BREAKING NEWS
Selasa, 10 Juni 2025

Kejaksaan Agung Periksa Tom Lembong Terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

BITVonline.com - Selasa, 14 Januari 2025 03:31 WIB
83 view
Kejaksaan Agung Periksa Tom Lembong Terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini dijadwalkan akan memeriksa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal dengan Tom Lembong, terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Dalam pemeriksaan ini, Tom Lembong akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain, yakni Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

Kapuspenkum Kejagung, Hali Siregar, menjelaskan bahwa Tom Lembong akan dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus impor gula yang terjadi pada masa jabatannya sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016. “Rencananya Tom Lembong akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain,” kata Hali Siregar, Selasa (14/1/2025).

Meski demikian, Hali Siregar tidak menjelaskan lebih rinci mengenai waktu atau materi yang akan dipertanyakan kepada Tom Lembong.

Baca Juga:

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang dimulai sejak akhir Oktober 2024. Kasus ini berhubungan dengan kebijakan impor gula kristal mentah (GKM) dan gula kristal rafinasi (GKR) pada periode 2015-2016, yang diduga disalahgunakan untuk menguntungkan pihak swasta.

Dalam perkara ini, Tom Lembong bersama Charles Sitorus diduga terlibat dalam mengizinkan impor GKM oleh perusahaan swasta, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih (GKP) dan dijual dengan harga yang lebih tinggi. Akibat tindakan ini, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 400 miliar.

Baca Juga:

Kejagung menyebut bahwa impor GKM yang seharusnya hanya dilakukan oleh BUMN untuk mengendalikan pasokan GKP, justru diberikan kepada sembilan perusahaan swasta yang mendapatkan keuntungan lebih dari harga eceran tertinggi. Kerugian negara yang timbul dari praktik ini diperkirakan mencapai Rp 400 miliar.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Memperingati Purnama Ke Sada, Polres Bangli Gelar Sembahyang , Doakan Keamanan dan Kesejahteraan Wilayah
Bupati Jembrana Resmikan Dapur Sehat Yayasan Danu Amerta Sejati, Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Wakapolres Jembrana Tegaskan Pentingnya Respon Cepat dan Pelayanan Humanis dalam Program Polisi 110
M4yat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Sungai Batangtoru, Tapanuli Selatan!
Nadiem Makarim Tegaskan Tak Toleransi Korupsi Terkait Kasus Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek
Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Kredit Rp 692 Miliar
komentar
beritaTerbaru