Unmuha Kirim 25 Mahasiswa Ikuti PEKSIMIDA XVII 2026, Targetkan Prestasi Lebih Baik
BANDA ACEH Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan bakat dan kreativitas mah
PENDIDIKAN
JAKARTA -Di sebuah pagi yang bersemangat, Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut kedatangan seorang tokoh politik yang cukup mencuri perhatian, Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Langkah mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu terarah menuju ruang pemeriksaan, dipandu oleh keinginan taat hukum sebagai seorang warga negara.
Pukul 09.38 WIB, Hasto tiba di depan Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, sambutannya singkat namun tegas. Dihadapkan pada deretan mikrofon dan lensa kamera yang menyorot wajahnya, ia menegaskan komitmennya: “Sesuai komitmen saya sebagai warga negara yang taat hukum, hari ini datang memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi.”
Saat itu, ia tampak tenang, layaknya seorang pelaut yang mengarungi lautan badai dengan keyakinan yang teguh. Namun, pertanyaan tersemat dalam benak banyak orang: di mana Harun Masiku, tersangka korupsi yang masih buron?
Tanpa kehilangan kekhusyukan, Hasto menjawab pertanyaan yang menggantung itu dengan satu kata, “Nanti, nanti.” Kata-kata singkat itu membawa aura misteri, mendorong rasa ingin tahu yang semakin memuncak.
Namun, hari itu bukanlah tentang Harun Masiku semata. Lebih dari sekadar keberadaan satu tersangka, KPK sedang merajut kisah panjang perjuangan melawan korupsi, sejalan dengan upayanya dalam menggencarkan penyidikan kasus pergantian antarwaktu.
Pemeriksaan hari itu bukanlah pertama bagi Hasto. Baginya, ini merupakan kali ketiga ia diperiksa terkait kasus yang sama. Sejak Januari dan Februari 2020, ia telah menjadi saksi bagi KPK dalam upaya mereka membersihkan ranah politik dari korupsi.
Seiring langkahnya yang mantap memasuki Gedung KPK, berbagai spekulasi dan harapan menyelimuti pikiran banyak orang. Bagaimana pemeriksaan kali ini akan berlangsung? Apakah akan membawa jawaban atas misteri keberadaan Harun Masiku?
Demikianlah, di tengah hiruk pikuk pemeriksaan dan riuh rendah pertanyaan, Hasto Kristiyanto melanjutkan langkahnya, memegang teguh prinsip taat hukum, sambil membawa satu-satunya bekal: surat undangan dari KPK.
Di ujung koridor keadilan, masih terdengar desiran harapan: harapan akan keadilan yang tegak, harapan akan pemberantasan korupsi yang menyeluruh. Dan dalam cerita yang terus bergulir, nama Hasto Kristiyanto menjadi satu lembaran penting, mengukir jejak dalam kisah perjuangan melawan korupsi di tanah air.
(N/014)
BANDA ACEH Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan bakat dan kreativitas mah
PENDIDIKAN
JAKARTA Hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menunjukkan hampir separuh masyarakat Indonesia menilai kondisi ekonom
EKONOMI
JAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi membentuk tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru di sejumlah wilayah Indonesia
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Prabowo Subianto mengalami penurunan dalam sembilan bulan terakhir. Berdasarka
NASIONAL
BIREUEN Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya anggota Polisi Militer (POM) TNI Angkat
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Wiriya Alrahman, akan memasuki masa purna tugas pada 1 Agustus 2026 setelah hampir delapan t
PEMERINTAHAN
ASAHAN Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri Pembukaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Dewan Pimpinan Daerah (DPD)
PEMERINTAHAN
ASAHAN Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menghadiri acara Penahbisan Pendeta Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di G
PEMERINTAHAN
MEDAN Pengurus Wilayah Ikatan Sarjana Melayu Indonesia (PW ISMI) Sumatera Utara periode 20262030 resmi dilantik dalam rangkaian Pelan
NASIONAL
BULELENG Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng memberikan pendampingan kepada keluarga KD, pria yang tewas setelah diduga dikeroyok mas
HUKUM DAN KRIMINAL