Bobby Nasution Laporkan APBD Sumut 2025 Surplus Rp521,4 Miliar, WTP ke-12 Beruntun
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pe
PEMERINTAHAN
JAKARTA –Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 bertujuan untuk melindungi keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN). Pergub ini mengatur secara ketat mengenai pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN DKI Jakarta.
Teguh menyebutkan bahwa dengan adanya peraturan ini, diharapkan ASN di Jakarta dapat memiliki kehidupan keluarga yang lebih terlindungi. “Semangatnya adalah untuk melindungi keluarga ASN, baik dalam hal perkawinan maupun perceraian, dengan tujuan akhir menjaga kesejahteraan keluarga tersebut,” ujar Teguh dalam keterangan pers, Sabtu (18/1).
Salah satu aspek penting dalam Pergub ini adalah syarat untuk berpoligami, yang hanya dapat dilakukan dengan persetujuan atasan, persetujuan istri, serta harus memiliki penghasilan yang cukup. “Perkawinan yang dilakukan ASN harus terlaporkan, dan kami juga memastikan bahwa hak-hak keluarga yang mungkin terdampak, seperti istri dan anak-anak, dapat terlindungi,” tegas Teguh.
Untuk izin perceraian, Pergub ini menetapkan alasan-alasan tertentu yang harus dipenuhi, seperti salah satu pihak berbuat zina, menjadi pemabuk atau penjudi, atau melakukan penganiayaan berat terhadap pihak lain. Proses perceraian juga harus mendapatkan izin dari pejabat berwenang dan harus dibuktikan melalui putusan pengadilan.
ASN yang ingin berpoligami harus memenuhi kriteria berikut:
Mendapat persetujuan dari istri atau istri-istri secara tertulis. Mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai istri dan anak-anak. Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan anak-anak. Tidak mengganggu tugas kedinasan. Memiliki izin dari pengadilan.Beberapa alasan perceraian yang diperbolehkan dalam Pergub ini antara lain:
Salah satu pihak berbuat zina. Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sulit disembuhkan. Salah satu pihak meninggalkan pihak lainnya selama dua tahun berturut-turut tanpa izin dan alasan yang sah. Salah satu pihak dihukum penjara lebih dari lima tahun. Terjadi kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.Beberapa pihak menanggapi kebijakan ini dengan kekhawatiran. Usman Hamid, aktivis hak perempuan, menyebut kebijakan ini diskriminatif terhadap perempuan, terutama dalam hal poligami. Meskipun demikian, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk memastikan kebijakan ini diterapkan dengan memperhatikan keadilan dan kesejahteraan keluarga ASN.
(N/014)
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pe
PEMERINTAHAN
MEDAN Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 siap digelar mulai 3 Juli hingga 2 Agustus 2026. Mengusung tema Harmoni Emas, ajang tahun
PEMERINTAHAN
LANGKAT Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Langkat, Datuk Abd Rasyidin Pane, SH menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke80 yang
POLITIK
JAKARTA Presiden Republik Belarus, Alexander Lukashenko, tiba di Indonesia pada Rabu (1/7/2026) dalam rangka kunjungan kenegaraan. Kedat
NASIONAL
JAKARTA Partai Golkar mulai mengambil langkah internal terkait dugaan intimidasi terhadap Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Pertahanan (Kemhan) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membentuk tim investigasi gabungan untuk mengusut penye
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri akan terus melakukan pembenahan dan membuka diri terhadap seluruh kritik
NASIONAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri terus melakukan transformasi menuju institusi yang semakin humanis, terma
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga neg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyiapkan pengamanan khusus menjelang sidang perdana terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokte
HUKUM DAN KRIMINAL