Bobby Nasution Minta Pemda di Sumut Percepat Pembangunan, Waspadai Cuaca Akhir Tahun
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution meminta seluruh pemerintah daerah mempercepat realisasi pembangunan fisik dan
PEMERINTAHAN
JAKARTA –Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 bertujuan untuk melindungi keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN). Pergub ini mengatur secara ketat mengenai pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN DKI Jakarta.
Teguh menyebutkan bahwa dengan adanya peraturan ini, diharapkan ASN di Jakarta dapat memiliki kehidupan keluarga yang lebih terlindungi. “Semangatnya adalah untuk melindungi keluarga ASN, baik dalam hal perkawinan maupun perceraian, dengan tujuan akhir menjaga kesejahteraan keluarga tersebut,” ujar Teguh dalam keterangan pers, Sabtu (18/1).
Salah satu aspek penting dalam Pergub ini adalah syarat untuk berpoligami, yang hanya dapat dilakukan dengan persetujuan atasan, persetujuan istri, serta harus memiliki penghasilan yang cukup. “Perkawinan yang dilakukan ASN harus terlaporkan, dan kami juga memastikan bahwa hak-hak keluarga yang mungkin terdampak, seperti istri dan anak-anak, dapat terlindungi,” tegas Teguh.
Untuk izin perceraian, Pergub ini menetapkan alasan-alasan tertentu yang harus dipenuhi, seperti salah satu pihak berbuat zina, menjadi pemabuk atau penjudi, atau melakukan penganiayaan berat terhadap pihak lain. Proses perceraian juga harus mendapatkan izin dari pejabat berwenang dan harus dibuktikan melalui putusan pengadilan.
ASN yang ingin berpoligami harus memenuhi kriteria berikut:
Mendapat persetujuan dari istri atau istri-istri secara tertulis. Mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai istri dan anak-anak. Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan anak-anak. Tidak mengganggu tugas kedinasan. Memiliki izin dari pengadilan.Beberapa alasan perceraian yang diperbolehkan dalam Pergub ini antara lain:
Salah satu pihak berbuat zina. Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sulit disembuhkan. Salah satu pihak meninggalkan pihak lainnya selama dua tahun berturut-turut tanpa izin dan alasan yang sah. Salah satu pihak dihukum penjara lebih dari lima tahun. Terjadi kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.Beberapa pihak menanggapi kebijakan ini dengan kekhawatiran. Usman Hamid, aktivis hak perempuan, menyebut kebijakan ini diskriminatif terhadap perempuan, terutama dalam hal poligami. Meskipun demikian, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk memastikan kebijakan ini diterapkan dengan memperhatikan keadilan dan kesejahteraan keluarga ASN.
(N/014)
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution meminta seluruh pemerintah daerah mempercepat realisasi pembangunan fisik dan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera meminta pemerintah daerah serta kemente
NASIONAL
GAYO LUES Pemerintah Kabupaten Gayo Lues memperketat evaluasi kinerja Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) untuk mempercepat pemanfaa
NASIONAL
PADANG Pemerintah Kota Padang bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Kementerian Pekerjaan Umum memperkuat kolaborasi untuk memp
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong perbankan, termasuk Bank Syariah Indonesia (BSI), mengarahkan program tanggung
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kota Medan terus mendorong Car Free Night (CFN) di kawasan Kesawan sebagai ruang aktivasi wisata sekaligus penggerak ek
PEMERINTAHAN
MEDAN Earbuds nirkabel atau True Wireless Stereo (TWS) umumnya menggunakan eartip berbahan silikon yang masuk ke dalam lubang telinga. N
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Pemerintah Malaysia akan menggunakan jalur diplomatik untuk menangani persoalan kabut asap lintas batas yang semakin memburuk, t
INTERNASIONAL
JAKARTA Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang meminta Malaysia dan Singapura ikut berkontribusi dalam upaya pencegahan kebakaran huta
NASIONAL
JAKARTA Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghormati sikap Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang menol
HUKUM DAN KRIMINAL