Bobby Nasution Gandeng Provider Telekomunikasi Perluas Internet hingga Daerah Blankspot Sumut
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mendorong kolaborasi dengan perusahaan penyedia layanan telekomunikas
EKONOMI
BITVONLINE.COM -Dalam ranah hukum, seringkali kita mendengar istilah “dissenting opinion” atau pendapat berbeda dari mayoritas dalam suatu putusan. Sebuah pandangan yang tak jarang menimbulkan perdebatan dan menghadirkan dinamika tersendiri dalam sistem peradilan. Tidak hanya sekadar istilah, dissenting opinion memiliki implikasi yang mendalam terhadap kepastian hukum dan proses keadilan di Indonesia.
Dissenting opinion, atau yang dikenal dengan pendapat minoritas, bukanlah hal yang asing dalam konteks peradilan di Indonesia. Sebagai negara hukum yang menganut sistem hukum civil law, Indonesia mengadopsi konsep dissenting opinion dalam undang-undangnya, mengakui bahwa setiap hakim memiliki hak untuk menyampaikan pendapat yang berbeda dengan mayoritas.
Mengenai hal ini, Pasal 14 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menjadi pijakan yang mengatur proses pengambilan keputusan di tingkat pengadilan. Dalam pasal tersebut diatur bahwa setiap hakim wajib menyampaikan pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa. Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan dissenting opinion diakui sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Namun, dissenting opinion bukanlah sekadar catatan perbedaan pendapat. Hal ini memiliki dampak yang signifikan terhadap kepastian hukum. Sebagai contoh, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, dissenting opinion dari sejumlah hakim konstitusi mengenai tafsir bukti permulaan yang cukup dan penetapan tersangka memiliki pengaruh besar terhadap hasil akhir putusan.
Dalam pandangan mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko, dissenting opinion bukanlah penghalang bagi proses pengambilan keputusan. Meskipun terdapat pendapat berbeda, mekanisme yang ada memungkinkan majelis hakim tetap dapat mengambil keputusan. Hal ini menegaskan bahwa dissenting opinion, jika dikelola dengan baik, dapat memperkaya proses peradilan dan memberikan sudut pandang yang beragam terhadap suatu perkara.
Selain itu, dissenting opinion juga mencerminkan prinsip kebebasan berpendapat dalam sistem peradilan. Dalam konteks ini, setiap hakim memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan pandangannya secara jujur dan obyektif, meskipun berbeda dengan pandangan mayoritas.
Dengan demikian, keberadaan dissenting opinion tidak hanya sebagai catatan perbedaan pendapat, tetapi juga sebagai cerminan dari dinamika, pluralitas, dan kebebasan berpendapat dalam sistem peradilan Indonesia. Hal ini mengingatkan kita bahwa keadilan bukanlah hasil dari suatu mayoritas, tetapi dari proses yang memperhatikan berbagai pandangan dan pertimbangan yang ada.
Dalam menghadapi perkembangan hukum dan tantangan zaman, penting bagi institusi peradilan untuk terus mempertahankan integritasnya dan memastikan bahwa dissenting opinion tetap menjadi bagian yang berharga dalam upaya mencapai keadilan yang sejati bagi masyarakat.
(N/014)
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mendorong kolaborasi dengan perusahaan penyedia layanan telekomunikas
EKONOMI
TANJUNGBALAI Plh Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina didampingi Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung, Kepala Bapperida Mariani me
PEMERINTAHAN
MEDAN Indonesia untuk sementara di babak pertama berhasil menang 10 atas Timor Leste pada laga Piala AFF U19 tahun 2026 di Stadion Utam
OLAHRAGA
TANJUNGBALAI Suasana haru dan penuh kehangatan menyelimuti kunjungan Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim Batubara bertemu jemaah haji
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran dana rutin sebesar Rp100 juta per pekan yang diterima Wakil Menteri
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan melantik Nanik S Deyang bersama dua wakilnya sebagai pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) pa
POLITIK
JAKARTA Tingkat kepuasan publik terhadap kinerja pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencap
NASIONAL
MEDAN Insiden tak terduga terjadi pada laga Timnas Indonesia melawan Timor Leste dalam ajang Piala AFF U19 2026 yang berlangsung di Sta
OLAHRAGA
TANJUNG JABUNG TIMUR Warga Kelurahan Parit Culum II, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, mengeluhkan belum adan
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wa
HUKUM DAN KRIMINAL