Persoalan ini merupakan akumulasi panjang sejak masa kolonial, pendudukan Jepang, hingga awal kemerdekaan Indonesia.
Guru Besar Sejarah Universitas Sumatera Utara, Budi Agustono, mengatakan konflik tanah di kawasan tersebut harus dilihat dalam kerangka besar dekolonisasi Indonesia setelah 1945.
"Setelah kemerdekaan, Indonesia menata ulang politik, ekonomi, dan persoalan pertanahan dalam situasi yang belum stabil," ujarnya.
Menurut Budi, periode 1945 hingga awal 1950-an ditandai ketidakstabilan politik yang turut memengaruhi pengelolaan agraria, termasuk di wilayah Sumatera Timur yang sejak lama menjadi pusat perkebunan komersial.
Warisan Kolonial dan Ketimpangan Tanah
Sejak akhir abad ke-19, wilayah ini dikuasai perusahaan perkebunan besar milik asing yang mengelola komoditas ekspor seperti tembakau.
Struktur agraria yang timpang membuat masyarakat lokal tersisih dari akses lahan.
Sejarawan Karl J. Pelzer dalam karyanya Planter and Peasant mencatat ketimpangan penguasaan tanah menjadi sumber laten konflik sosial di kawasan tersebut.
Warisan ini tidak hilang setelah Indonesia merdeka, melainkan menjadi fondasi konflik yang terus berulang.
Perubahan mulai terjadi pada masa pendudukan Jepang (1942–1945). Banyak lahan perkebunan tidak terkelola optimal, sehingga masyarakat mulai menggarapnya.