BREAKING NEWS
Rabu, 30 Juli 2025

Ngamuk Hingga  Tendang Pintu, KPK Minta Hakim Pertimbangkan Sikap Dadan Tri

BITVonline.com - Jumat, 16 Februari 2024 03:13 WIB
79 view
Ngamuk Hingga  Tendang Pintu, KPK Minta Hakim Pertimbangkan Sikap Dadan Tri
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan sikap mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto yang menendang pintu usai sidang tuntutan. Jaksa meminta hakim memberikan vonis sebelas tahun lima bulan penjara untuknya.

Dalam tindakan yang memancing perhatian publik, Dadan secara emosional menendang pintu area persidangan dengan keras, bahkan sampai merusak sebagian pintu tersebut. Tindakan ini diduga sebagai ekspresi kekesalan Dadan atas tuntutan yang dianggapnya terlalu berat. Sikap tersebut disayangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyatakan bahwa tindakan fisik tersebut tidak bisa dibenarkan dalam konteks penegakan hukum.

Ketegangan di ruang sidang semakin meningkat ketika istri Dadan, Riris Riska Diana, terlibat dalam adegan dramatis. Riris menangis histeris dan bahkan memberikan umpatan kepada KPK dan jaksa, menyebut mereka sebagai “jahat” dan “gila”. Umpatan tersebut mencerminkan ketegangan dan frustrasi yang dirasakan oleh keluarga terdakwa dalam menghadapi proses hukum yang sulit dan melelahkan.

Baca Juga:

Kontroversi ini mencuatkan pertanyaan tentang bagaimana hukum dan penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam kasus-kasus korupsi yang sering kali memunculkan emosi dan ketegangan tinggi di antara semua pihak yang terlibat. Diharapkan bahwa proses hukum selanjutnya akan berjalan dengan adil dan transparan, dan bahwa keputusan hakim akan didasarkan pada bukti-bukti dan pertimbangan yang objektif. Semua pihak, baik penuntut maupun terdakwa, harus mematuhi prosedur hukum yang ada dan menjaga sikap yang pantas dalam menghadapi proses pengadilan.

 

Baca Juga:

(FZ/011)

 

Tags
komentar
beritaTerbaru