BREAKING NEWS
Minggu, 07 Desember 2025

Timnas AMIN & TPN Ganjar Bersatu Beri Bantuan Hukum Butet Kartaredjasa

BITVonline.com - Senin, 05 Februari 2024 08:19 WIB
Timnas AMIN & TPN Ganjar Bersatu Beri Bantuan Hukum Butet Kartaredjasa
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DIY – Tim hukum dari Tim Pemenangan Nasional (Timnas) AMIN dan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud telah sepakat untuk memberikan bantuan hukum kepada Butet Kartaredjasa, seorang seniman dan budayawan terkenal. Butet dilaporkan oleh Projo DIY atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat tampil dalam acara kampanye calon presiden Ganjar Pranowo di Alun-alun Wates, Kulon Progo.

Meskipun Butet merupakan pendukung pasangan Ganjar-Mahfud, Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya masalah politik, tetapi juga merupakan masalah bangsa. Mereka menegaskan bahwa kebebasan berekspresi telah dijamin oleh hukum di Indonesia, dan mereka siap untuk membantu semua warga masyarakat yang menghadapi proses hukum serupa.

Seorang anggota tim hukum dari Timnas AMIN, menyayangkan upaya hukum terhadap Butet dan mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi adalah hak yang dilindungi oleh konstitusi. Dia menegaskan kesiapannya untuk membantu Butet dan siap melawan ancaman terhadap demokrasi di Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Henry Yosodiningrat, anggota tim hukum dari TPN Ganjar-Mahfud, menegaskan bahwa kasus ini merupakan masalah bersama dan identitas politik ditanggalkan demi kepentingan bangsa dan negara. Mereka menekankan bahwa yang lebih penting adalah melawan ancaman terhadap demokrasi.

Butet Kartaredjasa menyampaikan terima kasih atas bantuan hukum yang diberikan kepadanya dan menyatakan bahwa ini adalah langkah penting dalam melawan upaya penghinaan terhadap kebebasan berekspresi.

Pelaporan terhadap Butet Kartaredjasa oleh Projo DIY terkait penghinaan terhadap Presiden Jokowi didasarkan pada orasi dan pantun yang disampaikannya dalam acara kampanye Ganjar di Alun-alun Wates, Kulon Progo. Pelaporan ini menganggap Butet melanggar Pasal 315 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

https://youtu.be/dJvAHlLiI-w

Butet menanggapi pelaporan ini dengan sikap santai dan menyebut Projo DIY tengah melakukan pancingan sosial karena melaporkannya.

Deskripsi ini mencerminkan komitmen Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud untuk melindungi kebebasan berekspresi dan melawan ancaman terhadap demokrasi di Indonesia.

(A/08)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru