
Kementerian Transmigrasi Targetkan 2.000 Penerima Beasiswa Patriot untuk Pemimpin Masa Depan
JAKARTA Kementerian Transmigrasi menargetkan 2.000 peserta terpilih untuk menerima Beasiswa Patriot pada tahun 2026. Program ini ditujuka
Pendidikan
DIY – Tim hukum dari Tim Pemenangan Nasional (Timnas) AMIN dan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud telah sepakat untuk memberikan bantuan hukum kepada Butet Kartaredjasa, seorang seniman dan budayawan terkenal. Butet dilaporkan oleh Projo DIY atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat tampil dalam acara kampanye calon presiden Ganjar Pranowo di Alun-alun Wates, Kulon Progo.
Meskipun Butet merupakan pendukung pasangan Ganjar-Mahfud, Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya masalah politik, tetapi juga merupakan masalah bangsa. Mereka menegaskan bahwa kebebasan berekspresi telah dijamin oleh hukum di Indonesia, dan mereka siap untuk membantu semua warga masyarakat yang menghadapi proses hukum serupa.
Seorang anggota tim hukum dari Timnas AMIN, menyayangkan upaya hukum terhadap Butet dan mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi adalah hak yang dilindungi oleh konstitusi. Dia menegaskan kesiapannya untuk membantu Butet dan siap melawan ancaman terhadap demokrasi di Indonesia.
Baca Juga:
Dalam kesempatan yang sama, Henry Yosodiningrat, anggota tim hukum dari TPN Ganjar-Mahfud, menegaskan bahwa kasus ini merupakan masalah bersama dan identitas politik ditanggalkan demi kepentingan bangsa dan negara. Mereka menekankan bahwa yang lebih penting adalah melawan ancaman terhadap demokrasi.
Butet Kartaredjasa menyampaikan terima kasih atas bantuan hukum yang diberikan kepadanya dan menyatakan bahwa ini adalah langkah penting dalam melawan upaya penghinaan terhadap kebebasan berekspresi.
Baca Juga:
Pelaporan terhadap Butet Kartaredjasa oleh Projo DIY terkait penghinaan terhadap Presiden Jokowi didasarkan pada orasi dan pantun yang disampaikannya dalam acara kampanye Ganjar di Alun-alun Wates, Kulon Progo. Pelaporan ini menganggap Butet melanggar Pasal 315 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
https://youtu.be/dJvAHlLiI-w
Butet menanggapi pelaporan ini dengan sikap santai dan menyebut Projo DIY tengah melakukan pancingan sosial karena melaporkannya.
Deskripsi ini mencerminkan komitmen Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud untuk melindungi kebebasan berekspresi dan melawan ancaman terhadap demokrasi di Indonesia.
(A/08)
JAKARTA Kementerian Transmigrasi menargetkan 2.000 peserta terpilih untuk menerima Beasiswa Patriot pada tahun 2026. Program ini ditujuka
PendidikanJAKARTA Pengamat politik dan akademisi Rocky Gerung menyatakan keyakinannya bahwa mahasiswa baru tahun ajaran ini akan diajarkan tentang
PolitikJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan pemilik PT Jembatan Nusantara (PT JN), Adjie, pada Rabu (11/6). Namun, belum genap
Hukum dan KriminalMEKKAH Menteri Agama Nasaruddin Umar membantah keras adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan safari wukuf pada puncak ibad
AgamaBATAM Seorang perempuan berinisial MA di Kota Batam menjadi korban perampokan setelah bertemu dengan pria yang dikenalnya melalui aplika
Hukum dan KriminalJAKARTA Sengketa batas wilayah kembali mencuat antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) menyusul polemik kepemilikan atas empat p
NasionalJAKARTA Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penghitungan uang tunai hampir Rp 1 triliun dan 51 kilogram emas
Hukum dan KriminalBOGOTA Kondisi calon presiden Kolombia, Miguel Uribe, mulai menunjukkan tandatanda perbaikan setelah sempat dalam kondisi kritis akibat
InternasionalNGAWI Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya NgawiSolo, tepatnya di Desa Watualang, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Rabu
PeristiwaTANGERANG Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi membebaskan bea masuk dan pajak atas barangbarang milik jemaah haji
Agama