BREAKING NEWS
Kamis, 26 Maret 2026

Tim Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto Pertanyakan Pemeriksaan Mantan Penyidik KPK

BITVonline.com - Kamis, 09 Januari 2025 03:33 WIB
Tim Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto Pertanyakan Pemeriksaan Mantan Penyidik KPK
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Ketua Tim Penasihat Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis, mempertanyakan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memeriksa mantan penyidik yang menangani kasus Harun Masiku, Ronald Paul Sinyal (RPS). Todung menilai bahwa pemeriksaan tersebut merupakan upaya KPK untuk menutupi kelemahan dalam pembuktian kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto, sekaligus membenarkan bahwa Hasto memang sudah menjadi target sejak lama.

“Pemeriksaan mantan penyidik KPK dalam perkara Hasto Kristiyanto (HK) pada Selasa kemarin (8/1) semakin menegaskan KPK sedang menutupi kelemahan dalam pembuktian atau kekurangan bukti dan sekaligus mengonfirmasi HK memang ditarget sejak lama,” kata Todung dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/1/2025).

Todung juga menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap penyidik biasanya hanya dilakukan di pengadilan jika saksi mengubah keterangan, dan mengatakan tindakan KPK tersebut tidak etis. Dia menyebut proses ini “aneh, seperti jeruk makan jeruk,” dan bertanya mengapa penyidik tidak langsung menyimpulkan seseorang bersalah tanpa melalui proses hukum yang sah.

Pernyataan Todung ini muncul setelah Ronald, usai diperiksa, menyebutkan bahwa mantan Ketua KPK Firli Bahuri dianggap merintangi penyidikan dalam kasus tersebut. Ronald menilai bahwa banyak hal yang tidak diungkapkan secara jujur terkait perkara ini.

Selain itu, Todung juga mengkritik pernyataan beberapa pihak yang dianggapnya mengarah pada upaya menyerang PDIP. Mantan kader PDIP, Maruarar Sirait, dan Effendi Simbolon, menilai bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka berkaitan dengan upaya politik untuk menyerang PDIP dan Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum PDIP.

Todung juga berharap agar proses hukum dapat dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku yang melibatkan mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Selain itu, Hasto juga dijerat dengan kasus perintangan penyidikan terkait penyembunyian bukti dan usaha untuk melarikan Harun Masiku yang masih buron.

(N/014)

0 komentar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru