Budi juga menegaskan bahwa rencana kenaikan tarif BPJS Kesehatan tidak ada kaitannya dengan evaluasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang saat ini masih dalam proses dan diperkirakan selesai pada akhir Juni 2025. "Enggak enggak, enggak ada hubungannya sama KRIS. Belum, belum ada angkanya," ujar Budi.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti juga sempat menyampaikan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dengan penetapan manfaat, tarif, dan iuran diharapkan dapat ditetapkan lebih cepat, paling lambat pada 1 Juli 2025. Salah satu alasan kenaikan iuran adalah defisit yang dihadapi BPJS Kesehatan antara pembayaran klaim manfaat dan penerimaan iuran yang cukup besar. Dari Januari hingga Oktober 2024, defisit tercatat mencapai Rp 12,83 triliun.