenaan cukai memerlukan penetapan kadar maksimum gula, yang sampai hari ini belum ada pembahasan,” ujar Merrijantij Punguan yang akrab disapa Merri di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Merri menegaskan bahwa sektor industri akan mengikuti keputusan pemerintah selama proses pengambilan keputusan melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk pelaku usaha dan regulator. “Prinsipnya, industri akan mematuhi keputusan pemerintah. Namun, jika pengenaan cukai diputuskan, sebaiknya keputusan tersebut diambil melalui proses pembahasan bertahap yang melibatkan semua pemangku kepentingan. Hal ini akan meningkatkan tingkat penerimaan kebijakan,” jelas Merri.
Meskipun wacana penerapan cukai pada MBDK bukanlah hal baru, keterlibatan semua pihak sejak awal akan meminimalkan resistensi. “Kami berharap seluruh pembahasan melibatkan semua pemangku kepentingan. Dengan begitu, tidak ada pihak yang merasa terbebani atau terabaikan. Melalui keterlibatan aktif, industri dapat menyampaikan posisi mereka terkait rencana pengenaan cukai ini, meskipun isu ini sudah lama diperbincangkan,” tambah Merri.
Selain cukai, pengaturan kadar gula dalam produk melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) juga menjadi opsi untuk mengendalikan konsumsi gula dalam minuman kemasan. Namun, hingga kini, SNI belum menetapkan parameter kandungan gula yang dapat dijadikan acuan standar. “Selama ini, parameter kandungan gula belum menjadi kriteria utama dalam SNI untuk produk minuman berpemanis. Oleh karena itu, pembahasan perlu dilakukan, dan jika SNI yang digunakan, maka revisi SNI harus dipertimbangkan,” pungkasnya.’
(christie)
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menanggapi pernyataan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang menyinggung adanya Sisa Le
PEMERINTAHAN
LANGKAT Kecelakaan tunggal terjadi di Dusun Titi Kurus, Desa Karya Jadi, Kecamatan Batangserangan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Sebua
PERISTIWA
MEDAN Sidang vonis tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat tahun anggaran 2024 ditunda
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Harga masker pelindung pernapasan di sejumlah tempat dan apotek di Kota Medan mengalami kenaikan. Pedagang menyebut peningkatan permi
EKONOMI
MEDAN Keluarga mendiang Winda Lorenza Gowasa disebut belum bersedia menjalani pemeriksaan terkait tuduhan yang beredar di media sosial meng
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Bangunan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) di Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, m
EKONOMI
SERDANG BEDAGAI Sebanyak 30 siswa Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, diketahui pulang dari a
PEMERINTAHAN
MEDAN Polisi menangkap satu dari enam pelaku yang diduga merampok seorang mahasiswa di kawasan tanah garapan, Desa Sampali, Kecamatan Percu
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah memeriksa sekitar 30 orang saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial FYM (42) yang diduga membawa 480,56 gram sabu. Warga Kabupaten Pidi
HUKUM DAN KRIMINAL