JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini dijadwalkan akan memeriksa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal dengan Tom Lembong, terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Dalam pemeriksaan ini, Tom Lembong akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain, yakni Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
Kapuspenkum Kejagung, Hali Siregar, menjelaskan bahwa Tom Lembong akan dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus impor gula yang terjadi pada masa jabatannya sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016. “Rencananya Tom Lembong akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain,” kata Hali Siregar, Selasa (14/1/2025).
Meski demikian, Hali Siregar tidak menjelaskan lebih rinci mengenai waktu atau materi yang akan dipertanyakan kepada Tom Lembong.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang dimulai sejak akhir Oktober 2024. Kasus ini berhubungan dengan kebijakan impor gula kristal mentah (GKM) dan gula kristal rafinasi (GKR) pada periode 2015-2016, yang diduga disalahgunakan untuk menguntungkan pihak swasta.
Dalam perkara ini, Tom Lembong bersama Charles Sitorus diduga terlibat dalam mengizinkan impor GKM oleh perusahaan swasta, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih (GKP) dan dijual dengan harga yang lebih tinggi. Akibat tindakan ini, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 400 miliar.
Kejagung menyebut bahwa impor GKM yang seharusnya hanya dilakukan oleh BUMN untuk mengendalikan pasokan GKP, justru diberikan kepada sembilan perusahaan swasta yang mendapatkan keuntungan lebih dari harga eceran tertinggi. Kerugian negara yang timbul dari praktik ini diperkirakan mencapai Rp 400 miliar.
(N/014)
Kejaksaan Agung Periksa Tom Lembong Terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula