BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

Kejaksaan Agung Periksa Kembali Tom Lembong untuk Lengkapi Berkas Kasus Korupsi Impor Gula

BITVonline.com - Selasa, 14 Januari 2025 08:32 WIB
53 view
Kejaksaan Agung Periksa Kembali Tom Lembong untuk Lengkapi Berkas Kasus Korupsi Impor Gula
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA  -Tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, kembali diperiksa oleh Kejaksaan Agung pada Selasa, 14 Januari 2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, membenarkan hal tersebut dan menyatakan bahwa Tom Lembong diperiksa sebagai saksi.

“Iya, diperiksa sebagai saksi,” kata Harli dalam keterangannya.

Pemeriksaan terhadap Tom Lembong ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang sedang disusun oleh penyidik. Harli menjelaskan bahwa proses pelimpahan berkas perkara ini memerlukan ketelitian, guna memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Penyidik juga harus memastikan bahwa berkas perkara ini lengkap agar dapat diselesaikan dalam batasan masa penahanan yang ada.

Baca Juga:

Harli menambahkan bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk memperpanjang penahanan tersangka sebanyak dua kali. Setiap perpanjangan memiliki rentang waktu 30 hari. “Untuk tersangka lain, tersangka CS (Charles Sitorus), terhadap perkara yang diancam pidana penjara 9 tahun bisa dilakukan perpanjangan dua kali,” ujar Harli.

Sebelumnya, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula yang merugikan negara hingga Rp 400 miliar. Namun, pada sidang yang digelar pada Selasa, 26 November 2024, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong. Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung terhadap Tom Lembong sah dan dia diminta untuk tetap berada dalam tahanan untuk melanjutkan proses hukum selanjutnya.

Baca Juga:

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada periode 2015-2016, yang dinilai merugikan negara Rp 400 miliar. Penetapan tersangka tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Sindikat TPPO & Narkoba Bermodus PMI Ilegal Terbongkar di Sumut
Prabowo Kenang Bantuan Rusia Saat Merdeka: "Rusia Selalu Menolong Kami"
Akrab di JFK 2025: Pramono Anung & Cak Imin Duduk Berdampingan Saat Pembukaan
Gunung Semeru Erupsi 6 Kali Sehari, Kolom Letusan Capai 800 Meter
Pramono Anung Resmikan Jakarta Fair 2025, Pameran UMKM Terbesar di Asia Tenggara
Pasangan Serasi, El Rumi dan Syifa Hadju Curi Perhatian di Unduh Mantu Al Ghazali
komentar
beritaTerbaru