BREAKING NEWS
Jumat, 13 Maret 2026

KPK Periksa Advokat PDIP Yanuar Prawira Wasesa dalam Kasus Dugaan Suap PAW DPR RI

BITVonline.com - Rabu, 15 Januari 2025 08:22 WIB
KPK Periksa Advokat PDIP Yanuar Prawira Wasesa dalam Kasus Dugaan Suap PAW DPR RI
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil advokat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Yanuar Prawira Wasesa, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Yanuar dipanggil untuk diperiksa dalam perkara yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa pemeriksaan Yanuar Wasesa dilakukan sebagai bagian dari penyidikan untuk memperkuat kasus yang tengah diselidiki. “KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan suap terkait pengurusan Anggota DPR RI 2019-2024 di KPU untuk tersangka Hasto Kristiyanto,” kata Tessa dalam keterangannya, Rabu (15/1/2025).

Selain Yanuar, KPK juga memanggil eks Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, dan advokat Simon Petrus untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama, yakni terkait dugaan suap yang melibatkan mantan anggota DPR, Harun Masiku. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, meskipun hingga kini belum diketahui apakah saksi-saksi tersebut hadir atau tidak.

Yanuar Prawira Wasesa dan Simon Petrus, yang juga terkait dengan perintangan penyidikan Harun Masiku, telah dicegah oleh KPK untuk bepergian ke luar negeri. Selain itu, Hasto Kristiyanto terlibat dalam dua perkara, yaitu dugaan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam proses PAW DPR dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Dalam kasus PAW DPR RI, Hasto Kristiyanto diduga memberikan suap sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan dan beberapa pihak terkait lainnya untuk mengurus agar Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Selain itu, Hasto juga terlibat dalam upaya perintangan penyidikan yang melibatkan sejumlah saksi dan barang bukti elektronik yang telah disita oleh KPK.

Seiring dengan berjalannya penyidikan, Hasto juga telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski demikian, permohonan tersebut ditolak, dan proses hukum tetap dilanjutkan.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru