BREAKING NEWS
Rabu, 30 Juli 2025

DPR RI Setujui 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029

BITVonline.com - Kamis, 04 April 2024 03:50 WIB
88 view
DPR RI Setujui 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah menyetujui 7 anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk periode 2024-2029. Keputusan tersebut diambil setelah para calon anggota melewati uji kelayakan dan kepatutan yang ketat di Komisi III DPR.

Rapat paripurna penutupan masa sidang ke-15 masa persidangan ke-IV tahun sidang 2023-2024, yang berlangsung pada Kamis (4/4/2024), menjadi saksi penetapan tersebut. Wakil Ketua Komisi III, Habiburokhman, memaparkan hasil dari fit and proper test calon anggota LPSK di hadapan para pimpinan DPR.

Berikut adalah daftar lengkap anggota LPSK periode 2024-2029 yang telah disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III, Habiburokhman:

Baca Juga:
Antonius PS Wibowo Sri Suparyati Susilaningtias Wawan Fahrudin Mahyudin Sri Nurherwati Brigjen Pol (Purn) Achmadi

Ketua DPR, Puan Maharani, kemudian mengambil keputusan dengan meminta persetujuan dari anggota yang hadir dalam rapat.

“Dengan hormat, saya ingin menanyakan kepada sidang dewan apakah laporan Komisi III DPR mengenai hasil uji kelayakan dan kepatutan fit and proper test calon anggota LPSK untuk masa jabatan 2024-2029 tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan?” tanya Puan sambil mengetuk palu.

Baca Juga:

“Dengan senang hati saya menyatakan setuju,” ungkap Puan.

Keputusan ini menandai langkah penting dalam menjaga dan memperkuat lembaga perlindungan saksi dan korban di Indonesia. Diharapkan, dengan kehadiran anggota-anggota baru yang telah melewati uji kelayakan dan kepatutan, LPSK dapat melaksanakan tugasnya secara profesional dan efektif dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban tindak pidana.

(K/09)

Tags
komentar
beritaTerbaru