BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

Gerindra Jawab soal Usulan Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Tak Perlu

BITVonline.com - Rabu, 21 Februari 2024 04:37 WIB
33 view
Gerindra Jawab soal Usulan Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Tak Perlu
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, memberikan tanggapan terhadap usulan Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, yang mendorong partainya untuk menggulirkan Hak Angket terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 di DPR RI. Muzani menilai bahwa pengajuan Hak Angket tidaklah perlu dilakukan dalam konteks saat ini.

Dalam pernyataannya kepada wartawan pada Rabu (21/2/2024), Muzani menjelaskan bahwa meskipun usulan tersebut merupakan bagian dari hak konstitusi, pihaknya menganggap bahwa Pemilu telah berlangsung dengan baik dan damai. Meskipun mengakui bahwa masih ada beberapa kekurangan yang terjadi, ia menegaskan bahwa suasana Pemilu kali ini dianggap jauh lebih baik daripada sebelumnya.

Muzani juga mempertanyakan tujuan dari usulan Hak Angket tersebut, mengingat suasana Pemilu yang dinilai sudah membaik. Menurutnya, jika Hak Angket dimaksudkan untuk mempertanyakan integritas penyelenggaraan Pemilu, hal tersebut tidaklah perlu karena menurut pandangan mereka, Pemilu telah berlangsung dalam suasana yang lebih baik.

Baca Juga:

Sebelumnya, Ganjar Pranowo menyatakan bahwa Hak Angket merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban dari KPU dan Bawaslu terkait penyelenggaraan Pilpres 2024 yang diduga sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Ganjar juga mengungkapkan bahwa jika DPR tidak siap untuk Hak Angket, ia mendorong penggunaan hak interpelasi sebagai alternatif untuk mengkritisi kecurangan dalam Pemilu 2024.

Meskipun pernyataan Ganjar menegaskan adanya dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024, Muzani dari Partai Gerindra menilai bahwa langkah tersebut tidak diperlukan dalam situasi saat ini yang dinilai telah mencapai kemajuan yang signifikan dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya.

Baca Juga:

(K/09)

Tags
beritaTerkait
Mahkamah Agung Kurangi Hukuman Gazalba Saleh Jadi 10 Tahun Penjara
KPK Usut Dugaan Gratifikasi di Lingkungan MPR, Terkait Pengadaan Barang
Eks Ketua PN Jaksel Serahkan Rp6,9 Miliar ke Kejagung, Diduga Suap Kasus Ekspor CPO
PRESEDEN BURUK KOPERASI ANEH
5 ASN di Kolaka Utara Mangkir Kerja hingga 2 Tahun, Tetap Terima Gaji: Satu Diusulkan Dipecat Tidak Hormat
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polda Aceh Gelar Aksi Bersih Pantai di Ulee Lheue
komentar
beritaTerbaru
PRESEDEN BURUK KOPERASI ANEH

PRESEDEN BURUK KOPERASI ANEH

TAPSEL Pengurus Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Tapanuli Selatan, Irwan Alimuddin Batubara, S.Sos, menyampaikan kepri

Opini