Demokrat Bicara Pilpres 2029, Sebut Belum Ada Nama Capres Selain Prabowo
JAKARTA Partai Demokrat menyatakan belum membahas calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilihan Presiden
POLITIK
JAKARTA -Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan bahwa nilai investasi Apple untuk membangun pabrik AirTag di Batam tidak mencapai USD 1 miliar, seperti yang disampaikan Menteri Investasi Rosan Roeslani, melainkan hanya sekitar USD 200 juta atau setara dengan Rp 3,25 triliun (kurs Rp 16.280 per dolar AS).
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni, menyatakan bahwa nilai riil investasi pabrik AirTag Apple di Batam lebih kecil dibandingkan dengan proyeksi awal yang diajukan Apple, yakni USD 1 miliar. Menurut Febri, proyeksi nilai investasi yang lebih tinggi disebabkan oleh dimasukkannya biaya ekspor dan pembelian bahan baku yang tidak termasuk dalam kategori capital expenditure (capex).
“Nilai investasi dihitung berdasarkan capex yang mencakup pembelian tanah, bangunan, dan mesin/teknologi. Jadi, meskipun Apple menyertakan proyeksi ekspor dan pembelian bahan baku, hal ini seharusnya tidak dihitung sebagai bagian dari investasi langsung,” jelas Febri dalam keterangannya, Kamis (23/1/2025).
Febri juga mengungkapkan bahwa dalam negosiasi pada 7 Januari 2025, Kemenperin dengan tegas menyampaikan kepada Apple bahwa proyeksi ekspor dan pembelian bahan baku tidak dapat dihitung sebagai bagian dari capex.
Namun demikian, meski terdapat perbedaan nilai investasi, Kemenperin memilih untuk memberikan sanksi yang lebih ringan terhadap Apple terkait ketidakpatuhan mereka terhadap komitmen investasi sebelumnya pada periode 2020-2023. Apple diketahui masih memiliki utang komitmen investasi senilai USD 10 juta yang jatuh tempo pada Juni 2023.
Sebagai respons, Kemenperin memberikan sanksi penambahan modal investasi dalam proposal 2024-2026 untuk memastikan Apple tetap mematuhi regulasi yang berlaku. “Kami memberikan kemudahan bagi Apple untuk segera membangun fasilitas produksi di Indonesia, namun jika mereka masih tidak patuh, kami akan mempertimbangkan sanksi lebih berat,” tegas Febri.
Selain itu, Kemenperin juga menanggapi klaim bahwa Indonesia tidak memiliki ekosistem industri berteknologi tinggi yang memadai bagi perusahaan seperti Apple. Febri menegaskan bahwa Indonesia telah memiliki ekosistem teknologi tinggi dan SDM yang berkualitas untuk mendukung investasi perusahaan global, termasuk Apple.
Pabrik AirTag di Batam diperkirakan akan beroperasi pada 2026 dan dapat menyerap hingga 2.000 tenaga kerja lokal. Fasilitas produksi ini diharapkan mampu memenuhi sekitar 60 persen kebutuhan global AirTag.
(N/014)
JAKARTA Partai Demokrat menyatakan belum membahas calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilihan Presiden
POLITIK
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp863,84 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengada
HUKUM DAN KRIMINAL
KENDAL Badan Gizi Nasional (BGN) membantah informasi yang mengaitkan penemuan jenazah pria di sebuah bangunan kosong di Kabupaten Kendal,
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehAndang SubahariantoPEMBACA yang budiman tentu bertanyatanya. Mengapa pejabat publik di banyak negara relatif gampang berkata, Saya mu
OPINI
BATU BARA Bentuk kepedulian terhadap keselamatan dan kenyamanan masyarakat ditunjukkan oleh salah seorang pengusaha ponsel, Muhammad Mus
NASIONAL
BINJAI Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kota Binjai menggelar bakti sosial dengan membagikan 500 goni beras kepada wa
NASIONAL
BANDA ACEH Polda Aceh mengerahkan 1.820 personel untuk mengamankan pembukaan Muzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi KeII Tahun 2026
NASIONAL
BANDA ACEH Direktur Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Aceh Kombes Pol. Said Anna Fauza mewakili Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi S
NASIONAL
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku terus berupaya meningkatkan kreativitas dan semangat warga binaan melalu
NASIONAL
JAKARTA Asalusul Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum
HUKUM DAN KRIMINAL