BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Juni 2025

Menkum Tegaskan Paulus Tannos Masih Warga Negara Indonesia, Proses Ekstradisi Terus Berjalan

BITVonline.com - Rabu, 29 Januari 2025 08:53 WIB
91 view
Menkum Tegaskan Paulus Tannos Masih Warga Negara Indonesia, Proses Ekstradisi Terus Berjalan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA  -Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa buronan kasus korupsi proyek KTP-el, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Hal ini meskipun Tannos memiliki paspor negara sahabat, yakni Singapura. Menkum menjelaskan bahwa Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, yang berarti tidak ada kewarganegaraan ganda dalam hukum Indonesia.

“Yang bersangkutan memang memiliki paspor negara sahabat. Meski demikian, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM, untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia itu tidak berlaku otomatis,” ungkap Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/1/2025).

Supratman mengungkapkan bahwa Tannos telah mengajukan dua kali permohonan untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia, namun proses tersebut belum selesai karena Tannos belum melengkapi dokumen yang diperlukan.

Baca Juga:

“Sampai tahun 2018, paspor Tannos masih berstatus WNI dan atas nama Thian Po Tjhin,” jelas Menkum.

Mengenai proses ekstradisi, Supratman menyatakan bahwa pihak Indonesia terus berkoordinasi dengan KPK, Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri untuk mempercepat proses ekstradisi Tannos. Pemerintah Indonesia telah memiliki waktu 45 hari, yang akan berakhir pada 3 Maret 2025, untuk melengkapi dokumen permohonan ekstradisi ke otoritas Singapura.

Baca Juga:

“Kami yakin dapat melengkapi persyaratan dokumen dalam waktu yang lebih cepat,” kata Supratman.

Kasus Paulus Tannos merupakan proses ekstradisi pertama antara Indonesia dan Singapura, setelah kedua negara menandatangani perjanjian ekstradisi pada 2022 dan meratifikasinya pada 2023. Supratman meyakini bahwa kerja sama kedua negara yang bersahabat akan mempermudah penanganan kasus ini.

“Sebagai negara tetangga yang sangat bersahabat, kami percaya bahwa dengan menghargai perjanjian ekstradisi, proses ini akan berjalan lancar,” tambahnya.

Paulus Tannos masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 19 Oktober 2021 dan berhasil ditangkap di Singapura setelah otoritas Indonesia mengirimkan surat penangkapan sementara. Penangkapan Tannos dilakukan pada 17 Januari 2025, dan saat ini pemerintah Indonesia sedang menjalani proses ekstradisi untuk membawa Tannos kembali ke Indonesia. (ANTR)

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Serangan Rudal Iran Guncang Israel: Tiga T3was, Puluhan Luka, Infrastruktur Lumpuh
Jaringan Peredaran Narkoba di Paluta Berhasil Diungkap Polsek Padang Bolak
Menteri PPPA: Kekerasan Seksual Terbanyak Terjadi di Rumah Tangga, Korban Didominasi Perempuan
Kebakaran di Cianjur Hanguskan Empat Rumah dan Satu Masjid, Diduga Akibat Anak Bermain Kompor Mini
Bawa Kokain dan MDMA, WNA Asal Australia Diciduk Polres Badung di Mengwi
Polsek Padang Bolak Tangkap Pengedar Sabu di Halongonan Timur, Paluta
komentar
beritaTerbaru