RI Berpeluang Dapat Pasokan Minyak dan LPG dari Rusia, Bahlil Ungkap Hasil Negosiasi Positif
MOSKOW Pemerintah Indonesia membuka peluang besar untuk memperkuat ketahanan energi nasional setelah menjalin komunikasi intensif dengan
EKONOMI
BITVONLINE.COM -Dalam ranah hukum, seringkali kita mendengar istilah “dissenting opinion” atau pendapat berbeda dari mayoritas dalam suatu putusan. Sebuah pandangan yang tak jarang menimbulkan perdebatan dan menghadirkan dinamika tersendiri dalam sistem peradilan. Tidak hanya sekadar istilah, dissenting opinion memiliki implikasi yang mendalam terhadap kepastian hukum dan proses keadilan di Indonesia.
Dissenting opinion, atau yang dikenal dengan pendapat minoritas, bukanlah hal yang asing dalam konteks peradilan di Indonesia. Sebagai negara hukum yang menganut sistem hukum civil law, Indonesia mengadopsi konsep dissenting opinion dalam undang-undangnya, mengakui bahwa setiap hakim memiliki hak untuk menyampaikan pendapat yang berbeda dengan mayoritas.
Mengenai hal ini, Pasal 14 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menjadi pijakan yang mengatur proses pengambilan keputusan di tingkat pengadilan. Dalam pasal tersebut diatur bahwa setiap hakim wajib menyampaikan pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa. Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan dissenting opinion diakui sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Namun, dissenting opinion bukanlah sekadar catatan perbedaan pendapat. Hal ini memiliki dampak yang signifikan terhadap kepastian hukum. Sebagai contoh, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, dissenting opinion dari sejumlah hakim konstitusi mengenai tafsir bukti permulaan yang cukup dan penetapan tersangka memiliki pengaruh besar terhadap hasil akhir putusan.
Dalam pandangan mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko, dissenting opinion bukanlah penghalang bagi proses pengambilan keputusan. Meskipun terdapat pendapat berbeda, mekanisme yang ada memungkinkan majelis hakim tetap dapat mengambil keputusan. Hal ini menegaskan bahwa dissenting opinion, jika dikelola dengan baik, dapat memperkaya proses peradilan dan memberikan sudut pandang yang beragam terhadap suatu perkara.
Selain itu, dissenting opinion juga mencerminkan prinsip kebebasan berpendapat dalam sistem peradilan. Dalam konteks ini, setiap hakim memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan pandangannya secara jujur dan obyektif, meskipun berbeda dengan pandangan mayoritas.
Dengan demikian, keberadaan dissenting opinion tidak hanya sebagai catatan perbedaan pendapat, tetapi juga sebagai cerminan dari dinamika, pluralitas, dan kebebasan berpendapat dalam sistem peradilan Indonesia. Hal ini mengingatkan kita bahwa keadilan bukanlah hasil dari suatu mayoritas, tetapi dari proses yang memperhatikan berbagai pandangan dan pertimbangan yang ada.
Dalam menghadapi perkembangan hukum dan tantangan zaman, penting bagi institusi peradilan untuk terus mempertahankan integritasnya dan memastikan bahwa dissenting opinion tetap menjadi bagian yang berharga dalam upaya mencapai keadilan yang sejati bagi masyarakat.
(N/014)
MOSKOW Pemerintah Indonesia membuka peluang besar untuk memperkuat ketahanan energi nasional setelah menjalin komunikasi intensif dengan
EKONOMI
JAKARTA DPR RI menyoroti isu perjanjian akses wilayah udara Indonesia oleh militer Amerika Serikat (AS). Wakil Ketua Komisi I DPR RI Suk
INTERNASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyampaikan ucapan selamat ulang tahun kepada Titiek Soeharto yang genap berusia 67 tahun pada 14 Apr
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Huku
NASIONAL
JAKARTA Pihak Wakil Presiden ke10 dan ke12 RI Jusuf Kalla (JK) menduga adanya agenda tersembunyi di balik laporan dugaan penistaan aga
POLITIK
JAKARTA Langkah Amerika Serikat (AS) memblokade Selat Hormuz dinilai berpotensi memicu gejolak besar, termasuk berdampak pada perekonomi
EKONOMI
JAKARTA Kenaikan biaya penerbangan haji 2026 atau 1447 Hijriah sebesar Rp 1,77 triliun menjadi sorotan DPR. Anggota Komisi VIII DPR Hida
NASIONAL
JAKARTA Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mendorong pemerintah menghadirkan regulasi yang lebih komprehensif dalam pengembangan ke
EKONOMI
WASHINGTON DC Delegasi Israel dan Lebanon menggelar perundingan langsung di Washington DC, Amerika Serikat, Selasa (14/4/2026). Pertemua
INTERNASIONAL
JAKARTA Presiden Rusia Vladimir Putin mengundang Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk kembali berkunjung ke Rusia pada Mei
POLITIK