Mentan Amran Beli Alat Panjat Kelapa Inovasi ITS, Tak Lagi Gunakan Monyet
JAKARTA Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan pemerintah mulai memanfaatkan berbagai inovasi teknologi dari perguruan tinggi
PERTANIAN AGRIBISNIS
JAKARTA -Anggota Komisi III DPR RI dan dosen Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Trisakti, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan pentingnya pembaruan regulasi terkait senjata api, terutama dalam hal penggunaan senjata api untuk perlindungan diri. Ia berpendapat bahwa peraturan yang ada saat ini, yang masih merujuk pada undang-undang yang sudah usang seperti UU No. 8 Tahun 1948, UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dan Perppu No. 20 Tahun 1960, sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan zaman.
Bamsoet menyoroti kurangnya peraturan turunan yang spesifik mengenai penggunaan senjata api bela diri dalam Peraturan Kepolisian No. 1 Tahun 2022. Menurutnya, hal ini menciptakan ketidakpastian hukum dan berisiko menimbulkan kesalahpahaman baik di kalangan pemilik senjata api bela diri maupun aparat penegak hukum.
“Dalam situasi seperti ini, bisa terjadi penyalahgunaan atau bahkan proses hukum yang panjang bagi pemilik izin senjata api bela diri karena ketidakjelasan aturan yang ada,” ujar Bamsoet dalam disertasi mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti, Heru Prakoso, yang berjudul Formulasi Hukum Penggunaan Senjata Api Non-Organik TNI/Polri Oleh Sipil Untuk Kepentingan Bela Diri.
Bamsoet menegaskan bahwa penggunaan senjata api oleh warga sipil untuk tujuan membela diri hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti dalam keadaan bela paksa atau noodweer, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun, ketidakjelasan tentang kapan dan bagaimana senjata api bisa digunakan dalam situasi tersebut masih menjadi persoalan.
“Perlunya pembaruan yang mencakup pengaturan rinci dan spesifik mengenai kondisi-kondisi yang membenarkan penggunaan senjata api untuk membela diri, serta prosedur yang harus diikuti setelah penggunaan senjata api,” tambah Bamsoet.
Bamsoet juga mengusulkan agar regulasi baru mencakup mekanisme pengawasan yang ketat terhadap pemilik senjata api bela diri, serta memberikan sanksi tegas bagi yang melanggar. Hal ini, menurutnya, akan menciptakan rasa aman di masyarakat serta mengurangi potensi penyalahgunaan senjata api.
“Pembaruan regulasi senjata api akan memberikan kepastian hukum bagi pemilik senjata api bela diri, sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan publik,” pungkas Bamsoet.
(N/014)
JAKARTA Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan pemerintah mulai memanfaatkan berbagai inovasi teknologi dari perguruan tinggi
PERTANIAN AGRIBISNIS
JAKARTA Rapat Paripurna DPR RI ke16 masa sidang IV 20252026 pada Kamis (12/3/2026), menetapkan tiga Rancangan UndangUndang (RUU) menj
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan perkembangan terbaru pemulihan wilayah Aceh dan sejumlah daerah di Sumatera set
NASIONAL
JAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyambut positif inisiatif Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) terkait penguatan peran pers
NASIONAL
JAKARTA DPR RI mengesahkan lima calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Komple
EKONOMI
JAKARTA Peramban berbasis kecerdasan buatan (AI) milik OpenAI, Atlas Browser, menghadirkan pembaruan penting yang memungkinkan pengguna
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Pemerintah menyiapkan skema pembiayaan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (U
EKONOMI
MEDAN Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap selebgram wanita berinisial TM alias K (25) bersama dua asistennya, NA (24) dan RA (24),
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ahli digital forensik, Rismon Sianipar, mengoreksi temuan sebelumnya terkait ijazah Presiden ke7 Republik Indonesia, Joko Widod
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap seorang kepala lingkungan (kepling) di Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, karena diduga
HUKUM DAN KRIMINAL