Tanggapi Dorongan Pemakzulan Gibran, PKB Pilih Tunggu Salinan Resmi Putusan MK
JAKARTA Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum menentukan sikap terkait dorongan penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka aga
NASIONAL
JAKARTA-Sebuah gebrakan kontroversial terjadi di panggung politik Indonesia dengan pengumuman Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengenai program makan siang gratis senilai triliunan rupiah. Angka fantastis Rp 253 triliun hingga Rp 400 triliun menciptakan sorotan tajam di tengah dinamika kebutuhan nasional.
Airlangga, dalam konferensi pers Sabtu lalu, mengungkapkan rincian program ini yang membidik balita, siswa sekolah, dan ibu hamil. Namun, pertanyaan menggelayut di balik pemberitaan gemerlap: apakah anggaran sebesar itu benar-benar memberikan manfaat maksimal?
Sejumlah wali murid menyuarakan keresahan mereka terhadap alokasi dana yang dianggap lebih efektif jika dialokasikan untuk transportasi ke sekolah. Nung, seorang wali murid dari Sumedang, menyoroti sulitnya akses transportasi publik bagi anak-anak sekolah di daerahnya, menyampaikan pandangan bahwa menyediakan sarana transportasi lebih bermanfaat daripada makan siang gratis.
Pertanyaan lain yang mencuat adalah kekhawatiran terhadap potensi pemborosan dan risiko korupsi dalam implementasi program ini. Eliana, seorang orang tua, menyoroti kebutuhan mendasar yang diabaikan, seperti harga beras yang tinggi, dan menilai bahwa pemerintah seharusnya lebih fokus pada masalah nyata yang dihadapi rakyat.
Angka yang diumumkan Airlangga mencakup 70,5 juta calon penerima mulai dari balita hingga siswa SMP. Dengan bujet Rp 15.000 per anak, total anggaran yang mencapai Rp 1,06 triliun per hari atau Rp 21,15 triliun per bulan, menciptakan pertanyaan mengenai keseimbangan antara program makan siang gratis dan alokasi dana untuk sektor pendidikan.
Data dari BKKBN menambah kompleksitas dengan 4,8 juta ibu hamil per tahun, membawa pertanyaan lebih lanjut tentang keberlanjutan dan efektivitas program ini. Di tengah debat ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan target defisit APBN 2025 pada rentang 2,4 hingga 2,8 persen dari GDP, menciptakan tantangan signifikan dalam mencapai keseimbangan keuangan negara.
Sementara kebijakan ini mungkin diumumkan dengan visi kesejahteraan rakyat, risiko dan kompleksitas yang tersembunyi di dalamnya menuntut analisis dan pertimbangan lebih lanjut. Pertanyaannya, apakah program makan siang gratis ini benar-benar jawaban bagi kesejahteraan anak-anak Indonesia ataukah hanya jalan pintas dengan potensi konsekuensi yang mahal?
(KRISNA)
JAKARTA Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum menentukan sikap terkait dorongan penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka aga
NASIONAL
JAKARTA Pesawat yang membawa Presiden Mesir Abdel Fattah ElSisi mendapat pengawalan jet tempur TNI Angkatan Udara (TNI AU) saat memasuki
NASIONAL
PADANG Hujan deras yang mengguyur Kota Padang, Sumatera Barat, sejak Sabtu (10/10/2026) siang memicu banjir di sejumlah wilayah. Tim SAR g
PERISTIWA
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian keuangan negara sebesar Rp863,8 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelen
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid
NASIONAL
JAKARTA Usai Ajukan 5 Jilid Praperadilan, Roy Suryo Didakwa Atas Pencemaran Nama Baik Jokowi, sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakart
POLITIK
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol (Purn) Oegroseno menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
POLITIK
SIMALUNGUN Seorang pria berinisial JA alias Pak Napta ditangkap polisi setelah diduga menembak tetangganya, DRS, menggunakan senapan angin
HUKUM DAN KRIMINAL
BATUBARA Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batubara mengamankan tiga pria dalam operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Gang F
HUKUM DAN KRIMINAL