Waisak 2026, Menag Ajak Umat Buddha Perkuat Toleransi dan Welas Asih
JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak umat Buddha untuk terus memperkuat nilai toleransi, persaudaraan, welas asih, serta kontr
NASIONAL
JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menghadapi situasi menarik terkait dengan surat keterangan sakit yang diterbitkan oleh seorang dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo Barat. Surat keterangan sakit tersebut, yang dikeluarkan untuk Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, telah menjadi sorotan karena dinyatakan keliru.
Dalam kasus yang melibatkan dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Gus Muhdlor telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, surat keterangan sakit yang awalnya menyatakan bahwa Gus Muhdlor perlu menjalani perawatan hingga sembuh, kini diakui sebagai kesalahan oleh pihak RSUD.
Ali Fikri, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, mengungkapkan bahwa pengakuan kesalahan tersebut disampaikan langsung oleh dokter yang merawat Gus Muhdlor ketika dimintai klarifikasi oleh penyidik. Surat keterangan yang dinilai “agak lain” atau ganjil tersebut, memunculkan pertanyaan tentang kejelasannya.
Meskipun KPK belum memutuskan apakah dokter tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut, pemanggilan mungkin akan dilakukan jika ada indikasi kesengajaan merintangi penyidikan dengan alasan sakit. Ali menegaskan bahwa hingga saat ini, KPK belum menemukan tindakan yang mengindikasikan kesengajaan tersebut.
Sementara itu, rekam medis Gus Muhdlor yang telah ditelaah oleh dokter KPK mengindikasikan bahwa Gus Muhdlor memang sedang tidak sehat. Namun, Ali menekankan bahwa secara etis, KPK tidak dapat mengungkapkan detail penyakit seseorang. Rekam medis tersebut menunjukkan bahwa Gus Muhdlor telah keluar dari rumah sakit dan sedang menjalani perawatan jalan di rumahnya.
Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan pengecekan langsung ke RSUD Sidoarjo Barat setelah mendapatkan surat keterangan sakit dari Gus Muhdlor. Surat tersebut menjadi alasan Gus Muhdlor untuk tidak menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 19 April lalu.
Kasus ini mencerminkan kompleksitas dalam penegakan hukum terkait dengan keterangan medis dan kewajiban hukum tersangka untuk mengikuti proses hukum yang berlaku. KPK terus memantau perkembangan kasus ini sambil menjaga integritas investigasinya.
(N/014)
JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak umat Buddha untuk terus memperkuat nilai toleransi, persaudaraan, welas asih, serta kontr
NASIONAL
JAKARTA Sejumlah harga komoditas pangan mengalami kenaikan usai libur panjang Iduladha pada akhir pekan ini. Kenaikan terutama terjadi p
EKONOMI
JAKARTA Kuasa hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga, membantah tudingan bahwa perusahaannya tidak kooperatif dalam
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA PT QMB New Energy Materials meraih penghargaan TOP CSR Awards 2026 Corporate Level STAR 4 (Bintang 4) berkat program tanggung ja
NASIONAL
JAKARTA Polisi menangkap pasangan suami istri berinisial RM dan ER, pemilik wedding organizer (WO) Marwah yang diduga menipu puluhan pas
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kasus kekerasan seksual yang melibatkan pengasuh Padepokan Padang Ati di Pekalongan kembali memicu keresahan publik. Peristiwa i
NASIONAL
SOLO Pakar linguistik Universitas Sebelas Maret (UNS), Miftah Nugroho, menilai Indonesia belum siap menerapkan pengajaran bahasa Prancis
PENDIDIKAN
BANDA ACEH Momentum Idul Adha tidak sematamata dimaknai sebagai ritual penyembelihan hewan kurban. Lebih dari itu, umat Islam diajak un
AGAMA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Waisak 2570 Buddhis Era (BE) kepada seluruh umat Buddha di Indon
NASIONAL
MAKKAH Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf menyatakan proses pemulangan jemaah haji Indonesia ke Tanah Air akan dimula
AGAMA