BREAKING NEWS
Jumat, 13 Maret 2026

KPK Periksa Mantan Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Terkait Kasus Suap Hasto Kristiyanto

BITVonline.com - Rabu, 15 Januari 2025 08:59 WIB
KPK Periksa Mantan Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Terkait Kasus Suap Hasto Kristiyanto
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Saffar Godam, dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Saffar diperiksa terkait pembentukan tim pemeriksa oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, yang bertujuan untuk melacak keberadaan Harun Masiku pada Januari 2020 lalu.

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/1), Saffar mengungkapkan bahwa dirinya diperiksa mengenai kaitan dengan tim yang dibentuk oleh Yasonna pada waktu itu. “Saya tadi ditanya cuma ada kaitan pembentukan tim pemeriksa yang dibentuk oleh Pak Yasonna pada waktu itu,” ujar Saffar.

Selain itu, Saffar juga ditanyakan terkait data perlintasan Harun Masiku, yang tercatat pernah meninggalkan Indonesia menuju Singapura pada Januari 2020. Namun, Saffar menegaskan bahwa sistem imigrasi hanya mendeteksi Harun berangkat ke Singapura, sementara tanggal 7 Januari 2020, data perlintasan Harun tidak terdeteksi meskipun dia sudah kembali ke Indonesia.

Kasus ini berawal dari dugaan suap yang melibatkan Hasto Kristiyanto dan sejumlah pihak terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. KPK juga memeriksa Yasonna Laoly, yang sudah pernah diperiksa pada Desember 2024, untuk memberikan keterangan mengenai perannya dalam proses PAW yang diduga terkait dengan suap.

Saat itu, Yasonna menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM, dan Harun Masiku masih berkeliaran bebas meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yasonna juga sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh KPK, namun ia mengaku tidak terpengaruh dengan pencegahan tersebut karena merupakan kewenangan KPK.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru