
Serangan Rudal Iran Guncang Israel: Tiga T3was, Puluhan Luka, Infrastruktur Lumpuh
TEL AVIV Rentetan serangan rudal Iran mengguncang sejumlah wilayah strategis di Israel pada Sabtu (14/6) dini hari waktu setempat, menan
Internasional
JAKARTA -Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa buronan kasus korupsi proyek KTP-el, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Hal ini meskipun Tannos memiliki paspor negara sahabat, yakni Singapura. Menkum menjelaskan bahwa Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, yang berarti tidak ada kewarganegaraan ganda dalam hukum Indonesia.
“Yang bersangkutan memang memiliki paspor negara sahabat. Meski demikian, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM, untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia itu tidak berlaku otomatis,” ungkap Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/1/2025).
Supratman mengungkapkan bahwa Tannos telah mengajukan dua kali permohonan untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia, namun proses tersebut belum selesai karena Tannos belum melengkapi dokumen yang diperlukan.
Baca Juga:
“Sampai tahun 2018, paspor Tannos masih berstatus WNI dan atas nama Thian Po Tjhin,” jelas Menkum.
Mengenai proses ekstradisi, Supratman menyatakan bahwa pihak Indonesia terus berkoordinasi dengan KPK, Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri untuk mempercepat proses ekstradisi Tannos. Pemerintah Indonesia telah memiliki waktu 45 hari, yang akan berakhir pada 3 Maret 2025, untuk melengkapi dokumen permohonan ekstradisi ke otoritas Singapura.
Baca Juga:
“Kami yakin dapat melengkapi persyaratan dokumen dalam waktu yang lebih cepat,” kata Supratman.
Kasus Paulus Tannos merupakan proses ekstradisi pertama antara Indonesia dan Singapura, setelah kedua negara menandatangani perjanjian ekstradisi pada 2022 dan meratifikasinya pada 2023. Supratman meyakini bahwa kerja sama kedua negara yang bersahabat akan mempermudah penanganan kasus ini.
“Sebagai negara tetangga yang sangat bersahabat, kami percaya bahwa dengan menghargai perjanjian ekstradisi, proses ini akan berjalan lancar,” tambahnya.
Paulus Tannos masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 19 Oktober 2021 dan berhasil ditangkap di Singapura setelah otoritas Indonesia mengirimkan surat penangkapan sementara. Penangkapan Tannos dilakukan pada 17 Januari 2025, dan saat ini pemerintah Indonesia sedang menjalani proses ekstradisi untuk membawa Tannos kembali ke Indonesia. (ANTR)
(N/014)
TEL AVIV Rentetan serangan rudal Iran mengguncang sejumlah wilayah strategis di Israel pada Sabtu (14/6) dini hari waktu setempat, menan
InternasionalPADANG LAWAS UTARA Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan kembali membuahkan hasil. Satuan Res
Hukum dan KriminalJAKARTA Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengungkapkan bahwa kekerasan seksual merupakan bentu
NasionalCIANJUR Peristiwa kebakaran hebat melanda Kampung Sayang Kulon, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, pada Sabtu (14/6
PeristiwaBADUNG Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial NPJ (32) ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Badung setelah kedapat
Hukum dan KriminalPADANG LAWAS UTARA Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum
Hukum dan KriminalJAMBI Peristiwa tragis terjadi di Kota Jambi pada Jumat dini hari, 13 Juni 2025. Seorang pria bernama Jamaludin, yang diketahui bekerja
PeristiwaCIMAHI Kasus dugaan penipuan yang menyeret Direktur Utama BUMD Bandung Barat, Deden Robby Firman, terus bergulir dan memasuki babak baru
Hukum dan KriminalPAMEKASAN Kabar duka menyelimuti keluarga besar Nahdlatul Ulama (NU). Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pamekasan, KH Taufik,
PeristiwaAhmedabad, India Biro Investigasi Kecelakaan Pesawat India (AAIB) telah menemukan black box pesawat Air India yang jatuh di Ahmedabad, Guj
Internasional