TAPTENG -Empat pulau yang sebelumnya berada di wilayah administratif Provinsi Aceh kini secara resmi menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Kepastian ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 mengenai pemutakhiran kode dan data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau.
Keempat pulau tersebut kini masuk dalam pengelolaan Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, yakni:
Penetapan ini memicu reaksi dari Pemerintah Aceh dan Kabupaten Aceh Singkil. Mereka menyatakan bahwa keempat pulau tersebut secara historis dan administratif adalah milik Aceh, dengan bukti fisik berupa:
Tugu koordinat dan prasasti sambutan di Pulau Mangkir Ketek.
Rumah singgah, musala, dan dermaga di Pulau Panjang yang dibangun antara tahun 2012 hingga 2015.
Dokumen kesepakatan batas laut antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut tahun 1992.
Pemerintah Aceh secara resmi mengajukan permintaan kepada Kemendagri untuk meninjau ulang keputusan tersebut.
Sumut: Tidak Ada Rebutan Pulau
Menanggapi polemik ini, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menegaskan bahwa proses pemindahan status pulau tidak didasari perebutan, melainkan hasil dari mekanisme teknis dan administratif yang difasilitasi Kemendagri.
"Semua melalui mekanisme teknis yang dibahas antarwilayah. Tidak ada istilah rebut-rebutan pulau," jelas Bobby, Kamis (29/5/2025).
Bobby juga mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sedang mengurus proses transisi administratif, terutama terkait status kependudukan dan pelayanan publik di pulau-pulau tersebut.
Profil Singkat Keempat Pulau
Pulau Mangkir Gadang
Terletak di Kecamatan Manduamas, memiliki pantai berpasir putih dan vegetasi bakau. Tidak berpenghuni.
Pulau Mangkir Ketek
Pulau kecil di dekat Mangkir Gadang. Bervegetasi serupa, tidak berpenghuni.
Pulau Lipan
Terletak di koordinat 02°07'12" LU dan 98°09'44" BT. Dikenal dengan pasir putih dan vegetasi alami.
Pulau Panjang
Memiliki potensi besar untuk wisata bahari. Terdapat spot snorkeling dan pantai yang menarik.*