TAPTENG -Empat pulau yang sebelumnya berada di wilayah administratif Provinsi Aceh kini secara resmi menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Kepastian ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 mengenai pemutakhiran kode dan data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau.
Keempat pulau tersebut kini masuk dalam pengelolaan Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, yakni:
Penetapan ini memicu reaksi dari Pemerintah Aceh dan Kabupaten Aceh Singkil. Mereka menyatakan bahwa keempat pulau tersebut secara historis dan administratif adalah milik Aceh, dengan bukti fisik berupa:
Tugu koordinat dan prasasti sambutan di Pulau Mangkir Ketek.
Rumah singgah, musala, dan dermaga di Pulau Panjang yang dibangun antara tahun 2012 hingga 2015.
Dokumen kesepakatan batas laut antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut tahun 1992.