BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

Pernyataan Sikap Universitas Al Azhar, Singgung Putusan MKMK dan DKPP soal Pelanggaran Etika

BITVonline.com - Selasa, 13 Februari 2024 04:55 WIB
37 view
Pernyataan Sikap Universitas Al Azhar, Singgung Putusan MKMK dan DKPP soal Pelanggaran Etika
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Sivitas akademika Universitas Al Azhar Indonesia mengeluarkan pernyataan sikap yang tajam menjelang pencoblosan Pemilu 2024. Mereka menyoroti putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran etika yang terjadi menjelang pesta demokrasi lima tahunan tersebut. Rektor Universitas Al Azhar Indonesia, Asep Saefuddin, menegaskan bahwa meskipun berbagai tahapan pemilu telah dilalui dengan baik, namun masih ada dinamika yang menimbulkan polemik di kalangan publik.

Salah satu polemik tersebut adalah putusan MKMK yang menyatakan Ketua MK, Anwar Usman, melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Selain itu, pada tanggal 5 Februari 2024, DKPP juga menetapkan bahwa Ketua KPU, Hasyim Asyari, bersama beberapa anggota KPU, melakukan pelanggaran etika dengan menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilu 2024.

Asep Saefuddin menekankan bahwa seluruh sivitas akademika Universitas Al Azhar Indonesia berkomitmen untuk terus menjaga independensi dan integritas kampus sebagai garda ilmiah. Mereka menegaskan bahwa universitas tersebut akan terus mengawal proses demokrasi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan integritas dalam setiap langkahnya.

Baca Juga:

Berikut tujuh pernyataan sikap sivitas akademika Universitas Al Azhar Indonesia:

KPU dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya harus sesuai dengan ketentuan konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa pemilihan umum ‎diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat ‎nasional, tetap, dan mandiri. KPU pada konsep ketatanegaraan Indonesia merupakan komisi negara independen (independen regulatory agencies) atau lembaga penyokong/bantu (state auxiliary agencies) harus memiliki kapasitas, kompetensi, independensi, tidak diskriminatif dan tidak partisan. KPU harus dapat memberikan kepastian hukum bahwa putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Ketua Mahkamah Konstitusi RI Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi dan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menetapkan bahwa Ketua KPU dan beberapa anggota KPU telah melakukan pelanggaran etika dengan menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilu 2024, tidak dapat menjadi dasar yang legitimate untuk mengajukan keberatan atau gugatan terhadap proses atau hasil pemilu. KPU harus dapat mendukung dengan argumentasi yang objektif dan rasional serta tersosialisasi secara masif kepada publik atas putusan DKPP yang menegaskan bahwa pencalonan Gibran tetap sah, meskipun KPU terlambat mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga proses dan hasil pemilu tidak ada unsur cacat moral, cacat etika atau cacat hukum. KPU harus dapat memastikan bahwa penyelenggaraan pemilu tidak ada penyimpangan dari nilai-nilai keadilan dan demokrasi sebagaimana cita-cita luhur kemerdekaan Republik Indonesia. Semua tahapan pemilu harus dilaksanakan dengan penuh integritas dan transparan. KPU harus responsif dan progresif terhadap berbagai dinamika yang dapat mencederai penyelenggaraan pemilu, antara lain dengan membangun sinergi dan kolaborasi kepada semua pihak untuk menciptakan situasi politik yang lebih inklusif serta harmonis demi terciptanya persatuan Indonesia yang merdeka, adil dan makmur. KPU harus bertanggung jawab penuh bahwa seluruh elit politik dan anak bangsa yang berperan dalam kontestasi pemilu secara otentik mengedepankan budaya malu, budaya ewuh pekewuh dan tidak mengajukan dirinya sebagai kebenaran dengan pembenaran-pembenaran secara subyektif. Setiap langkah dan kebijakan yang dipilih setidaknya menggunakan batu uji ideologi, konstitusi, moral, etika, nilai-nilai luhur bangsa dan regulasi. KPU harus dapat menciptakan situasi yang kondusif dalam penyelenggaraan pemilu dan dapat memberikan narasi yang proporsional jika terjadi polemik yang dapat memperkeruh atmosfer politik.

 

Baca Juga:

(FZ/011)

 

 

Tags
beritaTerkait
Purnawirawan TNI Laporkan Dugaan SK ASN Tidak Sah dari BKKBN ke Polisi
Masjid Raya Baiturrahman Terima Wakaf 100 Al-Qur'an dan Modem Internet dari XL Smart, Dukung Teknologi pada Aspek Keagamaan
Pemko Medan Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kolaborasi dengan Industri Perhotelan
Karantina Sumut Musnahkan Satwa dan Tumbuhan Ilegal Senilai Rp 3,81 Miliar
PNS RSUD Zainoel Abidin Kepergok Curi AC Saat Subuh, Diringkus Satpam
Matamiyu, Dancer Cilik Indonesia Tampil Memukau di Korea Selatan
komentar
beritaTerbaru