BANYUMAS – Seorang pria berinisial R (46) di Banyumas, Jawa Tengah, telah ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga melakukan perbuatan bejat dengan menyetubuhi anak tirinya yang berinisial L (16). Kejahatan yang dilakukan tersangka ini terungkap setelah korban curhat kepada kakak kandungnya yang tinggal di luar kota, setelah menjalani penderitaan selama enam tahun terakhir. Korban mengalami perlakuan yang sangat mengerikan, yakni disetubuhi oleh ayah tirinya hingga tiga kali dalam seminggu sejak usia 10 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, mengungkapkan bahwa selama ini korban tidak dapat menolak keinginan tersangka karena mendapat ancaman akan dibunuh. Ancaman tersebut membuat korban terpaksa menderita dan menutupi perbuatannya selama bertahun-tahun, takut akan keselamatan dirinya dan ibunya.
Modus operandi tersangka sangat licik, ia memanfaatkan kesempatan saat rumah dalam keadaan sepi, seringkali dengan mengajak korban ke dalam kamar dengan alasan memijat kakinya. Namun, di dalam kamar itulah, tersangka melakukan perbuatan bejatnya kepada anak tirinya.
Perbuatan biadab ini merusak masa kecil dan masa depan korban, serta mengguncang masyarakat setempat dengan kekejaman yang dilakukan oleh tersangka. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.