Menhaj Ingatkan WNI Jangan Nekat Naik Haji Tanpa Visa Resmi, Tahun Lalu 1.000 Orang Dicegah
JAKARTA Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf mengingatkan seluruh warga negara Indonesia (WNI) agar tidak berangkat menu
NASIONAL
BITVONLINE.COM -Dalam ranah hukum, seringkali kita mendengar istilah “dissenting opinion” atau pendapat berbeda dari mayoritas dalam suatu putusan. Sebuah pandangan yang tak jarang menimbulkan perdebatan dan menghadirkan dinamika tersendiri dalam sistem peradilan. Tidak hanya sekadar istilah, dissenting opinion memiliki implikasi yang mendalam terhadap kepastian hukum dan proses keadilan di Indonesia.
Dissenting opinion, atau yang dikenal dengan pendapat minoritas, bukanlah hal yang asing dalam konteks peradilan di Indonesia. Sebagai negara hukum yang menganut sistem hukum civil law, Indonesia mengadopsi konsep dissenting opinion dalam undang-undangnya, mengakui bahwa setiap hakim memiliki hak untuk menyampaikan pendapat yang berbeda dengan mayoritas.
Mengenai hal ini, Pasal 14 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menjadi pijakan yang mengatur proses pengambilan keputusan di tingkat pengadilan. Dalam pasal tersebut diatur bahwa setiap hakim wajib menyampaikan pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa. Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan dissenting opinion diakui sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Namun, dissenting opinion bukanlah sekadar catatan perbedaan pendapat. Hal ini memiliki dampak yang signifikan terhadap kepastian hukum. Sebagai contoh, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, dissenting opinion dari sejumlah hakim konstitusi mengenai tafsir bukti permulaan yang cukup dan penetapan tersangka memiliki pengaruh besar terhadap hasil akhir putusan.
Dalam pandangan mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko, dissenting opinion bukanlah penghalang bagi proses pengambilan keputusan. Meskipun terdapat pendapat berbeda, mekanisme yang ada memungkinkan majelis hakim tetap dapat mengambil keputusan. Hal ini menegaskan bahwa dissenting opinion, jika dikelola dengan baik, dapat memperkaya proses peradilan dan memberikan sudut pandang yang beragam terhadap suatu perkara.
Selain itu, dissenting opinion juga mencerminkan prinsip kebebasan berpendapat dalam sistem peradilan. Dalam konteks ini, setiap hakim memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan pandangannya secara jujur dan obyektif, meskipun berbeda dengan pandangan mayoritas.
Dengan demikian, keberadaan dissenting opinion tidak hanya sebagai catatan perbedaan pendapat, tetapi juga sebagai cerminan dari dinamika, pluralitas, dan kebebasan berpendapat dalam sistem peradilan Indonesia. Hal ini mengingatkan kita bahwa keadilan bukanlah hasil dari suatu mayoritas, tetapi dari proses yang memperhatikan berbagai pandangan dan pertimbangan yang ada.
Dalam menghadapi perkembangan hukum dan tantangan zaman, penting bagi institusi peradilan untuk terus mempertahankan integritasnya dan memastikan bahwa dissenting opinion tetap menjadi bagian yang berharga dalam upaya mencapai keadilan yang sejati bagi masyarakat.
(N/014)
JAKARTA Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf mengingatkan seluruh warga negara Indonesia (WNI) agar tidak berangkat menu
NASIONAL
JAKARTA Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menyebut pemerintah berhasil menekan biaya haji hingga Rp 7 juta dalam dua tahun ter
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, menilai Indonesia kini berada dalam zona aman energi setelah pemerintah berhasil mengamankan
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi VII DPR RI, Yoyok Riyo Sudibyo, menyoroti lonjakan harga plastik yang mulai berdampak pada pelaku usaha mikro, keci
EKONOMI
JAKARTA Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menyatakan Indonesia siap menghadapi potensi krisis pangan global dengan cadangan beras ya
EKONOMI
BANDA ACEH Sekretaris Daerah Aceh membuka kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan Seminar Nasional yang digelar Asosiasi Media Siber In
NASIONAL
BATU BARA Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, menghadiri kegiatan Silaturahmi Syawal 1447 Hijriah yang dirangkaikan denga
POLITIK
ASAHAN Pemerintah Kabupaten Asahan terus berinovasi memperkuat pelayanan publik dengan meluncurkan nomor WhatsApp resmi untuk pengaduan
PEMERINTAHAN
ASAHAN Dalam rangka memperingati Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke54 tingkat Provinsi Sumatera Utara, Tim Penggerak PKK menggelar kegiat
KESEHATAN
MANADO Seleksi awal Pemilihan Remaja Teladan GMIM Wilayah Manado Winangun Tahun 2026 resmi digelar di GMIM Kasih Kristus, Minggu (12/4/202
PENDIDIKAN