Pegawai Bea Cukai Ahmad Dedi Diduga Terima Duit Suap Impor dan Cukai
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penerimaan aliran uang oleh pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (D
HUKUM DAN KRIMINAL
BAYANGKARA-CO,MALANG – Hilangnya Arca Batara Wisnu di area Candi Ganter pada Senin 20 Pebruari 2023 disikapi Forum Pamong Kebudayaan (FPK) Jawa Timur dengan mendatangi Mapolsek Ngantang Malang hari ini. Rabu, (22/2/2023)
Rombongan FPK yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum FPK, Ki Bagong Sabdo Sinukarto bersama beberapa pengurus diterima Kapolsek Ngantang AKP Hanis.
Dalam pertemuan itu dibahas beberapa hal terkait penanganan kasus pencurian benda Cagar Budaya tersebut.
Dikatakan Hanis jika pihaknya tidak punya kewenangan penyelidikan dan penyidikan, sehingga kasus ini ditangani oleh Satserse Polres Batu dan Polres Malang, namun pihaknya sangat berterima kasih atas segala masukan dari FPK.
“Sayangnya, kami tidak bisa memberi info detail karena penanganan langsung oleh Polres Batu dan Polres Malang, namun kami sangat berterimakasih atas dukungan dan semua masukan dari FPK Jatim” Ungkapnya.
Seperti diketahui Warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, Jawa Timur digegerkan dengan hilangnya sebuah arca Batara Wisnu di area Candi Ganter, benda bersejarah itu memiliki diameter tinggi sekitar 1,5 – 2 meter dengan lebar sekitar 1 meter.
Menurut Bagong, informasi yang diterima bahwa patung tersebut sudah teregister di BPCB Jatim namun dirinya belum bisa memastikan apakah Arca tersebut sudah ditetapkan sebagai benda cagar budaya atau belum oleh Pemerintah Kabupaten Malang.
Bahkan ada informasi kalau arca tersebut sempat patah menjadi 4 bagian dan sudah disambung kembali oleh Kepala Desa setempat.
“Informasi yang dihimpun teman-teman pengurus FPK yang ada Trowulan Mojokerto dan Malang, arca tersebut sudah sempat diteliti dan diregistrasi dan data yang kami peroleh patung tersebut sempat patah menjadi 4 bagian” paparnya.
Sementara itu, Didik Soemintardjo pengurus FPK yang ikut dalam pertemuan itu, berharap polisi bisa segera menangkap pelaku dan jika mungkin sekalian penadahnya.
Didik juga berharap pelaku bisa dijerat dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 yang ancamannya bisa mencapai 15 tahun dan denda 10 miliar rupiah.
“Kami tidak bermaksud mendikte pihak kepolisian, tapi kami berharap hukuman yang setimpal untuk orang yang tidak menghargai peninggalan sejarah budaya bangsa” pungkasnya.
(FIRA/BAYANGKARA.CO)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penerimaan aliran uang oleh pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (D
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sejumlah pihak menanggapi kritik dari beberapa pengamat yang mendesak penghentian program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan alas
NASIONAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasan kenaikan pangkat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya menjad
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan kebijakan penyesuaian biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk tarif p
EKONOMI
KAZAN Pemerintah Indonesia dan Rusia menyepakati penguatan kerja sama di sektor energi, mulai dari pengembangan pembangkit listrik tenaga
NASIONAL
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara Republik Indonesia hingga diterbitkann
NASIONAL
BATU BARA Keluhan terhadap layanan ATM di BRI Unit Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, kembali mencuat. Nasabah menilai mesin ATM setor
PERISTIWA
JAKARTA Ombudsman Republik Indonesia menyoroti anggaran pengadaan sepatu untuk siswa Sekolah Rakyat senilai Rp27 miliar yang dikelola Ke
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mencapai 5,61 persen pada triwulan I2026 me
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi terkait fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indo
HUKUM DAN KRIMINAL