JAKARTA – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) telah mengambil langkah hukum dengan melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini menyoroti tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual yang dinilai TPDI sebagai tidak sesuai dengan prinsip demokrasi. Meskipun demikian, rincian isi gugatan belum diungkapkan secara terbuka.
Kuasa hukum Jokowi, Otto Hasibuan, menanggapi gugatan tersebut dengan menilainya sebagai gugatan yang tidak berdasar. Otto berpendapat bahwa tuduhan terhadap Jokowi dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo melakukan perbuatan dinasti tidak memiliki dasar yang dapat dibuktikan secara formal maupun materiil. Selain itu, Otto juga menyoroti kebingungannya karena gugatan diajukan terhadap Jokowi dan Iriana sebagai pribadi, bukan sebagai pejabat publik, namun gugatan tersebut dilakukan ke PTUN. Dengan keyakinannya, Otto meragukan bahwa perkara ini akan diteruskan oleh majelis hakim.
Meski demikian, TPDI tetap bertekad untuk menjalankan proses hukum ini sebagai bagian dari upaya mereka untuk memperjuangkan prinsip demokrasi. Pengadilan di PTUN Jakarta telah menerima gugatan tersebut dengan nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT, dan TPDI sebagai penggugat dalam perkara ini.
Sebelumnya, TPDI telah memberikan klarifikasi mengenai gugatan tersebut melalui situs SIPP PTUN Jakarta pada tanggal 15 Januari 2024. Namun, rincian isi gugatan belum dipublikasikan secara terperinci.