Bupati Simalungun Temui Menteri Pertanian, Dapat Dukungan Bibit untuk 22.000 Hektar Sawah Baru
JAKARTA Bupati Kabupaten Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pertanian di Jakarta, Kamis (
NASIONAL
Jakarta – Komnas Perempuan menanggapi terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian, yang mengatur bahwa aparatur sipil negara (ASN) laki-laki dapat berpoligami dengan izin pejabat yang berwenang. Pergub ini ditetapkan oleh Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, pada 6 Januari 2025 dan kini menjadi sorotan publik.
Komnas Perempuan menyebutkan bahwa terbitnya Pergub ini kembali memperlihatkan urgensi untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang sudah berusia 50 tahun. Mereka menilai aturan ini bersifat diskriminatif terhadap perempuan, terutama terkait dengan syarat-syarat yang memungkinkan seorang laki-laki berpoligami.
Salah satu pasal yang menjadi perhatian adalah Pasal 5 ayat 1, yang memungkinkan seorang pria berpoligami jika istrinya tidak dapat menjalankan kewajibannya, mengalami cacat badan, atau tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun pernikahan. Komnas Perempuan menilai alasan-alasan tersebut bersifat subjektif dan kerap mengarah pada konstruksi patriarki yang menempatkan perempuan dalam posisi subordinat.
Selain itu, alasan tidak dapat melahirkan keturunan menguatkan pandangan diskriminatif terhadap kapasitas reproduksi perempuan, sementara alasan cacat badan juga menunjukkan sikap yang tidak adil terhadap perempuan penyandang disabilitas. Selain itu, Komnas Perempuan mengungkapkan bahwa praktik poligami sering kali berhubungan dengan tindak kekerasan terhadap perempuan, baik secara fisik maupun psikologis, dan dapat menyebabkan penelantaran dalam rumah tangga.
Komnas Perempuan juga merujuk pada data Badan Peradilan Agama (Badilag) 2023 yang menunjukkan bahwa dari lebih 391 ribu laporan perceraian, sebanyak 701 di antaranya terkait dengan poligami. Praktik poligami juga sering kali dilakukan tanpa persetujuan istri sah, atasan, atau pengadilan, yang menjadikannya sebagai tindakan kejahatan perkawinan.
Aturan ASN Laki-laki Boleh Poligami Dalam Pergub Jakarta Nomor 2 Tahun 2025, ASN laki-laki yang ingin berpoligami harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang. Selain itu, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti persetujuan tertulis dari istri atau para istri, memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai keluarga, dan tidak mengganggu tugas kedinasan.
Pj Gubernur Jakarta Jelaskan Alasan Terbitnya Pergub Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa tujuan Pergub ini adalah untuk melindungi keluarga ASN dan memperketat mekanisme perkawinan serta perceraian ASN. Ia menambahkan bahwa aturan ini bertujuan untuk menghindari nikah siri tanpa persetujuan istri sah atau pejabat yang berwenang. Selain itu, Pergub ini juga untuk menghindari kerugian keuangan daerah terkait tunjangan keluarga ASN.
(christie)
JAKARTA Bupati Kabupaten Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pertanian di Jakarta, Kamis (
NASIONAL
SIMALUNGUN Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke127 di Kabupaten Simalungun resmi ditutup Rabu (11/3/2026). Upacara penutupan
NASIONAL
MEDAN Percepatan revitalisasi Stadion Teladan Medan menjadi sorotan publik, seiring peluang Provinsi Sumatera Utara menjadi tuan rumah P
OLAHRAGA
BANDA ACEH Wakapolda Aceh, Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo, memimpin apel gelar pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2026 di lapangan Mapolda
NASIONAL
JAKARTA Indonesia masih mengandalkan impor minyak mentah dari beberapa negara untuk memenuhi kebutuhan energi nasional. Meski begitu, pe
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait kasus dugaan korupsi kuot
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Direktur Teknik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Hosadi Apriza menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan kapa
HUKUM DAN KRIMINAL
PONTIANAK Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) berhasil mena
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO Peneliti forensik digital, Rismon Sianipar, menemui Presiden ke7 Joko Widodo di Solo, Kamis (12/3/2026), dalam rangka menyelesaika
NASIONAL
DUMAI Seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Kota Dumai, Riau, Tika Plorentina (26), ditemukan tewas bersimbah darah di kontrakannya, Kamis
HUKUM DAN KRIMINAL