Prabowo Janji Hapus KUR dan Pulihkan Sawah Petani Terdampak Banjir Aceh
BIREUEN Presiden Prabowo Subianto meninjau langsung penanganan bencana yang melanda sejumlah wilayah di Aceh, termasuk Kabupaten Bireuen,
EKONOMI
DIY – Tim hukum dari Tim Pemenangan Nasional (Timnas) AMIN dan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud telah sepakat untuk memberikan bantuan hukum kepada Butet Kartaredjasa, seorang seniman dan budayawan terkenal. Butet dilaporkan oleh Projo DIY atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat tampil dalam acara kampanye calon presiden Ganjar Pranowo di Alun-alun Wates, Kulon Progo.
Meskipun Butet merupakan pendukung pasangan Ganjar-Mahfud, Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya masalah politik, tetapi juga merupakan masalah bangsa. Mereka menegaskan bahwa kebebasan berekspresi telah dijamin oleh hukum di Indonesia, dan mereka siap untuk membantu semua warga masyarakat yang menghadapi proses hukum serupa.
Seorang anggota tim hukum dari Timnas AMIN, menyayangkan upaya hukum terhadap Butet dan mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi adalah hak yang dilindungi oleh konstitusi. Dia menegaskan kesiapannya untuk membantu Butet dan siap melawan ancaman terhadap demokrasi di Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Henry Yosodiningrat, anggota tim hukum dari TPN Ganjar-Mahfud, menegaskan bahwa kasus ini merupakan masalah bersama dan identitas politik ditanggalkan demi kepentingan bangsa dan negara. Mereka menekankan bahwa yang lebih penting adalah melawan ancaman terhadap demokrasi.
Butet Kartaredjasa menyampaikan terima kasih atas bantuan hukum yang diberikan kepadanya dan menyatakan bahwa ini adalah langkah penting dalam melawan upaya penghinaan terhadap kebebasan berekspresi.
Pelaporan terhadap Butet Kartaredjasa oleh Projo DIY terkait penghinaan terhadap Presiden Jokowi didasarkan pada orasi dan pantun yang disampaikannya dalam acara kampanye Ganjar di Alun-alun Wates, Kulon Progo. Pelaporan ini menganggap Butet melanggar Pasal 315 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
https://youtu.be/dJvAHlLiI-w
Butet menanggapi pelaporan ini dengan sikap santai dan menyebut Projo DIY tengah melakukan pancingan sosial karena melaporkannya.
Deskripsi ini mencerminkan komitmen Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud untuk melindungi kebebasan berekspresi dan melawan ancaman terhadap demokrasi di Indonesia.
(A/08)
BIREUEN Presiden Prabowo Subianto meninjau langsung penanganan bencana yang melanda sejumlah wilayah di Aceh, termasuk Kabupaten Bireuen,
EKONOMI
BIREUEN Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya ketangguhan para pemimpin dalam menghadapi berbagai tantangan, termasuk bencana ya
NASIONAL
JAKARTA Mantan Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyoroti polemik saling sindir antarmenteri yang mencuat pascabencana banjir
NASIONAL
JAKARTA Advokat asal Jakarta Barat, Arjana Bagaskara Solichin, mengajukan gugatan warga negara (citizen lawsuit) terhadap pemerintah Ind
HUKUM DAN KRIMINAL
BIREUEN Presiden Prabowo Subianto meninjau langsung proses perbaikan Jembatan Bailey Teupin Mane di Kabupaten Bireuen, Aceh, yang putus
PERISTIWA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan praktik rasuah dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Penyaluran bantuan bagi warga terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatra Barat terus dipercepat melalui koo
NASIONAL
DELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mulai melakukan penanganan pascabencana banjir dengan menata ulang sistem drainase dan me
PEMERINTAHAN
ASAHAN Kepolisian Resor Asahan melalui Polsek Kota Kisaran menangkap tiga warga yang diduga melakukan penyulingan dan penimbunan Bahan B
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi di internal
HUKUM DAN KRIMINAL