BREAKING NEWS
Rabu, 15 Oktober 2025

Sah! Gibran Rakabuming Resmi Jadi Wapres, Harta Kekayaan Capai Rp.26 Miliar

BITVonline.com - Senin, 22 April 2024 11:13 WIB
Sah! Gibran Rakabuming Resmi Jadi Wapres, Harta Kekayaan Capai Rp.26 Miliar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA BITVONLINE.COM -Dalam sidang yang penuh antusiasme dan ketegangan di Mahkamah Konstitusi (MK), keputusan akhir terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 telah diumumkan. MK dengan tegas menolak seluruh permohonan dari Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar, serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Keputusan ini mencakup penolakan terhadap permohonan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024. Dengan demikian, hasil Pilpres 2024 yang mengunggulkan Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 02, Prabowo-Gibran, dengan perolehan suara 92.214.691, tetap dinyatakan sah.

Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan amar putusan dengan jelas, menolak semua permohonan dari pihak-pihak yang terlibat dalam perselisihan tersebut. Dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon tidak dapat membuktikan adanya pelanggaran yang memenuhi syarat untuk membatalkan hasil pemilihan.

Salah satu fokus dalam persidangan adalah dalil terkait keterpenuhan syarat Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden peserta Pilpres 2024 nomor urut 02. Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengungkapkan bahwa tidak terdapat permasalahan yang substansial terkait hal tersebut.

Namun, dissenting opinion dari sebagian hakim, termasuk Hakim MK Saldi Isra, Hakim MK Enny Nurbaningsih, dan Hakim MK Arief Hidayat, memberikan pandangan yang berbeda terhadap keputusan mayoritas. Hal ini mencerminkan keragaman pendapat dalam proses pengadilan yang merupakan bagian dari sistem hukum yang demokratis.

Selain fokus pada aspek hukum, perhatian juga tertuju pada karir politik dan kekayaan Gibran Rakabuming Raka. Sebagai putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran memulai kiprahnya dari jabatan Wali Kota Surakarta. Nilai kekayaannya, seperti yang tercatat dalam Pengumuman Harta Kekayaan Penyelenggara Negara oleh KPK, menunjukkan jumlah yang signifikan, mencapai Rp 26,03 miliar pada Januari 2023.

Besaran harta itu terdiri dari tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 17,33 miliar. Itu meliputi 7 kepemilikan yang terdiri dari tanah dan tanah dan bangunan, yang tersebar di Surakarta (5) dan di Sragen (2). Semuanya tercatat sebagai hasil sendiri.

Kemudian, Gibran tercatat memiliki alat transportasi dan mesin dengan total nilai Rp 332 juta. Itu terdiri dari motor Honda Scoopy tahun 2015, motor Honda CB-125 tahun 1974, motor Royal Enfield tahun 2017, mobil Toyota Avanza tahun 2016, mobil Toyota Avanza tahun 2012, mobil Isuzu Panther tahun 2012, dan mobil Daihatsu Gran Max tahun 2015. Semuanya tercatat sebagai hasil sendiri. Di samping itu, Gibran juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 260 juta.

Dalam konteks politik dan hukum yang dinamis, putusan MK ini menjadi sorotan bagi masyarakat Indonesia. Diskusi mengenai proses hukum, integritas pemilihan, dan peran tokoh politik terus mengemuka sebagai bagian dari dinamika demokrasi di Tanah Air.

(K/09)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru