BREAKING NEWS
Selasa, 29 April 2025

KPK Jadwalkan Pemanggilan Ulang Ahmad Sahroni Terkait Kasus TPPU

BITVonline.com - Rabu, 13 Maret 2024 11:15 WIB
21 view
KPK Jadwalkan Pemanggilan Ulang Ahmad Sahroni Terkait Kasus TPPU
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA  – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa mereka telah menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, pada Jumat (22/3). Pemanggilan tersebut dilakukan untuk menjadikan Sahroni sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Dijadwalkan Jumat, 22 Maret 2024, sebagaimana konfirmasi dari yang bersangkutan,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam konferensi pers di Jakarta Rabu (20/3/2024).

KPK berharap Sahroni dapat memenuhi panggilan tim penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut. Meskipun demikian, Ali belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai detail keterangan yang akan digali dalam pemeriksaan tersebut.

Baca Juga:

Pemeriksaan ulang terhadap Sahroni merupakan kelanjutan dari jadwal sebelumnya pada Jumat (8/3), yang kemudian harus dijadwalkan ulang atas permintaan Sahroni.

Perkara dugaan TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. SYL, yang menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019-2023, saat ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Baca Juga:

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Masmudi, menyatakan bahwa SYL diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total mencapai Rp44,5 miliar selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI.

JPU Masmudi mengungkapkan bahwa pemerasan tersebut dilakukan bersama dengan Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian RI periode 2021—2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI pada tahun 2023, untuk berbagai keperluan pribadi SYL.

Kasus ini menambah panjang daftar peristiwa hukum yang melibatkan tokoh-tokoh penting di negeri ini, menimbulkan keprihatinan masyarakat akan integritas sistem peradilan dan kualitas kepemimpinan di Indonesia.

(K/09)

Tags
beritaTerkait
Dishub Binjai Optimistis Perda Baru Tingkatkan PAD Lewat Inovasi Parkir
Dinkes Medan Gelar Halal Bihalal dan Tepung Tawar 31 Calon Jamaah Haji
Buron Kasus Penipuan Rp100 Juta di Labusel Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut
Muhammad Hafis Al Ihsan Sabet Hafiz Terbaik MTQ ke-58 Medan, MAN 1 Medan Borong Prestasi
Zarof Ricar, Eks Pejabat MA, Jadi Tersangka TPPU: Kejagung Sita Rp 1 Triliun Uang Tunai & 51 Kg Emas
Panen Perdana Bawang Merah, Pemuda Bogor Raup Untung Rp 45 Juta Berkat Bimbingan Online
komentar
beritaTerbaru