
Kemendikdasmen Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Buku Tulis Gratis Siap Didistribusikan
JAKARTA Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merespons serius arahan Presiden Prabowo Subianto terkait perlunya pe
Pendidikan
JAKARTA – Sivitas akademika Universitas Al Azhar Indonesia mengeluarkan pernyataan sikap yang tajam menjelang pencoblosan Pemilu 2024. Mereka menyoroti putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran etika yang terjadi menjelang pesta demokrasi lima tahunan tersebut. Rektor Universitas Al Azhar Indonesia, Asep Saefuddin, menegaskan bahwa meskipun berbagai tahapan pemilu telah dilalui dengan baik, namun masih ada dinamika yang menimbulkan polemik di kalangan publik.
Salah satu polemik tersebut adalah putusan MKMK yang menyatakan Ketua MK, Anwar Usman, melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Selain itu, pada tanggal 5 Februari 2024, DKPP juga menetapkan bahwa Ketua KPU, Hasyim Asyari, bersama beberapa anggota KPU, melakukan pelanggaran etika dengan menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilu 2024.
Asep Saefuddin menekankan bahwa seluruh sivitas akademika Universitas Al Azhar Indonesia berkomitmen untuk terus menjaga independensi dan integritas kampus sebagai garda ilmiah. Mereka menegaskan bahwa universitas tersebut akan terus mengawal proses demokrasi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan integritas dalam setiap langkahnya.
Berikut tujuh pernyataan sikap sivitas akademika Universitas Al Azhar Indonesia:
KPU dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya harus sesuai dengan ketentuan konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa pemilihan umum ‎diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat ‎nasional, tetap, dan mandiri. KPU pada konsep ketatanegaraan Indonesia merupakan komisi negara independen (independen regulatory agencies) atau lembaga penyokong/bantu (state auxiliary agencies) harus memiliki kapasitas, kompetensi, independensi, tidak diskriminatif dan tidak partisan. KPU harus dapat memberikan kepastian hukum bahwa putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Ketua Mahkamah Konstitusi RI Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi dan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menetapkan bahwa Ketua KPU dan beberapa anggota KPU telah melakukan pelanggaran etika dengan menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilu 2024, tidak dapat menjadi dasar yang legitimate untuk mengajukan keberatan atau gugatan terhadap proses atau hasil pemilu. KPU harus dapat mendukung dengan argumentasi yang objektif dan rasional serta tersosialisasi secara masif kepada publik atas putusan DKPP yang menegaskan bahwa pencalonan Gibran tetap sah, meskipun KPU terlambat mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga proses dan hasil pemilu tidak ada unsur cacat moral, cacat etika atau cacat hukum. KPU harus dapat memastikan bahwa penyelenggaraan pemilu tidak ada penyimpangan dari nilai-nilai keadilan dan demokrasi sebagaimana cita-cita luhur kemerdekaan Republik Indonesia. Semua tahapan pemilu harus dilaksanakan dengan penuh integritas dan transparan. KPU harus responsif dan progresif terhadap berbagai dinamika yang dapat mencederai penyelenggaraan pemilu, antara lain dengan membangun sinergi dan kolaborasi kepada semua pihak untuk menciptakan situasi politik yang lebih inklusif serta harmonis demi terciptanya persatuan Indonesia yang merdeka, adil dan makmur. KPU harus bertanggung jawab penuh bahwa seluruh elit politik dan anak bangsa yang berperan dalam kontestasi pemilu secara otentik mengedepankan budaya malu, budaya ewuh pekewuh dan tidak mengajukan dirinya sebagai kebenaran dengan pembenaran-pembenaran secara subyektif. Setiap langkah dan kebijakan yang dipilih setidaknya menggunakan batu uji ideologi, konstitusi, moral, etika, nilai-nilai luhur bangsa dan regulasi. KPU harus dapat menciptakan situasi yang kondusif dalam penyelenggaraan pemilu dan dapat memberikan narasi yang proporsional jika terjadi polemik yang dapat memperkeruh atmosfer politik.
(FZ/011)
JAKARTA Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merespons serius arahan Presiden Prabowo Subianto terkait perlunya pe
PendidikanMEDAN Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dibuka menguat tipis pada awal perdagangan hari ini, Selasa (21/10/2025), d
EkonomiJAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan keprihatinannya atas rendahnya serapan anggaran oleh pemerintah dae
PemerintahanMEDAN Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat signifikan pada perdagangan Selasa (21/10/2025), menembus level 8.169,14. adsen
EkonomiACEH BESAR Ikatan Keluarga Pondok Modern (IKPM) bekerja sama dengan Forum Pesantren Alumni Gontor (FPAG) dan Presidium Pesantren Indones
PendidikanJAKARTA Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang juga Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, memastikan bahwa stok beras nasional sa
EkonomiJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyelidikan terhadap kasus dugaan suap dana penunjang operasional Pemerinta
Hukum dan KriminalMEDAN Harga emas batangan Logam Mulia produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) kembali mencetak rekor tertinggi sepanjang masa pad
EkonomiBANDA ACEH Dr. Ir. Rizal Munadi, M.M, M.T secara resmi mendaftarkan diri sebagai salah satu calon Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) p
PendidikanJAKARTA Kartini Muljadi, pendiri grup usaha Tempo Scan sekaligus salah satu perempuan terkaya di Indonesia, meninggal dunia pada Senin (
Sosok