
Bobby Nasution Ajak Forkopimda Tuntaskan Narkoba: Tangkap Semua Pihak yang Terafiliasi
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)
Hukum dan Kriminal
JAKARTA -Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa buronan kasus korupsi proyek KTP-el, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Hal ini meskipun Tannos memiliki paspor negara sahabat, yakni Singapura. Menkum menjelaskan bahwa Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, yang berarti tidak ada kewarganegaraan ganda dalam hukum Indonesia.
“Yang bersangkutan memang memiliki paspor negara sahabat. Meski demikian, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM, untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia itu tidak berlaku otomatis,” ungkap Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/1/2025).
Supratman mengungkapkan bahwa Tannos telah mengajukan dua kali permohonan untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia, namun proses tersebut belum selesai karena Tannos belum melengkapi dokumen yang diperlukan.
Baca Juga:
“Sampai tahun 2018, paspor Tannos masih berstatus WNI dan atas nama Thian Po Tjhin,” jelas Menkum.
Mengenai proses ekstradisi, Supratman menyatakan bahwa pihak Indonesia terus berkoordinasi dengan KPK, Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri untuk mempercepat proses ekstradisi Tannos. Pemerintah Indonesia telah memiliki waktu 45 hari, yang akan berakhir pada 3 Maret 2025, untuk melengkapi dokumen permohonan ekstradisi ke otoritas Singapura.
Baca Juga:
“Kami yakin dapat melengkapi persyaratan dokumen dalam waktu yang lebih cepat,” kata Supratman.
Kasus Paulus Tannos merupakan proses ekstradisi pertama antara Indonesia dan Singapura, setelah kedua negara menandatangani perjanjian ekstradisi pada 2022 dan meratifikasinya pada 2023. Supratman meyakini bahwa kerja sama kedua negara yang bersahabat akan mempermudah penanganan kasus ini.
“Sebagai negara tetangga yang sangat bersahabat, kami percaya bahwa dengan menghargai perjanjian ekstradisi, proses ini akan berjalan lancar,” tambahnya.
Paulus Tannos masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 19 Oktober 2021 dan berhasil ditangkap di Singapura setelah otoritas Indonesia mengirimkan surat penangkapan sementara. Penangkapan Tannos dilakukan pada 17 Januari 2025, dan saat ini pemerintah Indonesia sedang menjalani proses ekstradisi untuk membawa Tannos kembali ke Indonesia. (ANTR)
(N/014)
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)
Hukum dan KriminalMEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Universitas Senior Medan (USM)
PendidikanMEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut secara resmi menyepakati Rancan
PemerintahanTAPANULI SELATAN Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Pemkab Tapsel) kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung program ketahanan
PemerintahanTAPANULI TENGAH Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kabupaten Tapanuli Tengah melakukan inspeksi
EkonomiMEDAN Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan barang bukti sabu seberat hampir 30 k
Hukum dan KriminalMEDAN Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menegaskan bahwa stok beras di wilayahnya dalam kondisi aman meski beberapa retail modern
EkonomiMEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyatakan dukungannya terhadap usulan Wakil Ketua DPRD Sumut, Ihwan Ritonga, agar
PemerintahanMEDAN Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Sumatera Utara menyambut baik inisiatif kolaborasi yang diinisiasi oleh Dew
PemerintahanPADANGSIDIMPUAN Fakultas Kesehatan Universitas Aufa Royhan Kota Padangsidimpuan menggelar kegiatan orientasi praktik klinik keperawatan
Pendidikan