PSI Buka Suara soal Laporan terhadap Jusuf Kalla: 1000 Persen Jokowi Tak Terlibat!
JAKARTA Polemik yang menyeret nama dua tokoh nasional kembali menghangat. Ahmad Ali memastikan bahwa Joko Widodo tidak memiliki kaitan a
POLITIK
Jakarta – Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa seorang murid di Medan, Sumatra Utara, yang dihukum oleh wali kelasnya untuk duduk di lantai selama jam pelajaran karena belum membayar uang sekolah. Cak Imin mengajak seluruh sekolah, baik swasta maupun negeri, untuk menyampaikan masalah yang mereka hadapi kepada pemerintah agar bisa segera dicari solusinya.
“Memprihatinkan ya, kepada semua penyelenggara sekolah swasta-negeri, please (tolong), kalau ada masalah sampaikan kepada pemerintah baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, pasti akan kita carikan solusi. Tidak ada pendidikan dasar menengah yang tidak kita berikan solusi,” ujar Cak Imin di Jakarta, Sabtu (11/1/2025).
Menurut Cak Imin, Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen kuat untuk menyelesaikan berbagai masalah yang dialami oleh masyarakat, termasuk dalam sektor pendidikan. “Saya jamin, Presiden Prabowo sudah berkomitmen semua masalah yang dihadapi rakyat akan kita atasi,” tegasnya. Insiden tersebut melibatkan MI, seorang murid kelas IV SD Yayasan Abdi Sukma di Medan, yang pada 6-8 Januari 2025 dihukum oleh gurunya, Haryati, untuk duduk di lantai selama beberapa jam karena menunggak pembayaran uang sekolah selama tiga bulan.
Video yang menunjukkan MI duduk di lantai selama pelajaran mengajar pun viral di media sosial dan menuai perhatian publik. Ibu MI, Kamelia, sangat terpukul melihat anaknya diperlakukan demikian. “Saya menangis benar-benar teriak karena dari hari Senin sampai Rabu anak saya disuruh duduk di lantai dari pagi sampai jam 1 siang,” ungkap Kamelia dengan suara gemetar.
Sebagai tindak lanjut, Ketua Yayasan Abdi Sukma Medan, Ahmad Parlindungan, menyatakan bahwa Haryati, wali kelas yang memberikan hukuman tersebut, telah diskors untuk sementara waktu dari tugas mengajarnya. Ahmad mengklarifikasi bahwa hukuman tersebut bukan kebijakan yayasan, melainkan keputusan sepihak dari Haryati.
“Semua siswa yang ada, mau bayar atau tidak, harus ikut belajar mengajar. Kami sangat kecewa dengan kondisi ini yang menjadi viral seluruh Indonesia,” ujar Ahmad, Sabtu (11/1/2025). Ia juga menambahkan bahwa pihak sekolah sudah meminta maaf kepada keluarga MI dan telah melakukan mediasi dengan orang tua murid. Meski demikian, Ahmad menegaskan bahwa tidak ada permasalahan pribadi antara wali kelas dan orang tua MI.
(christie)
JAKARTA Polemik yang menyeret nama dua tokoh nasional kembali menghangat. Ahmad Ali memastikan bahwa Joko Widodo tidak memiliki kaitan a
POLITIK
JAKARTA Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria bagi masyarakat yang berhak menerima program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ata
NASIONAL
JAKARTA PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat kinerja positif Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sepanjang pekan perdagangan 1317 Apri
EKONOMI
JAKARTA Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla atau JK mempertanyakan mengapa isu ijazah Presiden ke7 RI Joko Widodo menjadi persoalan yang
POLITIK
JAKARTA Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menyebut Ketua Umum Megawati Soekarnoputri menjadi salah satu rujuk
NASIONAL
JAKARTA Polemik sengketa lahan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, kembali memanas setelah kedua pihak yang berkonflik samasama mengkl
NASIONAL
JAKARTA TNI Angkatan Laut (TNI AL) membenarkan adanya pergerakan kapal perang Amerika Serikat di kawasan Selat Malaka yang sebelumnya rama
NASIONAL
MEDAN Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap, memaparkan sejumlah program unggulan Pemerintah Kota Medan dalam pertemuan dengan Komando
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memberikan pembekalan kepada para Ketua DPRD seIndonesia dalam kegiatan retret yang digelar di Akademi
NASIONAL
JAKARTA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk segera menuntaskan penyelesaian kasus yang menimpa nas
HUKUM DAN KRIMINAL