Mengapa TNI dan Polri Dilibatkan di Program MBG? Ini Penjelasan Kepala BGN
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan pelibatan TNI dan Polri dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MB
NASIONAL
Jakarta – Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa seorang murid di Medan, Sumatra Utara, yang dihukum oleh wali kelasnya untuk duduk di lantai selama jam pelajaran karena belum membayar uang sekolah. Cak Imin mengajak seluruh sekolah, baik swasta maupun negeri, untuk menyampaikan masalah yang mereka hadapi kepada pemerintah agar bisa segera dicari solusinya.
“Memprihatinkan ya, kepada semua penyelenggara sekolah swasta-negeri, please (tolong), kalau ada masalah sampaikan kepada pemerintah baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, pasti akan kita carikan solusi. Tidak ada pendidikan dasar menengah yang tidak kita berikan solusi,” ujar Cak Imin di Jakarta, Sabtu (11/1/2025).
Menurut Cak Imin, Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen kuat untuk menyelesaikan berbagai masalah yang dialami oleh masyarakat, termasuk dalam sektor pendidikan. “Saya jamin, Presiden Prabowo sudah berkomitmen semua masalah yang dihadapi rakyat akan kita atasi,” tegasnya. Insiden tersebut melibatkan MI, seorang murid kelas IV SD Yayasan Abdi Sukma di Medan, yang pada 6-8 Januari 2025 dihukum oleh gurunya, Haryati, untuk duduk di lantai selama beberapa jam karena menunggak pembayaran uang sekolah selama tiga bulan.
Video yang menunjukkan MI duduk di lantai selama pelajaran mengajar pun viral di media sosial dan menuai perhatian publik. Ibu MI, Kamelia, sangat terpukul melihat anaknya diperlakukan demikian. “Saya menangis benar-benar teriak karena dari hari Senin sampai Rabu anak saya disuruh duduk di lantai dari pagi sampai jam 1 siang,” ungkap Kamelia dengan suara gemetar.
Sebagai tindak lanjut, Ketua Yayasan Abdi Sukma Medan, Ahmad Parlindungan, menyatakan bahwa Haryati, wali kelas yang memberikan hukuman tersebut, telah diskors untuk sementara waktu dari tugas mengajarnya. Ahmad mengklarifikasi bahwa hukuman tersebut bukan kebijakan yayasan, melainkan keputusan sepihak dari Haryati.
“Semua siswa yang ada, mau bayar atau tidak, harus ikut belajar mengajar. Kami sangat kecewa dengan kondisi ini yang menjadi viral seluruh Indonesia,” ujar Ahmad, Sabtu (11/1/2025). Ia juga menambahkan bahwa pihak sekolah sudah meminta maaf kepada keluarga MI dan telah melakukan mediasi dengan orang tua murid. Meski demikian, Ahmad menegaskan bahwa tidak ada permasalahan pribadi antara wali kelas dan orang tua MI.
(christie)
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan pelibatan TNI dan Polri dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MB
NASIONAL
SURABAYA Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dewan Pers menyesalkan dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh dua pria yang mengaku berprofesi sebagai wartawan di Kot
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN PT PLN (Persero) UP3 Medan akan melakukan pemeliharaan jaringan listrik di wilayah kerja ULP Medan Baru pada Kamis, 23 Juli 2026.
PERISTIWA
MEDAN Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPH) Sumatera Utara menggelar aksi penyampaian aspirasi di Medan pada 14 Juli 2026. Dalam aksi te
NASIONAL
JAKARTA Kantor Hukum Sirait & Co Law Office mendampingi insan pers, Rahmat Mauliady, mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik A
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Komunikasi Anak Betawi (FORKABI) mendapat kehormatan dengan bergabungnya sejumlah tokoh nasiona
NASIONAL
BANYUWANGI Kepala Badan Komunikasi Republik Indonesia (Bakom RI) Muhammad Qodari mengungkapkan besarnya penguasaan lahan perkebunan kela
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim gabungan memastikan ledakan yang menghancurkan sebuah rumah mewah di Kompleks Grand Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara, diseb
PERISTIWA
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak dapat dihentikan karena merupakan
NASIONAL