GSI 2026 Resmi Bergulir di Asahan, Wabup Targetkan Lahir Pemain Sepak Bola Nasional
KISARAN Wakil Bupati Asahan, Rianto, SH., M.AP., resmi membuka Gala Siswa Indonesia (GSI) Jenjang SMP Tingkat Kabupaten Asahan Tahun 202
PEMERINTAHAN
BITVONLINE.COM -Dalam ranah hukum, seringkali kita mendengar istilah “dissenting opinion” atau pendapat berbeda dari mayoritas dalam suatu putusan. Sebuah pandangan yang tak jarang menimbulkan perdebatan dan menghadirkan dinamika tersendiri dalam sistem peradilan. Tidak hanya sekadar istilah, dissenting opinion memiliki implikasi yang mendalam terhadap kepastian hukum dan proses keadilan di Indonesia.
Dissenting opinion, atau yang dikenal dengan pendapat minoritas, bukanlah hal yang asing dalam konteks peradilan di Indonesia. Sebagai negara hukum yang menganut sistem hukum civil law, Indonesia mengadopsi konsep dissenting opinion dalam undang-undangnya, mengakui bahwa setiap hakim memiliki hak untuk menyampaikan pendapat yang berbeda dengan mayoritas.
Mengenai hal ini, Pasal 14 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menjadi pijakan yang mengatur proses pengambilan keputusan di tingkat pengadilan. Dalam pasal tersebut diatur bahwa setiap hakim wajib menyampaikan pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa. Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan dissenting opinion diakui sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Namun, dissenting opinion bukanlah sekadar catatan perbedaan pendapat. Hal ini memiliki dampak yang signifikan terhadap kepastian hukum. Sebagai contoh, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, dissenting opinion dari sejumlah hakim konstitusi mengenai tafsir bukti permulaan yang cukup dan penetapan tersangka memiliki pengaruh besar terhadap hasil akhir putusan.
Dalam pandangan mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko, dissenting opinion bukanlah penghalang bagi proses pengambilan keputusan. Meskipun terdapat pendapat berbeda, mekanisme yang ada memungkinkan majelis hakim tetap dapat mengambil keputusan. Hal ini menegaskan bahwa dissenting opinion, jika dikelola dengan baik, dapat memperkaya proses peradilan dan memberikan sudut pandang yang beragam terhadap suatu perkara.
Selain itu, dissenting opinion juga mencerminkan prinsip kebebasan berpendapat dalam sistem peradilan. Dalam konteks ini, setiap hakim memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan pandangannya secara jujur dan obyektif, meskipun berbeda dengan pandangan mayoritas.
Dengan demikian, keberadaan dissenting opinion tidak hanya sebagai catatan perbedaan pendapat, tetapi juga sebagai cerminan dari dinamika, pluralitas, dan kebebasan berpendapat dalam sistem peradilan Indonesia. Hal ini mengingatkan kita bahwa keadilan bukanlah hasil dari suatu mayoritas, tetapi dari proses yang memperhatikan berbagai pandangan dan pertimbangan yang ada.
Dalam menghadapi perkembangan hukum dan tantangan zaman, penting bagi institusi peradilan untuk terus mempertahankan integritasnya dan memastikan bahwa dissenting opinion tetap menjadi bagian yang berharga dalam upaya mencapai keadilan yang sejati bagi masyarakat.
(N/014)
KISARAN Wakil Bupati Asahan, Rianto, SH., M.AP., resmi membuka Gala Siswa Indonesia (GSI) Jenjang SMP Tingkat Kabupaten Asahan Tahun 202
PEMERINTAHAN
MEDAN Menjelang kedatangan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, ke Kota Medan, Lembaga Kritik Kebijakan (LKK) Sumatera Utara kembali m
POLITIK
TANJUNG JABUNG TIMUR Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur melanjutkan proses seleksi calon Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Pemerintah Aceh mempercepat pengembangan industri minyak nilam melalui penerapan Sistem Resi Gudang (SRG) dan pembangunan ind
EKONOMI
JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, menyambut penunjukan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak P
NASIONAL
BOGOR Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan sejumlah kementerian dan lembaga untuk segera mengevaluasi serta memperketat tata kelol
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pengacara Hotman Paris Hutapea mengungkapkan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Feb
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik kecurangan dalam pelaksan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengungkap kondisi kesehatannya setelah memutuskan mundur sebagai kuasa hukum mantan Jaks
NASIONAL
MEDAN Seorang ibu yang berprofesi sebagai guru mendatangi Polda Sumatera Utara (Sumut) untuk melaporkan kematian anaknya yang tewas akib
HUKUM DAN KRIMINAL