Sambut Natal 2025, Bupati Karo Hadiri Kebaktian dan Luncurkan Layanan Publik
KABANJAHE Pemerintah Kabupaten Karo memulai rangkaian kegiatan Safari Natal Tahun 2025 dengan penuh sukacita dan semangat berbagi kasih. B
AGAMA
JAKARTA -Anggota Komisi III DPR RI dan dosen Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Trisakti, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan pentingnya pembaruan regulasi terkait senjata api, terutama dalam hal penggunaan senjata api untuk perlindungan diri. Ia berpendapat bahwa peraturan yang ada saat ini, yang masih merujuk pada undang-undang yang sudah usang seperti UU No. 8 Tahun 1948, UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dan Perppu No. 20 Tahun 1960, sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan zaman.
Bamsoet menyoroti kurangnya peraturan turunan yang spesifik mengenai penggunaan senjata api bela diri dalam Peraturan Kepolisian No. 1 Tahun 2022. Menurutnya, hal ini menciptakan ketidakpastian hukum dan berisiko menimbulkan kesalahpahaman baik di kalangan pemilik senjata api bela diri maupun aparat penegak hukum.
“Dalam situasi seperti ini, bisa terjadi penyalahgunaan atau bahkan proses hukum yang panjang bagi pemilik izin senjata api bela diri karena ketidakjelasan aturan yang ada,” ujar Bamsoet dalam disertasi mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti, Heru Prakoso, yang berjudul Formulasi Hukum Penggunaan Senjata Api Non-Organik TNI/Polri Oleh Sipil Untuk Kepentingan Bela Diri.
Bamsoet menegaskan bahwa penggunaan senjata api oleh warga sipil untuk tujuan membela diri hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti dalam keadaan bela paksa atau noodweer, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun, ketidakjelasan tentang kapan dan bagaimana senjata api bisa digunakan dalam situasi tersebut masih menjadi persoalan.
“Perlunya pembaruan yang mencakup pengaturan rinci dan spesifik mengenai kondisi-kondisi yang membenarkan penggunaan senjata api untuk membela diri, serta prosedur yang harus diikuti setelah penggunaan senjata api,” tambah Bamsoet.
Bamsoet juga mengusulkan agar regulasi baru mencakup mekanisme pengawasan yang ketat terhadap pemilik senjata api bela diri, serta memberikan sanksi tegas bagi yang melanggar. Hal ini, menurutnya, akan menciptakan rasa aman di masyarakat serta mengurangi potensi penyalahgunaan senjata api.
“Pembaruan regulasi senjata api akan memberikan kepastian hukum bagi pemilik senjata api bela diri, sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan publik,” pungkas Bamsoet.
(N/014)
KABANJAHE Pemerintah Kabupaten Karo memulai rangkaian kegiatan Safari Natal Tahun 2025 dengan penuh sukacita dan semangat berbagi kasih. B
AGAMA
MEDAN Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Provinsi Sumatera Utara masa bakti 20252028, di bawah kep
NASIONAL
SUMATERA UTARA Sebanyak dua kabupaten di Sumatera Utara masih dilaporkan terisolasi akibat banjir bandang dan tanah longsor yang melanda
NASIONAL
BANDA ACEH Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa anggaran belanja tidak terduga (BTT) di
EKONOMI
ACEH BESAR Korban banjir bandang di Sumatera rencananya akan direlokasi ke hunian sementara (huntara) yang diperkirakan selesai dibangun
NASIONAL
BANDA ACEH Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, menyampaikan bahwa Provinsi Aceh membutuhkan angg
EKONOMI
ACEH BESAR Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk menerjunkan dokter internship (magang) dan dokt
NASIONAL
BANDA ACEH Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, menyatakan seluruh masyarakat di Provinsi Aceh ki
NASIONAL
JAKARTA Presiden RI, Prabowo Subianto, menegaskan agar seluruh jajaran pemerintah serius menangani bencana yang melanda Aceh hingga Suma
NASIONAL
JAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyoroti tindakan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang meninggalkan wilayah terd
POLITIK