BREAKING NEWS
Rabu, 25 Maret 2026

Paslon Pilwalkot Sorong Gugat Hasil Pilkada, Tuduh Money Politics Paslon Nomor 2

BITVonline.com - Kamis, 16 Januari 2025 05:59 WIB
Paslon Pilwalkot Sorong Gugat Hasil Pilkada, Tuduh Money Politics Paslon Nomor 2
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SORONG – Pemohon dalam perkara nomor 264/PHPU.WAKO-XXIII/2025, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong nomor urut 1 Petronela Kambuaya-Hermanto, menggugat hasil penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sorong atas dugaan kecurangan pemilu. Mereka menuding adanya praktik politik uang (money politics) yang merugikan pihaknya.

Kuasa hukum Pemohon, Jatir Yuda Marau, menegaskan bahwa dugaan tersebut telah masuk tahap penyelidikan dan penyidikan. “Money politics ini sudah dalam proses penyelidikan dan penyidikan sejak pendaftaran perkara ini, Yang Mulia,” ujarnya dalam sidang yang digelar di ruang Panel III Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (16/1/2025).

Jatir menyatakan bahwa pasangan calon nomor urut 2, Septinus Lobat-Anshar Karim, telah terbukti melakukan politik uang berdasarkan empat putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Ia menyebutkan jumlah total uang yang digunakan dalam praktik tersebut mencapai Rp600 juta.

“Kami tidak sempat melampirkan putusan tersebut dalam berkas awal karena proses perkara berjalan paralel, tetapi sudah ada empat putusan inkrah yang membuktikan keterlibatan paslon nomor dua dalam politik uang,” tambahnya.

Namun, dalam sidang tersebut, Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menemukan kekosongan dalam salah satu alat bukti yang diajukan Pemohon. Flashdisk yang seharusnya berisi video terkait praktik politik uang ternyata kosong.

“Bukti P-15 berupa video di flashdisk ini kosong,” ujar Arief.

Menanggapi hal tersebut, Arief meminta Pemohon memperbaiki dan melengkapi bukti yang dimaksud. MK memberikan tenggat waktu hingga Jumat (17/1/2025) pukul 12.00 WIB untuk menyerahkan bukti yang valid.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kota Sorong Nomor 249 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilwalkot Sorong. Mereka juga mendesak agar pasangan calon nomor urut 2 didiskualifikasi dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa keikutsertaan paslon nomor 2.

“Kami meminta Mahkamah memerintahkan KPU Kota Sorong untuk melaksanakan PSU secara menyeluruh di Kota Sorong tanpa melibatkan pasangan calon nomor urut 2 Septinus Lobat dan Anshar Karim,” tegas Jatir.

Proses sidang sengketa Pilwalkot Sorong ini akan menjadi sorotan publik, mengingat implikasinya terhadap kredibilitas pemilu dan praktik politik yang bersih di Indonesia.

(N/014)

0 komentar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru