Pigai: Jangan Percaya Lembaga Survei di Indonesia, Banyak yang Abal-Abal
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengkritik lembaga survei di Indonesia yang menilai kinerja Kementerian HAM masih
NASIONAL
JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (14/1) telah melimpahkan tersangka kasus korupsi timah, Hendry Lie, bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan. Hendry Lie yang juga dikenal sebagai bos Sriwijaya Air ini diduga terlibat dalam praktik korupsi yang melibatkan pengelolaan bijih timah dan penambangan liar.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pelimpahan ini merupakan tahap kedua setelah serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas Tersangka HL kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Harli dalam keterangannya, Rabu (15/1).
Dalam kasus ini, Hendry Lie diduga telah memerintahkan pihak terkait di PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Fandy Lingga dan Rosalina, untuk melakukan perjanjian kerja sama sewa alat peleburan timah dengan PT Timah serta perusahaan smelter swasta lainnya. Selain itu, Hendry Lie juga diduga membeli bijih timah dari penambang liar dan menggunakan perusahaan boneka untuk menyalurkannya ke PT Timah dengan harga yang dibesar-besarkan.
“Pembelian bijih timah tersebut diketahui terjadi dengan harga yang sangat mahal, yang menyebabkan kerugian negara,” tambah Harli.
Kasus ini telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan, dengan Hendry Lie dilaporkan menerima keuntungan hingga lebih dari Rp 1 triliun. Hal tersebut terungkap dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa dalam persidangan kasus Suranto Wibowo, seorang wiraswasta yang juga terlibat dalam kasus ini.
“Memperkaya Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidak-tidaknya Rp 1.059.577.589.599,19,” kata jaksa dalam dakwaan tersebut.
Hendry Lie sendiri belum memberikan komentar terkait dugaan penerimaan keuntungan tersebut.
Kejagung juga telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Beberapa tersangka telah disidangkan, dan beberapa di antaranya telah divonis, seperti Harvey Moeis yang dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara serta Helena Lim yang dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Kasus ini mencuat setelah terungkap bahwa pengelolaan tata niaga komoditas timah yang tidak transparan mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 300 triliun.
(N/014)
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengkritik lembaga survei di Indonesia yang menilai kinerja Kementerian HAM masih
NASIONAL
PEMATANGSIANTAR Seorang pengemudi mobil, Sapriadi (47), diamuk warga setelah diduga meninggalkan lokasi kecelakaan lalu lintas di Kota P
PERISTIWA
MANGGARAI TIMUR Video Camat Lamba Leda Utara, Agustinus Supratman, yang terlihat emosional saat berdebat dengan petugas Badan Nasional P
PERISTIWA
SURABAYA Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengancam akan mengumumkan nama partai politi
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi kegiatan Transformasi HKBP yang digelar Huria Kristen Batak Protestan (HKBP
PEMERINTAHAN
DAIRI Polisi mengungkap alasan RS, 52 tahun, yang diduga menganiaya dua anak berinisial AGP, 7 tahun, dan AP, 6 tahun, di Kabupaten Dair
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meninjau kondisi ratusan warga korban angin puting beliung di Kecamatan Medan Johor, Kota M
NASIONAL
MEDAN Polda Sumatera Utara menjelaskan alasan AKP Fadlun Al Fitri tidak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) meski t
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kebakaran huta
HUKUM DAN KRIMINAL
BATAM Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap adanya keterkaitan antara kasus penyelundupan 2,6 ton sabu cair dan 1,3 ton ketamin d
HUKUM DAN KRIMINAL