BREAKING NEWS
Rabu, 11 Maret 2026

KPK Setor Cicilan Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Mantan Walikota Banjar

BITVonline.com - Senin, 18 Maret 2024 03:28 WIB
KPK Setor Cicilan Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Mantan Walikota Banjar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyetoran uang sebesar Rp 958 juta ke kas negara. Uang tersebut merupakan bagian dari cicilan uang pengganti yang harus dibayar oleh terpidana Herman Sutrisno, mantan Walikota Banjar.

Menurut keterangan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, penyetoran dilakukan oleh Jaksa Eksekutor KPK, Andry Prihandono, melalui biro keuangan pada Senin (18/3/2024). Ali Fikri menjelaskan bahwa setoran tersebut merupakan cicilan pertama dari total uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Herman Sutrisno, yang mencapai Rp 10,2 miliar.

“Uang yang disetorkan merupakan cicilan pertama dari total keseluruhan pidana uang pengganti Rp 10,2 miliar,” ujar Ali Fikri.

Lebih lanjut, Ali mengungkapkan bahwa sisanya akan dikenakan penagihan kembali sebagai bagian dari upaya pemulihan aset. Herman Sutrisno, bersama seorang pihak swasta bernama Rahmat Wardi, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap proyek pekerjaan infrastruktur Dinas PUPR Kota Banjar.

“Dua tersangka atas nama HS, Wali Kota Banjar periode 2003-2008, 2008-2013, bersama-sama dengan RW, swasta, Direktur CV Prima,” kata Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri.

Dalam penyelidikan, Herman Sutrisno diduga memerintahkan Rahmat Wardi untuk melakukan peminjaman uang sebesar Rp 4,3 miliar untuk keperluan pribadinya, namun pembayaran cicilan pinjaman tersebut dibebankan kepada Rahmat Wardi.

Firli Bahuri juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan Herman Sutrisno dalam memudahkan perizinan usaha dan memperoleh proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Kota Banjar.

Antara tahun 2012 hingga 2014, Rahmat Wardi dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp 23,7 miliar. Sebagai imbalannya, Herman Sutrisno diduga menerima fee proyek sebesar 5-8 persen dari nilai proyek.

Penyetoran uang pengganti oleh KPK menjadi langkah nyata dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Indonesia. Hal ini juga menunjukkan komitmen KPK untuk mendapatkan kembali aset negara yang telah disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

(K/09)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru