
Polres Labusel Ungkap Kasus Judi Online Macau, Seorang Petani Ditangkap
LABUHANBATU SELATAN Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan praktik judi online yang meres
Hukum dan Kriminal
BITVONLINE.COM -Dalam ranah hukum, seringkali kita mendengar istilah “dissenting opinion” atau pendapat berbeda dari mayoritas dalam suatu putusan. Sebuah pandangan yang tak jarang menimbulkan perdebatan dan menghadirkan dinamika tersendiri dalam sistem peradilan. Tidak hanya sekadar istilah, dissenting opinion memiliki implikasi yang mendalam terhadap kepastian hukum dan proses keadilan di Indonesia.
Dissenting opinion, atau yang dikenal dengan pendapat minoritas, bukanlah hal yang asing dalam konteks peradilan di Indonesia. Sebagai negara hukum yang menganut sistem hukum civil law, Indonesia mengadopsi konsep dissenting opinion dalam undang-undangnya, mengakui bahwa setiap hakim memiliki hak untuk menyampaikan pendapat yang berbeda dengan mayoritas.
Mengenai hal ini, Pasal 14 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menjadi pijakan yang mengatur proses pengambilan keputusan di tingkat pengadilan. Dalam pasal tersebut diatur bahwa setiap hakim wajib menyampaikan pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa. Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan dissenting opinion diakui sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Baca Juga:
Namun, dissenting opinion bukanlah sekadar catatan perbedaan pendapat. Hal ini memiliki dampak yang signifikan terhadap kepastian hukum. Sebagai contoh, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, dissenting opinion dari sejumlah hakim konstitusi mengenai tafsir bukti permulaan yang cukup dan penetapan tersangka memiliki pengaruh besar terhadap hasil akhir putusan.
Dalam pandangan mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko, dissenting opinion bukanlah penghalang bagi proses pengambilan keputusan. Meskipun terdapat pendapat berbeda, mekanisme yang ada memungkinkan majelis hakim tetap dapat mengambil keputusan. Hal ini menegaskan bahwa dissenting opinion, jika dikelola dengan baik, dapat memperkaya proses peradilan dan memberikan sudut pandang yang beragam terhadap suatu perkara.
Baca Juga:
Selain itu, dissenting opinion juga mencerminkan prinsip kebebasan berpendapat dalam sistem peradilan. Dalam konteks ini, setiap hakim memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan pandangannya secara jujur dan obyektif, meskipun berbeda dengan pandangan mayoritas.
Dengan demikian, keberadaan dissenting opinion tidak hanya sebagai catatan perbedaan pendapat, tetapi juga sebagai cerminan dari dinamika, pluralitas, dan kebebasan berpendapat dalam sistem peradilan Indonesia. Hal ini mengingatkan kita bahwa keadilan bukanlah hasil dari suatu mayoritas, tetapi dari proses yang memperhatikan berbagai pandangan dan pertimbangan yang ada.
Dalam menghadapi perkembangan hukum dan tantangan zaman, penting bagi institusi peradilan untuk terus mempertahankan integritasnya dan memastikan bahwa dissenting opinion tetap menjadi bagian yang berharga dalam upaya mencapai keadilan yang sejati bagi masyarakat.
(N/014)
LABUHANBATU SELATAN Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan praktik judi online yang meres
Hukum dan KriminalLOMBOK BARAT Sebuah kasus pelecehan seksual yang melibatkan pimpinan pondok pesantren di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini teng
Hukum dan KriminalASAHAN Anggota DPRD Asahan, Pajar Prianto (42), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam yang digerebek polisi di ru
Hukum dan KriminalMEDAN Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sunggal berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di dua rumah dinas personel Tentara N
Hukum dan KriminalACEH BESAR Seorang pria bernama Al Ikhramullah (30), warga Dusun Daya Bakri, Desa Badoh, Kecamatan Motasik, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi
Hukum dan KriminalPADANGSIDIMPUAN Walikota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe memimpin apel pemeriksaan kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Padangsidimpu
PemerintahanPADANGSIDIMPUAN Pemerintah Kota Padangsidimpuan menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi peredaran narkotika. Hal ini ditegaskan langsung
PemerintahanKUTA SELATAN Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di malam hari, Polsek Kuta Selatan menggelar patrol
NasionalDENPASAR TIMUR Dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Denpasar Timur (Dentim) menggel
NasionalPADANGSIDIMPUAN Walikota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes, secara resmi membuka Forum Organisasi Perangkat Daerah (OPD
Pemerintahan